Bagaskhara, Hernindyo and Dr. Reka Dewantara,, S.H., M.H. and Rumi Suwardiyati,, S.H., M.Kn. (2022) Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Atas Penggunaan Data Pribadi dalam Inovasi Keuangan Digital Cluster Credit Scoring. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Selanjutnya disebut POJK) No. 13 tahun 2018 yang disebut sebagai Umbrella Regulation merupakan payung dan semua kegiatan inovasi maupun peraturan yang mengakomodasi pro inovasi yang ada di Indonesia. Inovasi Keuangan Digital (IKD – Digital Financial Innovation) adalah bagian dan perkembangan Fintech di luar pembayaran dan pinjaman vertikal yang diatur berdasarkan POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital. Beberapa penyelenggara Fintech yang berada pada Segmen IKD seperti: Wealth Management, investasi, insuretech, Data & Artificial Intelligence, alternate Credit Scoring, open marketplaces, dan lainnya. Seluruh vertikal Fintech yang berada di luar pinjaman online, pembayaran digital, Equity Crowfunding berada dalam naungan IKD. Perkembangan teknologi yang semakin masif membuat peredaran data juga semakin cepat dan mudah di akses. Didalam Inovasi Keuangan Digital terdapat Klaster Credit Scoring yang pada praktiknya sangat bergantung pada akses data dan juga jumlah data untuk memberikan penilaian kepada nasabah sebelum melakukan pinjaman maka diperlukan perlindungan terkait data pribadi nasabah. Namun, dengan perkembangan tersebut data belum diakomodir perlindungan lebih lanjut oleh peraturan perundang – undangan yang ada di Indonesia. Di dalam Pasal 30 ayat (1) POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital “Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan. Merujuk pada pengaturan tersebut, dapat dilihat bahwa perlindungan data pribadi masih sangat umum bersifat parsial dan tersebar di beberapa peraturan perundang – undangan. Padahal, Data pribadi menjadi bagian dalam perkembangan Financial technology , sehingga data pribadi seharusnya dianggap sebagai hak seorang nasabah ataupun konsumen untuk dijaga mulai dan hulu sampai ke hilir maka data pribadi menjadi hak konsumen untuk diberikan perlindungan. Dibandingkan negara negara seperti Inggris, Korea Selatan, India Perlindungan data Pribadi di Indonesia masih jauh tertinggal Berdаsаrkаn lаtаr belаkаng diаtаs, mаkа rumusаn permаsаlаhаn hukum yаng dаpаt dikemukаkаn dаlаm penelitiаn ini аdаlаh Bagaimana bentuk perlindungan penggunaan data pribadi nasabah pada Inovasi Keuangan Digital Credit Scoring dan Bagaimana batasan tanggung jawab penyelenggara Inovasi Keuangan Digital Credit Scoring dalam melakukan perlindungan data pribadi nasabah. Untuk menjаwаb permаsаlаhаn tersebut, penelitiаn hukum yuridis normаtive ini menggunаkаn Pendekаtаn Perundаngundаngаn dаn Pendekаtаn konseptual Berdаsаrkаn pembаhаsаn mаkа disimpulkаn bahwa penggunaan data pribadi nasabah pada Inovasi Keuangan Digital Credit Scoring masih bersifat parsial, tersebar di beberapa peraturan perundang – undangan. Sedangkan POJK 13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital selaku Umbrela Regulation hanya mengatur perlindungan data pribadi secara umum, Sehingga perlu segera disahkan Rancangan Undang – Undang Perlindungan Data Pribadi.
English Abstract
In Otoritas Jasa Keuangan regulation Number 13 of 2018 about Digital Financial Inovation as known as Umbrella Regulation that protect all inovation activities nor regulation that accommodate Pro-Inovation in Indonesia. Digital Financial Innovation is part of financial technolgoy evolution besides payment and digital lending that regulates on Otoritas Jasa Keuangan regulation Number 13 of 2018 about Digital Financial Inovation . Some of Fintech promoter in Digital Financial Inovation Claster such as : Wealth Management, investmen, insuretech, Data & Artificial Intelligence, alternate Credit Scoring, open marketplaces, etc. on practice of Credit Scoring cluster, data acces and ammount of data needed to qualificate customer scroing before loans so on acces of privacy data needs to protect. But, in evolution of technology privacy data isnt accommodate yet with continuity protection from any regulation in Indonesia. In article 30 number 1 Otoritas Jasa Keuangan Regulation about Digital Financial Inovation “ Promoter required to keep, secrecy, wholeness, and availability, transaction data, and financial transaction managed since that data obtained, until the data destroyed”. Refers to that regulation, can conclude that protection of privacy right is too general and divide in some regulation, whereas privacy right become a part of financial technology, although privacy right needs to considered as right of consumer protection. Compared to other country like England, South Korean, and India Protection of Privacy right in indonesia is too left behind Based on the background above, the formulation of the legal problem that can be put forward in this research are how protection of customer privacy right on Digital Financial Inovation Credit Scoring Cluster and how limitation of Digital Financial Inovation Promoter Liability on Customer privacy right. This normative uses a statutory approach and a conceptual approach Based on the discussion, it is concluded that privacy data protection on Credit Scoring is still partial, divide on some regulations. Otoritas Jasa Keuangan Regulation number 13 of 2018 just accommodate proctetion right in general. So it makes that privacy right regulation needs to confirmed immediately.
Other obstract
-
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | 0522010142 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 08 May 2023 03:07 |
Last Modified: | 08 May 2023 03:07 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/198856 |
![]() |
Text (DALAM MASA EMBARGO)
Hernindyo BagasKhara.pdf Restricted to Registered users only until 31 December 2024. Download (5MB) |
Actions (login required)
![]() |
View Item |