Ramadhani, Ericha Putri and bnu Sam Widodo,, S.H., M.H and Ria Casmi Arrsa,, S.H., M.H. (2020) Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/Puu-Xii/2014 Dan Nomor 22/Puu- Xv/2017 Terhadap Pengujian Konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pada skripsi ini, Penulis mengangkat permasalahan Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014 dan Nomor 22/PUU- XV/2017 terhadap Pengujian Konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya amar putusan yang berbeda yang dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap dua putusan hasil pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang mengatur terkait batas usia minimal perkawinan bagi anak perempuan, yaitu 16 tahun. Dalam Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014 amar yang dijatuhkan adalah Mahkamah menolak permohonan seluruhnya, sedangkan dalam Nomor 22/PUU-XV/2017 amar yang diberikan adalah menerima sebagian dengan memerintahkan pembuat undang-undang untuk melakukan perbaikan terhadap pengaturan batas usia minimal perkawinan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun. Berdasarkan hal tersebut di atas, Penulis merumuskan masalah: (1) Bagaimana Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU- XII/2014 dan Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 terkait batas minimum usia perkawinan? (2) Bagaimana implikasi hukum pasca dikeluarkannya Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017? Kemudian Penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan memakai dua jenis pendekatan penelitian (approach), yakni statute approach, case approach, dan juga conceptual approach. Adapun bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier akan dianalisa menggunakan metode interpretasi gramatikal dan sistematis dengan cara menafsirkan undang-undang atau bunyi putusan hakim menurut arti kata-kata yang terkandung dan menafsirkan pasal yang satu dengan pasal yang lain yang berkaitan. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa perbedaan kedua amar putusan dengan obyek perkara yang serupa sangat dipengaruhi oleh adanya pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang berbeda pula. Dalam Putusan 30-74/PUU-XII/2014 menggunakan pertimbangan hukum berupa tak diaturnya batas minimum usia perkawinan di dalam ajaran agama serta kebijakan pembentuk undang-undang untuk menetapkan batasan usia tersebut merupakan open legal policy. Sedangkan dalam Putusan 22/PUU-XV/2017 MK mempertimbangkan bahwa pasal yang diujikan jelas-jelas melangga hak asasi anak perempuan. Terdapat pula perbedaan susunan majelis hakim dan pendekatan-pendekatan yang dilakukan dalam melakukan penafsiran juga berpengaruh menentukan hasil putusan. Perbedaan kedua amar putusan ini turut berimplikasi secara berbeda terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berkaitan dengan perkawinan
English Abstract
n this research, the Author examine an issue about Ratio Decidendi of Constitutional Court Decision Number 30-74/PUU-XII/2014 and Number 22/PUU- XV/2017 concerning constitutional review of Article 7 Paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 on The Marriage. This topic was selected because of the differences on two Constitutional Court decisions concerning constitutional review of Article 7 paragraph (1) of the Marriage Law which regulates 16 years old as minimum age of marriage for girls. On Decision Number 30-74/PUU-XII/2014, the result is a rejection of the petition, whereas in Number 22/PUU-XV/2017, the result accepted partly and governed the legislator to make revision on the regulation of marriage age limit within 3 (three) years since this decision was made. Based on that, then the Author formulates the problems as: (1) How is Ratio Decidendi of the Constitutional Court Decision Number 30-74/PUU-XII/2014 and Decision Number 22/PUU-XV/2017 concerning the minimum age of marriage? (2) How is juridical implications after Constitutional Court Decision Number 30-74/UU-XII/2014 and Decision Number 22/PUU-XV/2017 was made? The Author use the juridical-normative research method with a statute approach and case approach. Primary, secondary, and tertiary legal materials will be analyzed by using grammatical and systematic interpretation methods by way of interpreting the law or the decision of the judges according to the meaning of the words contained and interpreting one article with other related articles. From the results of the research with this method, the Author discovered an problem answer that the difference between these two decisions were influenced by different legal reasoning (ratio decidendi). In Decision Number 30-74/PUU-XII/2014 used legal reasoning that on religious doctrines are not regulating the minimum age of marriage. As well as these regulation of the age limit is an open legal policy. Whereas in Decision Number 22/PUU-XV/2017 the Constitutional Court considered these regulation proved clearly caused violates of girls’s rights. Beside that, the differences in composition of judicial panels and the different interpreting also influenced the outcome of the decision. The difference between these two decisions also had different implications for the development of laws and regulations in Indonesia concerning marriage.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | 0520010363 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 17 Oct 2022 03:36 |
Last Modified: | 11 Oct 2024 01:49 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195741 |
![]() |
Text
Ericha Putri Ramadhani (2)..pdf Download (863kB) |
Actions (login required)
![]() |
View Item |