Upaya Hukum.Pembeli.Atas.Akta.Jual.Beli.Tanah.Yang.Dibuat Kepala Desa Selaku PPAT Sementara Yang Tidak Ditunjuk Badan Pertanahan_Nasional

Santoso, Bramastyo Endar and Ratih Dhеviana Puru Hitaningtyas,, S.H., LL.M and Setiawan Wicaksono,, S.H., M.Kn (2020) Upaya Hukum.Pembeli.Atas.Akta.Jual.Beli.Tanah.Yang.Dibuat Kepala Desa Selaku PPAT Sementara Yang Tidak Ditunjuk Badan Pertanahan_Nasional. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

turan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dapat diketahui bahwa untuk peralihan hak atas tanah diperlukan suatu akta otentik yang dibuat oleh seorang pejabat umum yang disebut dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diangkat oleh pemerintah. Pun demikian setiap perbuatan hukum yang dilakukan Kepala Desa selaku PPAT Sementara yang dilakukan serta merta tanpa ada penunjukan atau pelimpahan wewenang dari pejabat yang berwenang menimbulkan akibat hukum bagi para pihak yang terlibat. Dasar ini menjadikan peneliti ingin mengkaji lebih lanjut mengenai Upaya Hukum Pembeli Atas Akta Jual Beli Tanah Yang Dibuat Kepala Desa Selaku PPAT Sementara Yang Tidak Ditunjuk Badan Pertanahan Nasional. Dengan rumusan masalah bagaimana kekuatan hukum akta jual beli tanah yang dibuat oleh Kepala Desa selaku PPAT Sementara yang tidak disertai penunjukan dari Badan Pertanahan Nasional dan bagaimanakah upaya bagi pihak pembeli atas akta jual beli tanah yang dibuat kepala desa selaku PPAT Sementara yang tidak disertai penunjukan oleh Badan Pertanahan Nasional. Peneliti menggunakan penelitian yuridis normatif. Sehingga diperoleh hasil dan pembahasan Kekuatan hukum akta jual beli tanah yang dibuat oleh Kepala Desa selaku PPAT Sementara yang tidak disertai penunjukan dari Badan Pertanahan Nasional ditinjau dari jual beli daripada tanah dikatakan sah dikarenakan telah memenuhi unsur Pasal 1320 BW, sedang ditinjau mengenai akta jual belinya tidak sah dikarenakan dibuat bukan oleh pejabat berwenang dalam hal ini PPAT Sementara yang telah ditunjuk oleh Badan Pertanahan Nasional. Adapun terdapat pelanggaran administrasi yang diperbuat Kepala Desa dalam pembuatan Akta Jual Beli Tanah mengakibatkan akta menjadi bawah tangan. Kemudian upaya hukum pembeli dengan menghadap ke Kepala desa, pihak pembeli dan pihak terkait meminta dibuatnya Surat Keterangan bermaterai menyatakan terjadi perjual belian diikuti dengan penyerahan obyek tanah. Surat Keterangan tersebut ditandatangani oleh pembeli dan Kepala Desa dan disaksikan oleh dua orang saksi yang cakap menurut hukum. Surat Keterangan tersebut dapat dijadikan dasar untuk dibuatnya Akta Jual Beli ke PPAT

English Abstract

The regulation in)Article 37)paragraph (1) of Government)Regulation Number 24 of 1997>concerning{Land.Registration, it can be seen that in order to transfer land rights, an authentic deed is required made by a public official called a Land Deed Making Official (PPAT) appointed by the government.{Even{so, every legal+act+committed+by+the Village+Head as the Temporary+PPAT which+is carried+out immediately+without the+appointment or+delegation of+authority from the+authorized official+has legal+consequences for+the parties+involved. It is on this+basis that the+authors would+like to further examine.the Buyers' Efforts+on the Deed+of Sale and+Purchase of Land+Made by the Village+Head as+Temporary+PPAT+which is not appointed+by the National+Land Agency. With the+formulation of+the problem of how+the legal+strength of the+land sale and purchase+deed made by+the Village Head+as the Provisional+PPAT which was not+accompanied by an appointment+from the National+Land+Agency+and what were the efforts for the buyer+of the land sale.and purchase.deed made by the village head as the+Temporary+PPAT which was not accompanied by an appointment+by the.Agency.National.Land. Researchers used normative juridical research. So that the results and discussion are obtained. The legal strength of the land sale and purchase deed made by the Village Head as the Temporary PPAT which is not accompanied by a designation from the National Land Agency in terms of sale and purchase of land is said to be valid because it has met the elements of Article 1320 BW, is being reviewed regarding the sale and purchase deed not legal because it was not made by an authorized official, in this case the Temporary PPAT who has been appointed by the National Land Agency. Meanwhile, there were administrative violations committed by the Village Head in making the Land Sale and Purchase Deed which resulted in the deed becoming underhanded. Then the buyer's legal action by facing the village head, the buyer and related parties asked for a stamped certificate. The Certificate was signed by the buyer and the Village Head and witnessed by two legally capable witnesses. This Certificate can be used as the basis for making a Sale and Purchase Deed to PPAT

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0520010308
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 11 Oct 2022 02:24
Last Modified: 11 Oct 2022 02:24
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195524
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
- BRAMASTYO ENDAR SANTOSO (2).pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2023.

Download (1MB)

Actions (login required)

View Item View Item