Implementasi Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Terkait Dengan Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Di Kota Malang (Studi Di Badan Pendapatan Daerah Kota Malang)

Shafira, Hanandya Naufi Fatca and Lutfi Effendi,, S.H., M.Hum and Amelia Ayu Paramitha,, S.H., M.H (2021) Implementasi Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Terkait Dengan Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Di Kota Malang (Studi Di Badan Pendapatan Daerah Kota Malang). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini berdasarkan permasalahan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap pajak bumi dan bangunan perkotaan di Kota Malang. Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, menyatakan besarnya NJOP tersebut ditetapkan setiap tiga tahun sekali kecuali untuk objek pajak tertentu maka dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Namun terakhir dilakukan penyesuaian NJOP PBB Perkotaan di Kota Malang adalah pada tahun 2016. Seharusnya menurut ketentuan, sudah dilakukan penyesuaian NJOP Perkotaan Kota Malang setiap tiga tahun sekali yaitu pada tahun 2019 mengingat terakhir kali dilakukan penyesuaian adalah pada tahun 2016. Namun, sampai tahun 2020 belum juga dilakukan penyesuaian NJOP Perkotaan. Dari latar belakang tersebut, selanjutnya dikemukakan rumusan masalah yaitu, bagaimana implementasi Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, kendala, dan upaya yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah kota Malang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum dengan cara studi lapangan, dengan pendeketan yuridis sosiologis yaitu dengan melihat kenyataan hukum didalam masyarakat, dan menggunakan teknis analisis data deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian yaitu pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Malang, karena Bapenda Kota Malang mempunyai tugas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan khususnya pemungutan Pajak Daerah berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Huruf d Peraturan Walikota Malang Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pelayanan Pajak Daerah. Dari hasil penelitian berdasarkan rumusan masalah diatas, Badan Pendapatan Daerah Kota Malang tidak melakukan implementasi dari Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan terkait dengan penyesuaian NJOP di Kota Malang. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan penyesuaian NJOP PBB Perkotaan yang baru dilaksanakan pada tahun 2021 sedangkan seharusnya sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 karena terakhir dilakukan penyesuaian adalah di tahun 2016. Kendala dalam pelaksanaan penyesuaian NJOP oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Malang yaitu, karena faktor birokrasi dan faktor sosiologis. Upaya yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Kota Malang dalam melaksanakan penyesuaian NJOP yaitu, melakukan kajian yang bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian (Bappeda) Kota Malang. Upaya yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah tersebut mendapat hasil dengan ditetapkannya Surat Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/335/35.73.112/2020 tentang Penetapan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan untuk diberlakukan di tahun 2021 oleh Walikota Malang.

English Abstract

This research is based on the problem of adjusting the Sales Value of Tax Objects (NJOP) on land and urban building taxes in Malang City. Article 6 Paragraph (2) Malang City Regional Regulation Number 11 of 2011 concerning Urban Land and Building Tax states that the amount of the Sales Value of Tax Objects is determined once every three years, except for certain tax objects, it can be determined annually in accordance with the development of the area. However, the last adjustment of the Urban Land and Building Tax of the Sales Value of Tax Objects in Malang City was in 2016. According to the provisions, Malang City NJOP has been adjusted every three years, namely in 2019 considering that the last adjustment was made in 2016. However, until 2020 there has not been any adjustments. also made adjustments to the Urban NJOP. From this background, the problem formulation is then put forward, namely, how to implement Article 6 Paragraph (2) of Malang City Regional Regulation Number 11 of 2011 concerning Urban Land and Building Tax, constraints and efforts made by the Malang City Regional Revenue Agency. This research uses juridical empirical research, namely legal research by means of field studies, with a sociological juridical approach, namely by looking at the realities of law in society, and using qualitative descriptive data analysis techniques. The location of the research is the Regional Revenue Agency (Bapenda) of Malang City, because Malang City Bapenda has the task of implementing government affairs in the financial sector, especially the collection of Regional Taxes based on Malang Mayor Regulation Number 48 of 2016 concerning Position, Organizational Structure, Duties and Functions as well as Agency Work Procedures. Local Tax Services. From the results of research based on the formulation of the problem above, namely, the Malang City Regional Revenue Agency does not implement Article 6 Paragraph (2) of Malang City Regional Regulation Number 11 of 2011 concerning Land and Urban Building Taxes related to adjusting NJOP in Malang City accordingly. This is evidenced by the implementation of the new Urban PBB NJOP adjustment implemented in 2021 while it should have been implemented since 2019 because the last adjustment was made in 2016. Constraints in implementing NJOP adjustments by the Malang City Regional Revenue Agency are due to bureaucratic factors and community factors. . The efforts made by the Malang City Regional Revenue Agency in implementing NJOP adjustments, namely, conducting a study in collaboration with the Malang City Development Planning and Research Agency (Bappeda). The efforts made by the Regional Revenue Agency received results with the approval of Malang Mayor's Decree Number 188.45 / 335 / 35.73.112 / 2020 concerning the Determination of the Sales Value of Land and Urban Building Tax Objects to be enforced in 2021 by the Mayor of Malang

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0521010112
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 31 Oct 2022 02:08
Last Modified: 31 Oct 2022 02:08
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195990
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
HANANDYA NAUFI FATCA SHAFIRA (2).pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2023.

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item