Keabsahan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Sakit Bri Medika Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor1tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung

Rahmawati, Nadyahmaylika and Dr. Shinta Hadiyantina,, S.H., M.H. and Lutfi Effendi,, S.H., M.Hum. (2022) Keabsahan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Sakit Bri Medika Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor1tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Setiap pembangunan membutuhan perizinan baik perizinan secara formal maupun material. Rumah Sakit (RS) BRI Medika Kota Malang dalam pembangunan nya juga membutuhkan perizinan. Perizinan yang diurus oleh pihak RS BRI Medika Kota Malang berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang mengatur mengenai izin dalam melakukan pembangunan. Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus memenuhi unsur prosedural, substansial, dan sesuai kewenangan. Apabila Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tersebut tidak memenuhi ketiga unsur tersebut maka, KTUN tersebut dianggap tidak sah. Dokumen Izin Mendirikan Bangunan Miliki Rumah Sakit BRI Medika Kota Malang ditinjau dari Peraturan Daerah Kota Malang Nomor1Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung dan Teori Keabsahan Philipus M Hadjon.

English Abstract

-

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0522010128
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 10 May 2023 07:04
Last Modified: 10 May 2023 07:04
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/199256
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
Nadyah Maylika Rahmawati.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2024.

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item