Perubahan Jenis Kelamin Berbasis Keadilan Dan Hak Hidup Sejahtera Lahir Dan Batin Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila

Alam, Mochamad Ade Syukur Nur and Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, and Dr. Istislam, and Dr. Istislam, (2022) Perubahan Jenis Kelamin Berbasis Keadilan Dan Hak Hidup Sejahtera Lahir Dan Batin Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila. Doktor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Transgender dan Penderita Ambiguous Genitalia adalah subjek dari fenomena perubahan jenis kelamin. Transgender dengan fisik yang dimilikinya sempurna, namun secara batin (psikis) mereka merasa terperangkap di tubuh yang salah. Di sisi lain, Penderita Ambiguous Genitalia adalah orang yang memiliki kelainan secara genitalnya. Jenis kelaminnya tidak jelas laki-laki atau perempuan, hal ini berdampak pada batin mereka menjadi terganggu. Kedua subjek tersebut, ingin mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin utamanya melalui perubahan jenis kelamin. Secara dogmatik, konstitusi negara Indonesia dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin bahwa setiap orang berhak atas hidup sejahtera lahir dan batin serta mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun hal ini perlu diuji relevansi dan batasannya dalam perspektif perubahan jenis kelamin yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur Pancasila. Ontologis, Kekaburan terhadap makna hak hidup sejahtera lahir dan batin bagi Transgender dan Penderita Ambiguous Genitalia dalam konteks perubahan jenis kelamin menjadikan hukum dogmatik tidak mencapai salah satu tujuannya yaitu keadilan. Konsep hak hidup sejahtera lahir dan batin dalam perubahan jenis kelamin di Indonesia digunakan dalam rangka mencapai derajat keadilan yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Epistemologis, perubahan jenis kelamin dilakukan dalam rangka mewujudkan hak hidup sejahtera lahir dan batin dalam kehidupan Transgender atau Penderita Ambiguous Genitalia. Namun dalam pelaksanaannya, perubahan jenis kelamin seringkali dilakukan tidak melalui prosedur yang semestinya dan mengesampingkan nilai-nilai luhur Pancasila itu sendiri. Aksiologis, perubahan jenis kelamin yang tidak memperhatikan konsep hak hidup sejahtera lahir dan batin Transgender dan Penderita Ambiguous Genitalia, semata-mata hanya akan memberikan kesusahan dan penderitaan bagi Transgender dan Penderita Ambiguous baik di masa kini maupun kehidupan mereka di masa yang akan datang. Rumusan masalah Pertama: Apa makna hak hidup sejahtera lahir dan batin dalam perubahan jenis kelamin yang berbasis keadilan berdasarkan nilai- nilai Pancasila di Indonesia? Kedua: Apakah pengaturan mengenai tindakan bedah plastik dan rekonstruksi serta penggantian identitas jenis kelamin dalam pencatatan peristiwa penting kependudukan dalam hukum positif telah berbasis pada keadilan dan hak hidup sejahtera lahir dan batin berdasarkan nilai-nilai Pancasila? Ketiga: Bagaimana hak hidup sejahtera lahir dan batin dalam perubahan jenis kelamin yang berbasis keadilan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dapat tercermin dalam penetapan pengadilan atas permohonan perubahan jenis kelamin di Indonesia? vi Metode yang digunakan dalam penelitian disertasi ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan filsafat, pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, pendekatan konsep, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Teori yang digunakan adalah teori keadilan yang dikemukakan oleh John Stuart Mill, teori jiwa bangsa oleh Carl von Savigny, teori hermeneutika oleh Georg Gadamer, dan teori peraturan perundang-undangan oleh Hans Nawiansky. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan bahan hukum (primer, sekunder, tersier) dengan cara melakukan penelusuran pustaka, menjelajah internet, mengolah dan analisis bahan hukum, yang berguna untuk memperoleh hasill dan analisis penelitian disertasi ini. Hasil penelitian disertasi ini adalah Pertama: Makna dari hidup sejahtera lahir dan batin berdasarkan ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 9 ayat (2) UU HAM dalam perspektif keadilan perubahan jenis kelamin adalah hak atas kondisi dimana seorang individu dengan kelainan identitas jenis kelamin mendapatkan pelayanan kesehatan, keselamatan, dan bebas dari segala macam gangguan serta penderitaan agar dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk dirinya sendiri, keluarga, komunitas, dan masyarakat di lingkungannya; Kedua: Pengaturan penggantian identitas jenis kelamin dalam peristiwa penting kependudukan telah berbasis pada keadilan dan hak hidup sejahtera lahir dan batin berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sedangkan pengaturan tindakan bedah plastik dan rekonstruksi tidak berbasis pada keadilan dan hak hidup sejahtera lahir dan batin berdasarkan nilai-nilai Pancasila, karena: 1. pada ketentuan larangan bedah plastik dan rekonstruksi yang ditujukan untuk mengubah identitas, tidak terdapat frasa pengecualian bagi pasien yang telah memperoleh penetapan pengadilan; 2. tidak terdapat ketentuan mengenai larangan bagi Setiap Orang atau fasilitas pelayanan kesehatan menerbitkan surat rekomendasi bagi orang lain untuk keperluan melakukan operasi bedah plastik dan rekonstruksi di luar negeri yang bertujuan untuk mengubah identitas (kelamin). Ketentuan tersebut dikecualikan, jika pasien terlebih dahulu mendapatkan penetapan pengadilan; 3. tidak terdapat ketentuan mengenai kriteria yang harus digunakan oleh Hakim dalam membuat penetapan pengadilan atas permohonan perubahan jenis kelamin; Ketiga: Hak hidup sejahtera lahir dan batin dalam perubahan jenis kelamin yang berbasis keadilan berdasarkan nilai- nilai Pancasila dapat tercermin dalam penetapan pengadilan, jika Hakim dalam memeriksa permohonan perubahan jenis kelamin menggunakan tiga nilai yang terkandung dalam Pancasila, yaitu: Ketuhanan (moral religi), Kemanusiaan (humanistik), dan Keadilan Sosial (kemasyarakatan). Ketiga nilai tersebut merupakan kebulatan konsep keadilan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dalam perubahan jenis kelamin yang berkorelasi dengan kondisi fisik, mental dan spiritual, serta sosial bagi pemohon perubahan jenis kelamin.

English Abstract

Transgender and Ambiguous Genitalia sufferers are the subject of the phenomenon of sex change. Transgender with their perfect physical, but mentally (psychically) they feel trapped in the wrong body. On the other hand, Ambiguous Genitalia sufferers are people who have genital abnormalities. It is not clear whether the gender is male or female, this has an impact on their inner being disturbed. The two subjects wanted to get physical and spiritual well-being mainly through a change in gender. Dogmatically, the Indonesian constitution in Article 28H paragraph (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 has guaranteed that everyone has the right to live in physical and spiritual prosperity and to obtain health services. However, this needs to be challenge for its relevance and limitations in the perspective of gender change which is based on the noble values of Pancasila. Ontologically, the obscurity of the meaning of the right to live in physical and spiritual prosperity for Transgender and Ambiguous Genitalia sufferers in the context of gender change makes dogmatic law not achieve one of its goals, namely justice. The concept of the right to live in physical and spiritual prosperity in gender change in Indonesia is used in order to achieve a degree of justice based on the values of Pancasila. Epistemologically, sex change is carried out in order to realize the right to live in physical and spiritual prosperity in the life of Transgender or Ambiguous Genitalia Sufferers. However, in practice, gender change is often carried out not through proper procedures and overrides the noble values of Pancasila itself. Axiologically, gender changes that do not pay attention to the concept of the right to live and prosper physically and mentally for Transgenders and Ambiguous Genitalia sufferers will only cause hardship and suffering for Transgenders and Ambiguous Sufferers, both now and in their lives in the future. Problem formulation First: What is the meaning of the right to live in physical and spiritual prosperity in gender change based on justice based on Pancasila values in Indonesia? Second: Is the regulation regarding plastic surgery and reconstruction as well as gender identity replacement in the recording of important population events in positive law based on justice and the right to live in physical and spiritual prosperity based on the values of Pancasila? Third: How can the right to live in physical and spiritual prosperity in gender change based on justice based on Pancasila values can be reflected in court decisions on requests for sex change in Indonesia? The method used in this dissertation research is normative legal research, using a philosophical approach, a statutory approach, an analytical approach, a concept approach, a case approach, and a comparative approach. The theory used is the theory of justice proposed by John Stuart Mill, the theory of the nation's soul by Carl von Savigny, the theory of hermeneutics by Georg Gadamer, and the theory of legislation by Hans Nawiansky. The technique used in collecting legal materials (primary, secondary, tertiary) is by conducting library searches, browsing the internet, processing and analyzing legal materials, which are useful for obtaining the results and analysis of this dissertation research. viii The results of this dissertation research are First: The meaning of physically and mentally prosperous life based on the provisions of Article 28H paragraph (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 and Article 9 paragraph (2) Undang-Undang HAM in the perspective of justice, gender change is the right to conditions where an individual with a disability gender identity gets health services, safety, and is free from all kinds of disturbances and suffering in order to develop physically, mentally, spiritually, and socially so that the individual is aware of his own abilities, can cope with pressure, can work productively, and is able to contribute to himself, his family, community, and society in his environment; Second: The regulation of gender identity replacement in important demographic events has been based on justice and the right to live in physical and spiritual prosperity based on the values of Pancasila, while the regulation of plastic surgery and reconstruction is not based on justice and the right to live in physical and spiritual prosperity based on values. Pancasila, because: 1. in the provisions on the prohibition of plastic and reconstructive surgery aimed at changing identity, there is no exception phrase for patients who have obtained a court order; 2. There is no provision regarding the prohibition for any person or health service facility to issue a letter of recommendation for other people for the purpose of performing plastic surgery and reconstruction abroad with the aim of changing identity (gender). This provision is excluded, if the patient first obtains a court order; 3. there is no provision regarding criteria that must be used by judges in making court decisions on requests for sex change; Third: The right to live in physical and spiritual prosperity in gender change based on justice based on the values of Pancasila can be reflected in court decisions, if the judge examines the application for sex change using the three values contained in Pancasila, namely: Belief (religious morals), Humanity (humanistic), and Social Justice (society). These three values represent the unanimity of the concept of justice based on the values of Pancasila in sex change which is correlated with physical, mental and spiritual conditions, as well as social for applicants for sex change.

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Doktor)
Identification Number: 0622010002
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 03 May 2023 03:46
Last Modified: 03 May 2023 03:46
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/198494
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
Budi Her utomo.pdf

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item