Dharmayanty, Safira (2017) Larangan Masuk Pengungsi Yang Menggunakan Perahu Oleh Pemerintah Australia Ditinjau Dari The 1951 Convention Relating To The Status Of Refugees. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Migrasi adalah perpindahan penduduk dengan tujuan menetap dari suatu tempat ketempat lain dengan melampaui batas politik atau negara atau batas administratif atau batas bagian dari suatu negara, salah satu alasan orang bermigrasi adalah dikarenakan adanya tekanan atau diskriminasi politik, agama, suku di daerah asal mereka. Mereka biasanya digambarkan sebagai pengungsi, dimana pengaturannya sudah tercantum di dalam Konvensi Status Pengungsi Tahun 1951, dan mendapatkan perlindungan di bawah prinsip non-refoulement yang telah secara spesifik diatur dalam Pasal 33 (1) dari Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi. Negara diwajibkan untuk tidak memulangkan para pengungsi maupun pengungsi ke negara asal yang dimana kebebasan dan kehidupannya terancam dengan alasan apapun. Namun, pemerintah Australia menetapkan larangan masuk terhadap pengungsi yang menggunakan perahu. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan tujuan untuk menganalisis apakah larangan masuk pengungsi yang menggunakan perahu oleh pemerintah Australia sudah sesuai dengan ketentuan Konvensi Pengungsi 1951 Berdasarkan hasil penelitian, Tindakan Australia dalam melakukan larangan masuk terhadap pengungsi yang datang dengan menggunakan perahu tidak dapat dibenarkan dalam Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, karena Australia telah mengambil hak pengungsi untuk mencari perlindungan di negara lain dengan melakukan pengusiran yang bertentangan dengan prinsip Non-Refoulement dan melakukan diskriminasi berdasarkan cara kedatangan mereka. Bentuk Tanggung Jawab bagi Australia yang telah menolak menerima pengungsi yang datang dengan menggunakan perahu yaitu Australia wajib membatalkan kebijakan yang melarang masuk pengungsi yang datang dengan menggunakan perahu karena sebagai Negara yang meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, Australia telah melanggar ketentuan di dalam Konvensi tersebut. Konsekuensi Hukum terhadap kebijakan Australia tersebut ialah dapat di ajukan pembatalannya ke Mahkamah Internasional, sesuai dengan Pasal 38 Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi. Namun, pada pasal 34 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, dinyatakan bahwa yang dapat menjadi pihak dalam perkara-perkara di hadapan mahkamah hanya negara. Hal tersebut menjadi hambatan bagi para pengungsi jika ingin melaporkan kebijakan Australia yang telah mencederai hak-hak para pengungsi tersebut, selain itu, pengajuan perkara ini ke hadapan Mahkamah Internasional juga harus disertai dengan persetujuan dari Australia
English Abstract
Migration is the displacement of the population with the aim of settling from another place somewhere beyond the limits of the State or a political or administrative boundaries or limits of a part of a country, one of the reasons people migrated was due pressure or political discrimination, religion, tribe, in the region of their origin. They are usually described as refugees, where the regulation are set forth in the 1951 Convention Relating to the Status of Refugee, and get protection under the principle of non-refoulement which have been specifically regulated in article 33 (1) of the 1951 Convention Relating to the Status of Refugees. No Contracting State shall expel or return ('refouler’) a refugee in any manner whatsoever to the frontiers of territories where his life or freedom would be threatened. However, the Government of Australia set the entry ban against a refugee who travel by boat. The author used the juridical-normative methods with the aim to analyze whether the entry ban on refugees who travel by boat by the Australian Government is in compliance according to the 1951 Convention Relating to the Status of Refugee. Based on research results, Australia's action in conducting an entry ban on the refugees arriving by boat can not be justified according to the 1951 Convention on the Status of Refugees, since Australia had taken the right of asylum seekers to seek protection in other countries by doing the expulsion contrary to the principle of Non-Refoulement and discriminate based on how their arrival. Forms of Responsibility for Australia who have refused to accept refugees who came by boat that is Australia is obligated to withdraw the policy that prohibits the admission of refugees who came by boat because as a Country that ratifies the 1951 Convention on the Status of refugees, Australia had violated the provisions in the Convention. Legal consequences against the Australia policy can ask its withdrawal to the International Court of Justice, in accordance with article 38 of the Convention on the Status of Refugees, 1951. However, in article 34 paragraph (1) of the Statute of the International Court of Justice, stated that only states that can be parties in cases before the Court. It is a barrier for refugees if they wish to report Australia's policy who has injure the rights of the refugees, in addition, the submission of the matter to the International Court of Justice should also be with the approval from Australia Government
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2017/135/051705491 |
Uncontrolled Keywords: | REFFUGEE BOATS - RESTRITITION =- AUSTRALIA, REFUGEE BOATS ENTERING - AUSTRALIA |
Subjects: | 300 Social sciences > 342 Constitutional and administrative law > 342.08 Jurisdiction over persons > 342.082 Entrance to and exit from national domain |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Dra. Widia Permana., S.Sos., MAB. |
Date Deposited: | 31 Aug 2017 02:55 |
Last Modified: | 17 Jan 2022 07:39 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/1945 |
Preview |
Text
SAFIRA DHARMAYANTY.pdf Download (4MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |