Analisis Yuridis Frasa Tanpa Persetujuan Korban Dalam Pasal 5 Ayat (2) Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi

Margono, Era Reforma Millennia and Dr. Abdul Madjid,, S.H., M.Hum and Ardi Ferdian,, S.H., M.Kn. (2022) Analisis Yuridis Frasa Tanpa Persetujuan Korban Dalam Pasal 5 Ayat (2) Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan dirumuskannya frasa ”tanpa persetujuan korban“ pada Pasal 5 Ayat (2) Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yakni dalam pengaturan terkait bentuk kekerasan seksual. Pada pengaturan tersebut, perbuatan-perbuatan yang disebutkan disertai dengan rumusan frasa ”tanpa persetujuan korban“ apabila ditelaah lebih lanjut pada dasarnya merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi dengan substansi pengaturan yang serupa. Hal ini merupakan kekaburan hukum yang dapat mengakibatkan timbulnya multitafsir terhadap pemaknaan suatu aturan. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah arti frasa ”tanpa persetujuan korban“ dalam Pasal 5 Ayat (2) Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi? (2) Apakah pengaturan Pasal 5 Ayat (2) Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi? Kemudian penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analitis (analytical approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis dianalisis menggunakan metode interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa frasa ”tanpa persetujuan korban“ adalah dasar perbuatan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf b, f, g, h, l, m menjadi perbuatan yang dilarang apabila dilakukan tanpa adanya kesediaan dari pihak lain yang terkait, maka dalam hal ini dipahami sebagai unsur sifat melawan hukum. Kekerasan seksual adalah delik aduan sehingga dirumuskannya frasa ”tanpa persetujuan korban“ menjadikan korban dapat melakukan pengaduan apabila merasa dirugikan. Namun perbuatan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf f, g, dan h meskipun dilakukan dengan persetujuan tetap merupakan tindak pidana, berdasarkan pada UU Pornografi, UU ITE, dan UU TPKS. Serta terjadi tumpang tindih materi muatan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 terkait pengaturan bentuk kekerasan seksual dalam Pasal 5 Ayat (2) yang pada dasarnya adalah tindak pidana dan telah diatur dalam UU Pornografi, UU ITE, dan UU TPKS. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 mengkualifikasikan secara tersendiri perbuatan yang merupakan bentuk kekerasan seksual tidak merujuk pada perbuatan yang telah diatur dalam UU Pornografi, UU ITE, dan UU TPKS. Dapat dipahami bahwa pengaturan Pasal 5 Ayat (2) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU Pornografi, UU ITE, dan UU TPKS.

English Abstract

-

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0522010124
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 05 May 2023 03:27
Last Modified: 05 May 2023 03:27
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/198728
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
ERA REFORMA MILLENNIA MARGONO.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2024.

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item