Reformulasi Pengaturan Diversi Yang Berkemanfaatan Bagi Pengulangan Tindak Pidana Dalam Perspektif Perlindungan Anak.

Kaimuddin, Arfan (2018) Reformulasi Pengaturan Diversi Yang Berkemanfaatan Bagi Pengulangan Tindak Pidana Dalam Perspektif Perlindungan Anak. Doktor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pasal 2 Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai landasan dalam meyelenggarakan sistem peradilan pidana anak, begitu jelas memberikan perlindungan terbaik bagai anak, tidak melakukan diskriminasi terhadap anak, memberikan keadilan bagi anak. Hal itu semua dilakukan agar masa depan anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi saksi tindak pidana, atau anak yang menjadi korban tindak pidana mendapat jaminan bagi masa depan mereka. Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa Pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara Anak di Pengadilan Negeri diwajibkan menguupayakan Diversi. Kemudian pada ayat (2) menyebutkan bahwa Diversi sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat (1) dilaksanakan apabila tindak pidana yang dilakukan: a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan b. tidak merupakan pengulangan tindak pidana. Pasal 7 ayat (2) sub b Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak tidak dapat memperoleh Diversi. Kemudian dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) sub b Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa pengulangan tindak pidana dalam Pasal ini yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh Anak, baik berupa tindak pidana yang sejenis maupun tidak sejenis, termasuk didalamnya tindak pidana yang diselesaikan melalui upaya Diversi. Diskriminasi nampak begitu jelas didalam Pasal 7 ayat (2) Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, semestinya kesetaraan di depan hukum haruslah dirasakan oleh setiap individu- individu yang ada dalam sebuah Negara. Karena itu merupakan wujud dari perlindungan Negara terhadap warga negaranya. Permasalahan dalam penelitian disertasi ini adalah (1) Apa urgensi diversi dalam Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, (2) Apa rasio legis pembentuk Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak melarang diversi bagi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak, (3) Bagaimana pengaturan diversi bagi pengulangan tindak pidana yang berkemanfaatan dimasa yang akan datang yang mencerminkan prinsip perlindungan anak. Tujuan dari penelitian Disertasi ini adalah: Untuk mengkaji dan menganalisis urgensi diversi dalam Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Untuk mengkaji dan menganalisis serta menemukan rasio legis pengaturan larangan diversi bagi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh iv anak. Untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan diversi bagi pengulangan tindak pidana yang berkemanfaatan dimasa yang akan datang yang mencerminkan prinsip perlindungan anak. Kerangka dasar teoritis meliputi: teori perlindungan hukum, teori kemanfaatan, teori labeling, teori restorative justice dan teroi kebijakan hukum pidana. Kerangka konsep penelitian dalam disertasi ini meliputi konsep diversi, konsep residive (pengulangan tindak pidana), konsep anak, konsep kemanfaatan dan prinsip perlindungan anak. Penelitian disertasi ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meniliti bahan pustaka, yang merupakan data sekunder. Sehingga pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang- undangan (statute approach), pendekatan sejarah dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai beikut: Hasil penelitian pertama, Urgensi diversi dalam Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ialah sebagai pengalihan penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh ABH keluar sistem peradilan pidana anak untuk menghindari stigma terhadap ABH, sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum bagi ABH yang harus mencerminkan prinsip- prinsip perlindungan (Prinsip non-diskriminasi, Prinsip kepentingan terbaik bagi anak, Prinsip hak- hak anak untuk hidup, bertahan hidup dan pengembangan dan Prinsip menghormati pandangan anak). Diversi merupakan bentuk perlindungan yang harus diupayakan bagi setiap ABH termasuk pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak. Hasil penelitian kedua, Rasio legis pembentukkan Pasal 7 ayat 2 hurf b Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ialah : Pertama akan dilampirkan pendapat yang mendukung bahwa residive anak tidak berhak memperoleh diversi: 1)Diversi tidak dapat diupayakan karena ia telah gagal pada diversi pertama. 2). Telah disepakati resedivis dana tindak pidana dengan ancaman diatas 7 tidak diupayakan diversi. 3). Diversi dusulkan untuk kasus- kasus ringan dan. 4). Diversi diupayakan untuk tindsk pidana pertama anak. Kedua, pendapat yang mendukung residivis harus diupayakan diversi: 1). Tidak perlu dibatasi. Jika anak dipenjarakan, ada kemungkinan besar-besar sekali dia akan menjadi residivis. Program diversi dan berjalan sebenarnya turunkan tindak kriminalitas dan residivis. 2). Diversi sebenarnya dari jauh lebih efektif daripada penjara atau pendekatan tradisional. Dan 3). Diversi harus dilakukan jika tidak ada kekerasan, jika anak mengakui kesalahan dan ada bukti yang cukup, prosesnya jalan melalui musyawarah keluarga tetapi musyawarah keluarga. Hasil penelitian ketiga, agar pengaturan yang mengatur mengenai syarat diversi mencerminkan kemanfaatan dan prinsip perlindungan bagi anak maka perlu dilakukan reformulasi. Maka reformulasi Pasal 7 ayat (2) Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mencerminkan perlindungan hukum bagi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak ialah sebagai berikut: Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi, kecuali untuk tindak pidana dengan ancaman diatas 7 tahun

English Abstract

Article 2 of Act Number 11 of 2012 concerning Judicial System of Juvenile Crime as a basis of Judicial System of Juvenile Crime has clearly given the best protection for children, does not discriminate children, and bring justice to children. This is for the sake of the future of the children who are involved in the crime, involved as witnesses, or as victims in a crime. Article 7 Paragraph (1) of Act Number 11 of 2012 concerning Judicial System of Juvenile Crime suggests that diversion needs to be proposed during enquiry, prosecution, or investigation in juvenile crime in District Court. Moreover, Paragraph (2) states that the diversion, as intended in Paragraph (1), is performed when the crime: a) involves under seven-year imprisonment; and b) is not categorised as recidivism. Article 7 Paragraph (2) sub b of Act Number 11 of 2012 concerning Judicial System of Juvenile Crime argues that recidivism in children does not deserve diversion. The intended recidivism is that committed by a child, involving either the same criminal offense or the different one, including offense settled through diversion. However, sense of discrimination clearly appears in Article 7 Paragraph (2) of Act Number 11 of 2012, where equality before law must be perceived by every individual in a state since it is the manifestation of a protection given by a state to its citizens. The research problems arising comprise: (1) What is the urgency of diversion in Act Number 11 of 2012 concerning Judicial System of Juvenile Crime? (2) What is the rasio legis of the fact that the Act Number 11 of 2012 bans the diversion for re-offense committed by vii children, (3) How should diversion for recidivism in juvenile crime be regulated so that it reflects the principle of child protection. This research is aimed to study and analyse the urgency of diversion in Act Number 11 of 2012 concerning Judicial System of Juvenile Crime, to find the rasio legis in the regulation concerning juvenile recidivism, to study and analyse the reformulation of more useful regulation concerning diversion for juvenile recidivism that holds the principle of child protection in the future.

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Doktor)
Identification Number: DES/345.08/KAI/r/2018/061901541
Subjects: 300 Social sciences > 345 Criminal law > 345.08 Juvenile procedure and courts
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 23 Sep 2022 04:33
Last Modified: 23 Sep 2022 04:33
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/194713
[thumbnail of Arfan Kaimuddin.pdf] Text
Arfan Kaimuddin.pdf

Download (3MB)

Actions (login required)

View Item View Item