Lovina, Monnachu Wemonicha and Dr. Bambang Sugiri,, S.H., M.S. and Ardi Ferdian,, S.H., M.Kn. (2022) Kepastian Hukum Penggolongan Kejahatan Perusakan Lingkungan Hidup sebagai Tindak Pidana Terorisme berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang kepastian hukum penggolongan kejahatan perusakan lingkungan hidup sebagai “tindak pidana terorisme” berdasarkan ketetapan Pasal 10 Undang-Undang Terorisme. Pasal tersebut memberikan peluang pemidanaan terhadap kejahatan perusakan lingkungan hidup dengan kriteria tertentu yang mana berarti pula bahwa kejahatan tersebut dapat digolongkan sebagai suatu “tindak pidana terorisme”, namun hingga saat ini masih belum terdapat kejelasan kepastian hukumnya. Padahal, Pasal tersebut dapat menjadi suatu dasar hukum alternatif untuk meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan perusakan lingkungan hidup yang semakin meningkat dewasa ini. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, penulis mengerucutkan pada setidaknya dua permasalahan hukum, yaitu: (1) “Apakah kejahatan perusakan lingkungan hidup dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme berdasarkan ketetapan Pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme?”; dan (2) “Apakah penggolongan kejahatan perusakan lingkungan hidup sebagai tindak pidana terorisme akan mempengaruhi efektivitas pencegahan dan penanggulangan kejahatan perusakan lingkungan hidup?” Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis gramatikal untuk bahan hukum primer, khususnya ketetapan Pasal 6 dan Pasal 10 Undang-Undang Terorisme, serta teknik analisis restriktif untuk bahan hukum sekunder yang berupa doktrin dari para ahli. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat diketahui bahwa kejahatan perusakan lingkungan hidup dapat dikategorikan sebagai “tindak pidana terorisme” berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Terorisme (terorisme lingkungan). Penggolongan tersebut didasarkan kepada 5 (lima) alasan utama, di antaranya ialah berdasarkan fakta bahwa kejahatan perusakan lingkungan hidup dapat disetarakan dengan kejahatan luar biasa dan “tindak pidana terorisme” tidak harus bermuatan unsur politik. Penggolongan tersebut juga akan menjadikan upaya preventif dan represif atas kejahatan perusakan lingkungan hidup semakin efektif karena akan berpengaruh pada pelibatan BNPT dan APH terkait lainnya seperti PPNS KLHK yang menjadikan upaya penanganan kejahatan semakin terfokus. Perubahan pada upaya represif yang dilakukan juga akan lebih menimbulkan efek jera bgi pelaku kejahatan terorisme lingkungan. Penggolongan tersebut akan semakin menjamin kepastian perlindungan hukum dan keadilan, baik bagi masyarakat ataupun bagi lingkungan hidup.
English Abstract
This study raises the issue of legal certainty in classifying crimes of environmental destruction as “terrorism crimes” based on the provisions of Article 10 of the Terrorism Act. The article provides an opportunity for punishment for crimes of environmental destruction with certain criteria which also means that the crime can be classified as a "criminal act of terrorism", but until now there is still no clarity on legal certainty. In fact, the article can become an alternative legal basis to increase the effectiveness of prevention and control of crimes against environmental destruction which are increasing nowadays. Based on the background of the problem, the authors focus on at least two legal issues, namely: (1) "Can the crime of environmental destruction be categorized as a criminal act of terrorism based on the provisions of Article 10 of the Law on the Eradication of Criminal Acts of Terrorism?"; and (2) "Will the classification of crimes of environmental destruction as criminal acts of terrorism affect the effectiveness of preventing and overcoming crimes of environmental destruction?" The type of research used by the author is a normative juridical research using a statutory approach and a conceptual approach. The legal materials obtained were then analyzed using grammatical analysis techniques for primary legal materials, in particular the provisions of Article 6 and Article 10 of the Terrorism Law, as well as restrictive analysis techniques for secondary legal materials in the form of doctrines from experts. Based on the results of this study, it can be seen that the crime of environmental destruction can be categorized as a "criminal act of terrorism" based on Article 10 of the Terrorism Act (environmental terrorism). The classification is based on 5 (five) main reasons, among which are based on the fact that crimes of environmental destruction can be equated with extraordinary crimes and "terrorism crimes" do not have to contain political elements. This classification will also make preventive and repressive efforts for crimes of environmental destruction more effective because it will affect the involvement of the BNPT and other related APH such as PPNS KLHK which makes efforts to handle crimes more focused. Changes to the repressive efforts made will also have a more deterrent effect for perpetrators of environmental terrorism crimes. This classification will further ensure the certainty of legal protection and justice, both for the community and for the environment.
Other obstract
-
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | 0522010174 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 09 May 2023 03:45 |
Last Modified: | 09 May 2023 03:45 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/199066 |
![]() |
Text (DALAM MASA EMBARGO)
Monnachu Wemonicha Lovina.pdf Restricted to Registered users only until 31 December 2024. Download (1MB) |
Actions (login required)
![]() |
View Item |