Akibat Hukum Perbedaan Pengaturan Frasa “Badan Hukum Perorangan” Dengan “Perseroan Perorangan” Terhadap Pendirian Perseroan Perorangan

Widyawati, Rachel Luna and Dr. Sukarmi,, S.H., M.Hum. and Dr. Reka Dewantara,, S.H., M.H (2022) Akibat Hukum Perbedaan Pengaturan Frasa “Badan Hukum Perorangan” Dengan “Perseroan Perorangan” Terhadap Pendirian Perseroan Perorangan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Perseroan perorangan merupakan badan hukum perorangan yang lahir sejak disahkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perseroan perorangan merupakan badan hukum perorangan yang berbentuk perseroan terbatas. Perubahan pengaturan perseroan terbatas dalam Undang – Undang Cipta Kerja menjadi landasan hukum lahirnya pengaturan mengenai perseroan perorangan. Pasal 109 angka 1 Undang - Undang Cipta Kerja merupakan pasal dimana lahirnya istilah “Badan Hukum Perorangan” dan “Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil”. Mengenai pengaturan badan hukum perorangan diatur lebih spesifik dalam peraturan turunan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil. Frasa “Perseroan Perorangan” pertama kali muncul di dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 sedangkan didalam Undang – Undang Cipta Kerja frasa tersebut tidak ditemukan. Sehingga terdapat inkonsistensi atau ketidak konsistenan didalam pengaturan frasa antara peraturan turunan dengan peraturan pokok. Inkonsistensi tersebut berakibat hukum menimbulkan kebingungan dan multitafsir terhadap pemaknaan pengaturan dan konsep perseroan perorangan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Berdasarkan isu hukum tersebut, maka penulis mengangkat rumusan masalah yang meliputi ratio legis atau pemikiran hukum yang menjadi landasan lahirnya pengaturan mengenai perseroan peorangan dalam Undang – Undang Cipta Kerja dan akibat hukum yang ditimbulkan akibat dari inkonsistensi dan penggunaan frasa “Badan Hukum Perorangan” dengan “Perseroan Perorangan”. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif dengan metode pendekatan Statue Approach dan Analytical Approach. Bahan hukum yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan Teknik analisis deskriptif kualitatif yang dilakukan dengan cara mengumpulan bahan hukum baik bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang mana memiliki keterkaitan dengan perseroan perorangan. Ratio legis yang menjadi landasan lahirnya pengaturan perseroan perorangan dalam Undang – Undang Cipta Kerja adalah usaha pemerintah dalam mengatur legalitas pendirian usaha perorangan oleh usaha mikro kecil dan menengah menjadi badan hukum. Selanjutnya mengenai penggunaan frasa “Badan Hukum Perorangan” dan “Perseroan Perorangan” penulis menganalisa bahwa sejatinya tidak sesuai dan tidak selaras dengan konsep badan hukum dan perseroan yang diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan menurut penulis frasa yang lebih tepat digunakan dalam penyebutan atau penamaan perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro kecil ini adalah Perseroan Terbatas Perorangan. Terkait inkonsistensi Pasal 109 Undang – Undang Cipta Kerja dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 berakibat menimbulkan kebingungan dan multitafsir dalam pemaknaan pengaturan dan konsep perseroan perorangan yang berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum.

English Abstract

-

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0522010145
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 11 May 2023 02:46
Last Modified: 11 May 2023 02:46
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/199324
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
Rachel Luna Widyawati.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2024.

Download (1MB)

Actions (login required)

View Item View Item