Analisis Hukum Hak Paten Atas Invensi Yang Dipakai Di Ruang Angkasa Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

Putri, Fairuz Adrina and Afifah Kusumadara,, S.H., LL.M., SJD. and Moch. Zairul Alam,, S.H., M.H. (2022) Analisis Hukum Hak Paten Atas Invensi Yang Dipakai Di Ruang Angkasa Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangangkat isu hukum tentang perlu adanya peraturan tentang hak paten atas invensi yang dipakai di ruang angkasa. Prinsip dasar dari hukum paten adalah hak yang diberikan terbatas dalam lingkup, waktu, dan ruang. Dengan demikian, penemuan tersebut hanya dilindungi di wilayah negara di mana paten didaftarkan. Eksplorasi dan pemanfaatan luar angkasa untuk kepentingan umat manusia dan ruang angkasa tidak terikat pada kedaulatan negara manapun adalah prinsip dasar hukum ruang angkasa internasional. Sementara itu, paten berperan penting untuk eksplorasi luar angkasa dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi lebih lanjut. Perjanjian hukum ruang angkasa, menekankan ruang angkasa dan sumber dayanya sebagai bagian dari kegiatan seluruh umat manusia, prinsip-prinsip hukum paten menggambarkan kepentingan kepemilikan dalam penemuan inventor. Terdapat perbedaan mendasar antara prinsip hukum paten dan hukum ruang angkasa. Terdapat suatu problematika hukum yaitu kekosongan hukum. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana analisis pemberian hak paten terhadap invensi yang dipakai di ruang angkasa menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten? (2) Bagaimana analisis pihak yang dapat menjadi pemegang paten atas invensi yang dipakai di ruang angkasa menurut hukum Indonesia, Amerika Serikat, dan Jerman? Kemudian penulis skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach) . Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal, penafsiran komparatif, dan penafsiran sistematis. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban tidak adanya ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten yang menyatakan penerapan hukum paten pada objek ruang angkasa seperti dalam United States Code Title 35 Section 105 , maka penerapan hukum kekayaan intelektual nasional Indonesia pada objek ruang angkasa yang didaftarkan belum dapat diterapkan. Pihak yang dapat menjadi pemegang paten atas invensi yang dipakai di ruang angkasa menurut hukum Amerika adalah inventor dan pihak pemberi kerja seperti lembaga pemerintahan dan badan swasta. Menurut hukum Jerman, pihak yang dapat menjadi pemegang paten atas invensi yang dipakai di ruang angkasa adalah inventor dan pemberi kerja seperti lembaga ESA dan badan swasta. Di Indonesia pihak yang dapat menjadi pemegang paten atas suatu invensi menurut hukum Indonesia dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten adalah inventor, pihak pemberi kerja, dan instansi pemerintahan. Akan tetapi, belum ada pasal yang mengatur pihak yang dapat menjadi pemegang paten atas invensi yang dipakai di ruang angkasa.

English Abstract

-

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0522010127
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 05 May 2023 06:56
Last Modified: 05 May 2023 06:56
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/198757
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
FAIRUZ ADRINA PUTRI.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2024.

Download (1MB)

Actions (login required)

View Item View Item