Analisa Yuridis Terhadap Pengaturan Rangkap Jabatan Menurut Hukum Persaingan Usaha Indonesia Dan Negara Lain

Masqurai, Muhammad Daffa and Moch. Zairul Alam,, S.H., M.H and Ranitya Ganindha,, S.H., M.H. (2022) Analisa Yuridis Terhadap Pengaturan Rangkap Jabatan Menurut Hukum Persaingan Usaha Indonesia Dan Negara Lain. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada Pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999, mengatur rangkap jabatan dimana seorang pelaku usaha dilarang menduduki posisi sebagai komisaris atau direksi di beberapa perusahaan, Rangkap jabatan tingkat direksi dan dewan komisaris mampu menghambat persaingan usaha secara horizontal yang dapat melahirkan pembentukan strategi bersama diantara perusahaan yang berkaitan dengan penentuan harga, pengaloakasian pasar dan penetepan jumlah produksi, pada cara vertikal dapat menimbulkan integrasi kegiatan vertikal dimana kegiatan diantaranya para pemasok dengan membuat persetujuan timbal balik antara pelaku usaha. Pengaturan dari beberapa negara lain yang sudah lebih lama mengatur praktik rangkap jabatan seperti Amerika Serikat memiliki pengaturan tentang rangkap jabatan yang diatur dalam clayton act section 8 sedangkan untuk Uni Eropa diatur secara umum dalam Treaty in the Functioning of the European Union . Penulis mengangkat rumusan masalah, yaitu bagaimana analisis pengaturan tentang rangkap jabatan menurut UU No. 5 Tahun 1999 dan Bagaimana Perbedaan penaturan tentang rangkap jabatan menurut pengaturan di Amerika Serikat dan Uni Eropa. Sehingga penulis mendapatkan hasil bahwa baik di Indonesia, Amerika Serikat, dan Uni Eropa praktik rangkap jabatan tidak secara mutlak dilarang. Rangkap jabatan baru akan dilarang apabila dianggap telah menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan monopoli namun beberapa yurisdiksi menggunakan pendekatan dan pengaturan yang berbeda-beda untuk menentukan pelaku usaha telah melanggar ketentuan atau tidak. praktik rangkap jabatan sudah kerap terjadi pada sektor perusahaan di Indonesia yaitu terdapat pada Perkara Nomor 1/KPPU/L/2003 dimana Direksi Garuda Indonesia yaitu Emirsyah Satar dan Wiradharma Bagus Oka melakukan praktik rangkap jabatan di perusahaan PT Abacus sebagai komisaris dan Perkara KPPU No.04/KPPU-I/2003 yang dilakukan Wibowo S Wirjawan yang menjabat sebagai Presiden Direktur di kedua perusahaan yang sama yaitu PT. JICT dan PT. Ocean Terminal Peti Kemas

English Abstract

Article 26 of Law Number 5 of 1999 governs dual official positions in which the person concerned is positioned as a commissary or a director for some companies, while dual positions could horizontally impede business competition, leading to sharing strategies among related companies to set prices, allocate market, and set production quantities. Vertically, it could lead to the integration of vertical activities in which suppliers may make an agreement with the business people concerned. Dual official positions in the US are governed in Clayton Act Section 8 and European Union governs this matter in Treaty in the Functioning of the European Union 101. This research investigates the analysis of the regulation concerning dual positions according to Law Number 5 of 1999 and how it is different from the regulatory provision in the US and European Union. The investigation results reveal that dual positions in Indonesia, the US, and European Union are not prohibited unless they cause unfair business competition and monopolistic practices. However, some jurisdictions refer to varied approaches to find out if a person has committed the violations. Having dual positions is common in companies in Indonesia, like the case Number 1/KPPU/L/2003 in which the directors of Garuda Indonesia, Emirsyah Satar and Wiradharma Bagus Oka were found to be assigned to dual positions in PT Abacus as a Commissary and another business competition case number 04/KPPU-I/2003 involving Wibowo S. Wirjawan who concurrently served as the President in PT. JICT and PT. Ocean Terminal Peti Kemas.

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0522010178
Uncontrolled Keywords: Pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999, Rangkap Jabatan, Persaingan Usaha. Article 26 of Law Number 5 of 1999, dual position, business competition.
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 09 May 2023 07:23
Last Modified: 09 May 2023 07:23
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/199135
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
MUHAMMAD DAFFA MASQURAI.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2024.

Download (1MB)

Actions (login required)

View Item View Item