Perlindungan Hukum Bagi Penghadap Penyandang Disabilitas Tuna Netra dan Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Notarill

Mustika, Dwi and Dr. Faizin Sulistio,, SH., LLM and Dr. Fachrizal Afandi,, S.Psi, S.H., M.H., Ph.D (2022) Perlindungan Hukum Bagi Penghadap Penyandang Disabilitas Tuna Netra dan Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Notarill. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penyandang Disabilitas wajib “memperoleh aksesibilitas dalam pelayanan publik. Hal ini sebagiamana ditegaskan dalam Pasal 18 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bahwa yaitu Hak Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas dalam hak mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk Aksesibilitas bagi individu. Penyandang Disabilitas apabila dikaitkan dengan layanan “yang diberikan oleh Notaris, bahwa Notaris sebenarnya memiliki kewajiban dalam menyediakan Akomodasi terhadap Penyandang Disabilitas. Namun sayangnya, ketentuan ini tidak dipertegas dalam Kewajiban Notaris berdasarkan UUJN sebagimana disebutkan dalam Pasal 16 UUJN ”Berkaitan dengan Kewajiban“ Pemenuhan Hak Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas Di dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris perlu memperhatikan klausul dalam Pasal 43 UUJN yang membuka peluang adanya Aksesibilitas penyandang disabilitas yang diberikan oleh Notaris.” Disebutkan dalam Pasal 43 ayat 1 UUJN bahwa akta harus atau wajib dibuat kedalam Bahasa indonesia”. Hal ini jelas menjadi pertanyaan apakah Pasal 43 ayat (1) UUJN membuka peluang penggunaan Bahasa Indonesia yang dituliskan dalam huruf Braile. Kondisi ini berdampak pada akses bagi Penyandang Disabilitas (tunanetra) karena jika hanya menggunakan huruf alfabet maka kelompok penyandang disabilitas tidak memiliki akses yang mana hanya dapat memahami akta dengan huruf Braile. Di indonesia telah memiliki regulasi terkait penyandang disabilitas yaitu pada UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, apabila dikaitkan dengan pemenuhan layanan public diatas maka dianggap perlu untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum kepada penyandang disabilitas tunanetra yang berasaskan kesetaraan sesuai pasal 2 huruf g undang-undang penyandang disabilitas. Berdasarkan hasil penelitian penulis, dalam praktiknya apabila tuna netra ingin membuat akta notariil maka notaris menyarankannya untuk didampingi. Hal tersebut dilakukan notaris karena penyandang disabilitas tuna netra secara fisik dan mental dianggap masih cakap dalam melakukan perbuatan hukum, karena pada prinsipnya akal mereka masih waras dan dapat bertanggung jawab sendiri terhadap akibat perbuatan hukum dari yang dilakukannya, hanya saja pada saat melakukan transaksi di bidang harta kekayaan, mereka perlu didampingi saja. Pendamping yang dimaksut ialah apabila tuna netra tersebut sudah memiliki pasangan, maka yang berhak mendampinginya ialah suami ataupun istrinya, bisa juga anak-anaknya.

English Abstract

People with disabilities should have access to public services, as in line with Article 18 letter b of Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 2016 concerning People with Disabilities, highlighting the rights of people with disabilities to proper accommodation as part of accessibility for individuals. In terms of notarial services, notaries should provide accommodation for people with disabilities, but this matter is not specifically governed in Notarial Obligations according to Notarial Position Law in Article 16 concerning ‘obligations”. The fulfillment of accessibility rights for people with disabilities in a notarial position should take into account the clause outlined in Article 43 of the Notarial Position Law that provides accessibility for people with disabilities that should be provided by a notary. Moreover, Article 43 paragraph 1 of Notarial Position Law requires the deeds to be written in Bahasa Indonesia. This issue leads further to a question of whether Article 43 paragraph (1) of Notarial Position will facilitate the deed to be written in Braille, considering that this condition gives impacts on people with disabilities. When the deeds concerned are only available in the alphabet, visually impaired people will not have access to follow the deeds. In Indonesia, provisions regarding disabilities are outlined in Law Number 8 of 2016 concerning People with Disabilities, and this regulation implies that justice and legal protection given to visually impaired people are vital as in line with Article 2 letter g of Law concerning People with Disabilities. In practical conditions, notaries often encourage visually impaired people intending to make a deed to be accompanied by others. This is because visually impaired people are physically and mentally capable of taking legal actions and can be made liable for the action they take. The companion may refer to the spouse, daughter, or son of a visually impaired person.

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: 0422010001
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 05 May 2023 02:54
Last Modified: 09 May 2023 06:27
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/198714
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
Dwi Mustika.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2024.

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item