Rekonstruksi Pengaturan Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

Wilamarta, Stephanie and Prof. Dr. Sudarsono,, SH.,M.S. and Dr. Abdul Rachmad Budiono,, S.H., M.H. and Dr. Bambang Sugiri,, S,H., M.S. (2018) Rekonstruksi Pengaturan Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan. Doktor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Sektor perpajakan merupakan salah satu faktor yang penting bagi peningkatan pendapatan negara. Untuk itu pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa kali pembaharuan di bidang perpajakan atau reformasi perpajakan (tax reform) yang dimulai pada tahun 1983 kemudian pada tahun 1994/1997, dan terakhir pada tahun 2000. Dalam usaha pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak pemerintah menetapkan suatu Peraturan Pemerintah tentang pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pada pelaksanaan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan dengan perhitungan sebagai berikut: tarif dasar final yang telah ditentukan dikalikan nilai transaksi sebagai dasar pengenaan pajaknya. Pajak Penghasilan dihitung tanpa melihat apakah nilai pengalihan (jual) yang terjadi lebih tinggi atau lebih rendah daripada nilai perolehan (beli), tetap dikenakan pajak dengan tarif final yang telah ditetapkan, artinya terhadap transaksi yang merugi (tidak memperoleh tambahan kemampuan ekonomis), tetap harus terkena Pajak Penghasilan (PPh). Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa pajak dikenakan dari setiap tambahan kemampuan ekonomis/penghasilan (Pay as you earn), akan tetapi undang-undang itu sendiri mengatur pula bahwa terhadap penghasilan tertentu, yang antara lain adalah penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Memenuhi peraturan tersebut, pemerintah mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan Peraturan Pemerintah, yang berlaku saat ini dengan penerapan tarif final yang dihitung berdasarkan nilai transaksi (tidak dengan nilai tambahan kemampuan ekonomis/keuntungan/penghasilan) dari Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dapat dikatakan bahwa dari setiap transaksi pasti akan terkena pajak tanpa harus melihat apakah atas transaksi tersebut memperoleh keuntungan atau menderita kerugian. Telaah teoritis mendeskripsikan bahwa pajak penghasilan yang didefinisikan oleh kebijakan perpajakan tersebut tidak mencerminkan pajak penghasilan yang adil. Asas kepastian hukum sebagai salah satu asas dalam pemungutan pajak yang harus diperhatikan, tidak terpenuhi oleh karena Peraturan Pemerintah yang mengatur hal ini jelas bertentangan dengan isi dari undang-undangnya sendiri, bahkan ketentuan undang-undang ternyata tidak memberi kepastian untuk diterapkan dalam pelaksanaan pemungutan pajak secara nyata. Selanjutnya jika tidak terjamin terlaksananya asas kepastian hukum, seyogyanya terjamin terlaksananya asas keadilan yang tidak kalah pentingnya sebagai salah satu asas dalam pemungutan pajak oleh negara. Pajak memang perlu bagi negara, akan tetapi sebagai negara hukum, konsekuensinya adalah rakyat harus mendapatkan jaminan untuk memperoleh kepastian hukum serta keadilan. Ketidakadilan dalam pelaksanaan pemungutan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak-hak atas tanah dan atau bangunan itu dengan jelas dapat diketahui dari hal-hal sebagai berikut : (1) dasar pengenaan pajak yang menurut undang-undang seharusnya adalah tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan neto tidak diterapkan dalam pelaksanaan pemungutan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak-hak atas tanah dan/atau bangunan, (2) ukuran yang harus dipakai untuk "ability to pay" adalah seluruh jumlah penghasilan neto ("the global amount of ability to pay") juga tidak diterapkan dalam pengenaan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak-hak atas tanah dan atau bangunan, (3) bagi semua Wajib Pajak, biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak untuk merealisasikan penghasilan yang dikenakan pajak, seharusnya diperkenankan untuk dikurangkan dalam menghitung penghasilan yang dikenakan pajak, ternyata dalam kenyataannya tidak diperkenankan, (4) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mendapat penghasilan dari penjualan hak-hak atas tanah dan atau bangunan seharusnya menurut undang-undang diberikan pengurangan sejumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak (PTKP), namun dalam sistem yang sekarang diterapkan, tidak diberikan pengurangan semacam itu, (5) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan semua Wajib Pajak apapun jenis penghasilan yang diterima, apabila jumlah penghasilannya sama, seharusnya dikenakan pajak dengan tarif pajak yang sama, namun tidak diterapkan atas penghasilan dari transaksi hak-hak atas tanah dan/atau bangunan, (6) Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur suatu struktur tarif pajak progresif, sehingga bagi Wajib Pajak yang berpenghasilan lebih tinggi dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi, sehingga terjadi redistribusi penghasilan untuk menciptakan pembagian penghasilan yang lebih adil, (7) besarnya tarif seharusnya digantungkan kepada jumlah total penghasilan neto yang diterima, sedang dalam sistem yang berlaku sekarang, besarnya tarif tetap saja, sehingga tidak ada keadilan karena pajak dikenakan dari tarif tertentu dan bukan dari setiap tambahan kemampuan ekonomis/penghasilan (Pay as you earn).

English Abstract

The taxation sector is one of the important factors for the increase of state revenues. For that reason the Indonesian government has made several renewals in the field of taxation or tax reform which began in 1983 then in 1994/1997, and last in 2000. In the business of securing the state revenue from the tax sector the government established a Government Regulation on the payment of income tax on income from the transfer of land and / or building rights. In the execution of transactions, the transfer of land and / or building rights is subject to Income Tax with the following calculation: the final pre-determined rate multiplied by the transaction value as the basis for the imposition of the tax. Income Tax is calculated regardless of whether the transfer value (sale) incurred higher or lower than the acquisition value (purchase), is still subject to tax with the final tariff that has been set, meaning to the transaction losers (not getting additional economic capability), still must subject to Income Tax (PPh). The Income Tax Law provides that the tax is levied on any additional earnings/earnings (Pay as you earn), but the law itself also provides that against certain income, which, among other things, is income from transactions on the right to land and / or the building will be governed by a Government Regulation. Compliance with the regulation, the government regulates the imposition of Income Tax on the transfer of land and/or building transactions with Government Regulation, which is currently applicable with the application of the final rate calculated based on the transaction value (not with the economic / profit / income added value) of the Taxpayer which performs transactions. Based on the applicable provisions, it can be said that from each transaction will be taxable without having to see whether the transactions gain or gain a loss. Theoretical studies describe that the income tax defined by the tax policy does not reflect a fair income tax. The principle of legal certainty as one of the principles in the collection of taxes that must be considered, is not fulfilled because the Government Regulation which regulates this is clearly contradictory to the content of its own law, even the provisions of the law do not provide certainty to be applied in the implementation of tax collection in real. Furthermore, if not guaranteed the implementation of the principle of legal certainty, should be guaranteed implementation of the principle of justice that is not less important as one of the principles in the tax collection by the state. Taxes are necessary for the state, but as a rule of law, the consequence is that the people must get assurances to obtain legal certainty and justice. Unfairness in the execution of taxation of income from the transfer of title to the land and / or building clearly can be seen from the following matters: (1) tax bases which according to law should be additional economic capability or net income not applied in the execution of taxation of income from the transfer of rights to land and / or buildings, (2) the measure that must be used for "ability to pay" is the total amount of net income ("the global amount of ability to pay") in the taxation of income from the transfer of rights to land and / or buildings, (3) to all Taxpayers, the costs incurred by the Taxpayer to realize taxable income shall be allowed to be deducted in calculating the income taxed, in fact not allowed, (4) for an individual Taxpayer who derives income from the sale of rights to land and/or buildings should be provided by law to be deducted from the amount of non-taxable income (PTKP), but in the present system there is no such reduction, (5) under the Income Tax Law of all Mandatory Any tax the type of income received, if the same amount of income, should be taxed at the same tax rate, but not applied to income from transactions on land and / or building rights, (6) Article 17 of the Income Tax Law regulating the structure of the progressive tax rate, so that the higher income taxpayers are taxed at higher rates, resulting in a redistribution of income to create a fairer income share, (7) the amount of tariff should be dependent on the amount of total net income received, the current system is the fixed rate, there is no justice because taxes are levied on certain tariffs and not from any additional economic / earnings (Pay as you earn).

Item Type: Thesis (Doktor)
Identification Number: DIS/343.043/WIL/r/2018/061901103
Subjects: 300 Social sciences > 343 Military, defense, public property, public finance, tax, commerce (trade), industrial law > 343.04 Tax law > 343.043 Taxes by level
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: soegeng sugeng
Date Deposited: 14 Oct 2022 02:48
Last Modified: 14 Oct 2022 02:48
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195682
[thumbnail of Stephanie Wilamarta.pdf] Text
Stephanie Wilamarta.pdf

Download (5MB)

Actions (login required)

View Item View Item