Perlindungan Hukum Mengenai Hak Debitor Dengan Kredit Produktif Terhadap Eksekusi Jamian Fidusia Oleh Kreditor Berbasis Keadilan

Riswandie, Iwan and Prof.Dr.Moch.BakrI, S.H.,M.S and Dr.Sihabudin, S.H.M.H and Dr.Rachmad Safa'at, S.H.,M.Si (2019) Perlindungan Hukum Mengenai Hak Debitor Dengan Kredit Produktif Terhadap Eksekusi Jamian Fidusia Oleh Kreditor Berbasis Keadilan. Doktor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Jaminan Fidusia merupakan salah satu jaminan kebendaan yang bersifat khusus yang berkembang dalam praktek. Sejak diundangkannya ketentuan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia maka secara resmi fidusia memperoleh kepastian terhadap penguasaan benda bergerak yang berada di tangan debitor. Salah satu kepastian yang diatur oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah masalah eksekusi dimana kreditor dapat memilih model eksekusi yang dianggap paling menguntungkan kedua belah pihak. Salah satu hak dari kreditor apabila menganggap debitor cidera janji adalah dengan melakukan penarikan langsung kepada debitor terhadap obyek jaminan dan apabila perlu meminta bantuan aparat keamanan merupakan terobasan dan kemudahan yang diberikan ketentuan pasal 30 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Penarikan langsung ini tentunya akan menjadi suatu persoalan apabila obyek jaminan tersebut digunakan untuk kepentingan produktif yang berakibat debitor tidak akan mampu lagi untuk menjalankan usahanya dikarenakan sudah kehilangan obyek jaminan dalam suatu perjanjian fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, memahami dan menganalisa ratio legis eksekusi jamian fidusia sebagimana ketentuan pasal 30 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia berbasis keadilan dan bentuk pengaturan perlindungan terhadap hak debitor dengan kredit produktif terhadap eksekusi jaminan fidusias menurut ketentuan pasal 30 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentag Jaminan Fidusia berbasis keadilan. Penelitian dilakukan melalui penelitian normatif dengan melakukan beberapa pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatatan kasus, pendekatan historis, dan pendekatan komparatif. Hasil dari penerlitian ini mengungkapkan bahwa awal mula tujuan dibuatnya Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah dalam rangka pemenuhan modal melalui suatu barang sebagai obyek jaminan, namun dalam perkembangannya kredit juga ditujukan untuk pemuas kebutuhan atau non produktif, sehingga perlu pembedaan perlakuan antara kredit produktif dan kredit produktif dimana kredit produktif hendaknya diberikan masa tunggu (stay) atau kesempatan untuk dapat melunasi hutangnya, walaupun waktu batas pembanyaran telah berakhir atau dengan kata lain kreditor tidak langsung menggunakan haknya untuk mengeksekusi langsung obyek jaminan fidusia sebagaimana ketentuan pasal 30 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tanpa memberikan kesempatan lagi debitor produktif untuk melunasi hutangnya.

Item Type: Thesis (Doktor)
Identification Number: DIS/344.077/RIS/p/2019/061906269
Uncontrolled Keywords: Fidusia, Kredit Produktif, Eksekusi.
Subjects: 300 Social sciences > 344 Labor, social service, education, cultural law > 344.07 Education > 344.077 Curricula and educational materials
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: soegeng sugeng
Date Deposited: 14 Oct 2022 06:32
Last Modified: 14 Oct 2022 06:32
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195700
[thumbnail of IWAN RISWANDIE.pdf] Text
IWAN RISWANDIE.pdf

Download (5MB)

Actions (login required)

View Item View Item