Hadi, Cindy Puspitasari Sofyan and Prof. Dr. Suhariningsih, S.H, S.U, and Dr. Budi Santoso, S.H, LLM (2020) Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Pembuatan Surat Keterangan Hak Mewaris (Khususnya Waris Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Bagi Golongan Penduduk Tionghoa). Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya kematian salah satunya yaitu pewarisan. Salah satu kewenangan Notaris yaitu membuat Surat Keterangan Hak Mewaris untuk golongan penduduk Tionghoa. Pembuatan Surat Keterangan Hak Mewaris melalui Notaris dapat dimohonkan oleh ahli waris dan dikuatkan dengan adanya keterangan/pernyataan dari 2 (dua) orang saksi. Notaris harus benar-benar teliti memeriksa kecocokan dokumen pendukung dengan keterangan atau pernyataan saksi-saksi tersebut. Notaris hanya berwenang memeriksa dokumen dengan mencocokkan kesaksian, namun karena tidak adanya kewenangan notaries memeriksa lebih lanjut mengenai kebenaran kesaksian dari saksi yang ditunjuk oleh ah liwaris, hal ini menyebabkan mudah nyanotaris dituntut oleh pihak yang rugikan karena telah membuat Surat Keterangan Hak Mewaris yang tidakbenar. Padahalnotarisberwenanghanyamengkonstatirkesaksian para pihakkedalamakta. Tujuan penulisan penelitian tesis ini dibagi menjadi dua, yaitu untuk menganalisis, mengetahui bagaimana kekuatan Hukum Surat Keterangan Hak Mewaris yang dibuat oleh Notaris dalam pembuktian menentukan ahli waris; dan untuk menganalisis, mengetahui bentuk prinsip kehati-hatian Notaris dalam pembuatan Surat Keterangan Hak Mewaris (Khususnya Waris Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Bagi Golongan Penduduk Tionghoa) dikaitkan dengan kewajiban Notaris dalam Pasal 16 ayat (1) huruf (a) UUJNP.Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif denganmenggunakanmetode pendekatan Perundang-undangan (statute approach)danpendekatananalitis. Berdasarkan analisis terhadap bahan hukum yang diperoleh, kekuatan pembuktian Surat Keterangan Hak Mewaris yang dibuat oleh Notaris dinilai belum memiliki kepastian absolut, Notaris hanyalah menerangkan bahwa Notaris menganggap para Ahli Waris yang namanya terdapat dalam Surat Keterangan Hak Mewaris adalah orang-orang yang memiliki hak atas harta peninggalan Pewaris. Selanjutnya, bentuk Prinsip Kehati-hatian Notaris Dalam Hal Pelaksanaan Pembuatan Surat Keterangan Hak Mewaris dikaitkan dengan Pasal 16 (1) huruf a UUJN yaitu menguasai segala hukum pewarisan, mencantumkan klausul pengaman dalam akta berisi penegasan bahwa saksi penguat menyatakan kebenaran atas kesaksiannya dan bersedia diangkat sumpah, dan membuat Surat Keterangan Hak Mewaris secara bawah tangan. Hal ini dinilai lebih efektif untuk melindungi Notaris dari gugatan pihak yang dirugikan
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/347.016/HAD/p/2020/042001 |
Subjects: | 300 Social sciences > 347 Procedure and courts > 347.01 Courts > 347.016 Other officials |
Divisions: | S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Budi Wahyono Wahyono |
Date Deposited: | 29 Sep 2022 04:07 |
Last Modified: | 26 Sep 2024 06:31 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195146 |
![]() |
Text
Cindy Puspitasari Sofyan Hadi.pdf Download (4MB) |
Actions (login required)
![]() |
View Item |