Dialektika Pergeseran Sistem Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Menuju Kesatuan Beracara Yang Akomodatif Bernuansa Stetsel Progresif

Endang, M. Ikbar Andi and Prof. Dr. Moh. Fadli, S.H,, M.Hum. (2022) Dialektika Pergeseran Sistem Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Menuju Kesatuan Beracara Yang Akomodatif Bernuansa Stetsel Progresif. Doktor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Bergesernya eksistensi kesatuan hukum acara dalam sistem hukum acara peradilan tata usaha negara dengan instrumen yuridisnya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara setidaknya mulai dapat dirasakan ketika ada beberapa undang-undang sektoral yang memberikan kewenangan kepada Peradilan Tata Usaha Negara untuk menangani dan menyelesaikan sengketa TUN atau Administrasi Pemerintahan (AP) dalam beberapa bidang tertentu (khusus), namun persoalan pada kenyataannya undang – undang sektoral tersebut belum mengatur atau belum menentukan dengan jelas terkait prosedur/tata cara penanganan dan penyelesaiannya. Sehingga untuk mengakomodasi perubahan dan perkembangan kebutuhan hukum administrasi dan penegakkan hukumnya tersebut, diperlukan aturan pelaksanaan hukum acaranya yang dalam hal ini instrumennya adalah Peraturan Mahkamah Agung R.I. Terlebih setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang secara mutatis mutandis ternyata membawa implikasi hukum berubahnya sebagian besar materi muatan hukum acara di Peradilan Tata Usaha Negara yang turut menjadi variabel penegas bergesernya sistem hukum acara di Peradilan Tata Usaha Negara itu sendiri. Peneliti akan berusaha melakukan analisa terhadap dasar dan alasan yang mengakibatkan terjadinya pergeseran sistem hukum acara peradilan tata usaha negara; bagaimana ruang lingkup pergeseran sistem hukum acara peradilan tata usaha negara; dan bagaimana konsep pembaruan hukum acara peradilan tata usaha negara yang menuju kesatuan beracara yang akomodatif bernuansa stetsel progresif sebagai sebuah sintesa. Penelitian Disertasi ini menggunakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka yang meliputi bahan hukum primer yang bersumber dari berbagai peraturan perundang-undangan, dan bahan hukum sekunder berupa penelusuran dokumen, buku-buku, karya ilmiah dan hasil wawancara. Adapun penelitian yang dilakukan bersifat preskriptif eksplanatoris yaitu berusaha memberikan dan menjelaskan penelitian peneliti terhadap isu hukum yang akan diiteliti sehingga diharapkan dapat memberikan jawaban secara holistik dan sistematis. Hasil penelitian yang didapatkan menunjukkan bahwa pertama, kehadiran Undang-undang sektoral yang telah memberikan kewenangan kepada Peradilan Tata Usaha Negara untuk menangani dan menyelesaikan sengketa TUN atau Administrasi Pemerintahan (AP) dalam beberapa bidang tertentu (khusus)/sektoral, menjadi pemantik lahirnya Perma RI sebagai pelengkap kekurangan hukum acara itu sendiri. Yang pada tataran kenyataannya menghasilkan varian hukum acara baru yang berbeda sekali dengan pengaturan hukum acara di Undang-Undang Peratun membawa pengaruh signifikan terhadap arah model penyelesaian sengketa TUN Khusus dan/atau sengketa TUN Umum yang saat ini mengarah ke gejala penyederhanaan proses dan tahapan berperkara dengan jenjang pemeriksaannya yang lebih sederhana, cepat dan dibatasi waktu penyelesaiannya. Hal tersebut tentunya merupakan indikator nyata adanya pergeseran atau pengalihan paradigma yang disebut interpolasi, yang mana bentuk interpolasinya dari sistem hukum acara yang bernuansa stetsel konservatif menuju stetsel progresif. Selain daripada itu adanya pengaruh perubahan dengan penerapan teknologi digital ke dalam semua aspek kehidupan masyarakat. Era transformasi digital tentunya juga ikut mempengaruhi lembaga peradilan tata usaha negara untuk ikut berpartisipasi dan adaptasi untuk menyesuaikan dan mengikuti perkembangan kebutuhan hukum (yudisial) dan sosial ditengah kemajuan teknologi Kedua, ruang lingkup dialektika xvii pergeseran sistem hukum acara peradilan tata usaha negara yang mencakup aspek instrumennya berupa penggunaan instrumen UU Peratun untuk menyelesaikan sengketa TUN/AP umum yang hukum materiilnya sebagian atau seluruhnya bersumber dari UU AP dengan prosedur masih melalui tahapan pra litigasi yaitu dismissal proses dan pemeriksaan persiapan. Sedangkan instrumen Perma sebagian besar digunakan untuk menyelesaikan sengketa TUN khusus (sektoral) yang hukum materiilnya bersumber UU sektoral dan UU AP yang prosedurnya dilakukan secara khusus tidak melalui proses pra-litigasi. Praktik penanganan dan penyelesaian sengketa TUN khusus tersebut pada kenyataannya melahirkan varian praktik yudisial baru yang berupa varian jenis hukum acaranya varian waktu, tahapan dan tingkatan penyelesaian sengketa TUN/AP yaitu 15 hari kerja, 20 hari kerja, 21 hari kerja, 30 hari kerja, dan 60 hari kerja; c. varian tahapan dan tingkatannya yaitu 1. satu tahap dan tingkatan hanya di pengadilan tata usaha negara; 2. dua tahapan dengan tingkatannya : 1). PTUN dan PT TUN; 2). PT.TUN dan MA.RI; 3). PTUN dan MA.RI. Adapun lingkup pergeseran pada materi muatan mencakup antara lain aspek kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara, aspek subjek gugatan/permohonan, aspek objek gugatan/permohonan, aspek pembuktian, aspek batas waktu dan tahapan penyelesaian sengketa tata usaha negara/administrasi pemerintahan, aspek jenis hukum acara yang digunakan, dan aspek administrasi penanganan perkara yang sudah berbasis elektronik dalam electronic justice system. Perkembangan praktik penyelesaian sengketa TUN di Peradilan Tata Usaha Negara dengan varian praktek yudisial baru tersebut selain menunjukkan adanya tren kebijakan legislasi yang mengarah penyederhanaan proses pemeriksaan sengketa TUN atau AP, juga mengindikasikan adanya pergeseran atau pengalihan paradigma yang disebut interpolasi, yang mana bentuk interpolasinya dari sistem hukum acara yang bernuansa stetsel konservatif (Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara) saat ini menuju ke arah sistem hukum acara Peratun yang bernuansa stetsel progresif. Ketiga, konsep pembaruan hukum acara peradilan tata usaha negara yang menuju kesatuan beracara yang akomodatif bernuansa stetsel progresif dengan setidaknya melakukan revisi terhadap undang-undang peradilan tata usaha negara yang ada saat ini dengan langkah konstruksi berupa: (a) internalisasi asas formal dan material pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik;(b) internalisasi asas kesatuan beracara ( uniteit beginselen); (c) pembaruan materi muatan hukum acara formal dan hukum acara materialnya.

English Abstract

The shift of united principle’s existence of procedural law in the state administration judiciary system with its State Administration Law Judiciary as its instrument is perceived when some sectorial laws provide the authority to State Administration Court to adjudicate state administration or government administration disputes in some special cases, but in fact that sectorial laws do not yet regulate and determine clearly the procedural law to adjudicate these cases. Therefore, to accommodate changes and developments in the administrative law needs and their enforcements, a procedural law instrument in form of Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia is required. After the Law Number 30 in 2014 concerning Government Administration is legislated with necessary changes have been made (mutatis mutandis), its law implication is the changing of most procedural law materials in the State Administration Judiciary. This affirms the shift of State Administration Judiciary. The researcher analyzes the basic and reasoning that cause the shift of the procedural law in of the State Administration Judiciary system into a progressive procedural law; the scope of procedural law shift in State Administration Judiciary, and how does the concept of procedural law update in the state administration judiciary into a united principle that is accommodative and progressive as a synthesis. This research uses a library study concerning primary law materials coming from legislative regulations, and secondary law materials coming from documents, books, scientific papers and interviews. This is a prescriptive and explanatory research to provide explanations of the law issues to study to provide holistic and systematic answers. The results are as follows. First, the sectorial laws provide the authority for State Administration Judiciary to adjudicate and settle state administration and government administration disputes in some sectorial and it triggers the emergence of Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia as the complement of to patch the procedural law. This in fact produces new procedural law variants that are very different with the procedural laws in the Law of State Administration Judiciary and it brings significant influences into simplification of processes and stages to handle cases and simpler and faster examination stages with limited time to settle cases. These become real indicators in the paradigm shift and change referred to as interpolation, and this interpolation is from a conservative into progressive style of procedural law system. There are also influences coming from digital technology application where state administration judiciary institution should participate and make adaptation to follow social judicial development in the midst of technology advancement. Second, the dialectic scope of the shift of State Administration Procedural Law concerning its instrument is the use of the Law of State Administration Judiciary instrument to adjudicate state administration/government administration disputes in which a part or a whole of its material law source coming from the Law of Government Administration and the procedure is still by using pre-litigation stages including dismissal process, examination, and preparation. Meanwhile, the Regulation of Supreme Court instrument is mostly used to adjudicate special state administration disputes (sectorial) in which the law materials coming from Sectorial Law and Government Administration Law where the procedural law is done specifically not by pre-litigation process. This practice of special state administration dispute adjudication in fact produces new variants of jurisdiction practices. They are variants of procedural laws concerning time, stages, xix and levels of stated administration/government administration dispute adjudication. The time variants are 15 working days, 20 working days, 21 working days, 30 working days, and 60 working days. The variants of stages are: 1. one stage and level only in state administration court; 2. two stages and levels including 1) state administration court and higher state administration court, 2) higher state administration court and Supreme Court of Republic of Indonesia, 3 state administration court and Supreme Court of Republic of Indonesia. The scope of shifting of material contents of procedural law includes absolute competence aspect of state administration judiciary, aspect of subject of lawsuit/legal application, aspect of object of lawsuit/legal application, aspect of proofing, aspect of limit of time and stages in adjudicating state administration/government administration disputes, aspect of type of procedural law to use, and aspect of case administration based on electronic justice system. The development of practice in adjudicating state administration dispute in State Administration Court with new variants of judicial practices indicates a trend of legislation policy into simplification of examination process of state administration and government administration disputes. This also indicates shifting or paradigm change that is called interpolation, where the interpolation of procedural law (Law of State Administration Judiciary) shifts from conservative into progressive style. Third, the concept of state administration procedural law update into a united principle, accommodative, and progressive style procedural law can be done by revising the existing stated administration judiciary law today with the following construction steps: (a) internalizing proper formal and material formation of legislative regulation formation; (b) internalizing the united principle (uniteit beginselen) in procedural law; (c) updating formal procedural law contents and materials.

Item Type: Thesis (Doktor)
Identification Number: 0622010001
Uncontrolled Keywords: -
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Zainul Mustofa
Date Deposited: 03 Oct 2022 02:33
Last Modified: 03 Oct 2022 02:33
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195255
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
M. Ikbar Andi Endang.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2024.

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item