Mariati, Tia and Prof. Dr. Ir. Yayuk Yuliati,, MS. and Prof. Dr. Ir. Keppi Sukesi,, MS. (2022) Resistensi Perempuan Terhadap Kegiatan Pertambangan Emas Di Gunung Tumpang Pitu Kabupaten Banyuwang. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Indonesia merupakan Negara yang memiliki keragaman potensi sumber daya alam yang melimpah, baik itu sumber daya alam hayati maupun sumber daya alam non-hayati (Triatmojo, 2018). Berdasarkan Undang- Undang No 11 tahun 1967 bahan galian tambang dibagi menjadi tiga golongan. Golongan A disebut bahan strategis berupa minyak bumi, uranium, plutonium. Golongan B disebut bahan vital berupa emas, perak, besi dan tembaga. Golongan C bahan tidak strategis dan tidak vital berupa garam, pasir, marmer, batu kapur, tanah liat dan asbes (Presiden RI, 1967). Daerah yang memiliki potensi Sumber daya vital di Jawa Timur berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi tepatnya berada di Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi. Banyuwangi merupakan salah satu Kabupaten dengan penghasilan sumber daya alam yang paling unggul dibandingkan dengan wilayah lain di Jawa Timur (Murtaza, 2020). Potensi sumber daya alam berupa emas berada di Banyuwangi terletak di Gunung Tumpang Pitu Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi (Suryowati, 2020). Penelitian awal yang mengungkapkan kandungan mineral di Gunung Tumpang Pitu oleh PT Hakman Group dan GVM yang diberikan izin kuasa pertambangan (KP) seluas 62.586 hektar pada tahun 1996. Kuasa pertambangan PT Hakman meluas mulai dari Jember sampai Banyuwangi. PT Hakman menjalankan kegiatan bekerja sama dengan GVN dan Place Dome yang merupakan perusahaan tambang emas yang berbasis di Vancouver dari Kanada (Hakim & Zuhro, 2016). Place dome menguasai 51% usaha dan mengontrol operasi kegiatan eksplorasi yang ada di Gunung Tumpang Pitu. Akhirnya pada tahun 2000 Place Dome akhirnya tidak meneruskan untuk melanjutkan investasi saham karena terjadi ketidakstabilan politik dan krisis keuangan di Asia sejak tahun 1997 (Murtaza, 2020). Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak meneruskan izin KP dengan Hakman Group. Pada tanggal 16 Februari 2006 PT. Indo Multi Cipta (IMC) menerima izin kuasa pertambangan penyelidikan umum dari pemerintah Kabupaten x Banyuwangi. Tanggal 23 Maret 2006 PT Indo Multi Niaga (IMN) dan diberikan waktu paling lama 1 tahun untuk melakukan eksplorasi kandungan bijih mineral yang ada di Gunung Tumpang Pitu. Pada tanggal 02 Juli 2012 direktur utama PT. IMN mengajukan surat kepada pemerintah Kabupaten Banyuwangi Nomor 236/IMN/VII/12 perihal permohonan peralihan IUP eksplorasi dan operasi produksi dari PT. IMN diberikan kepada anak perusahaan yaitu PT. BSI. Permohonan tersebut disetujui oleh Pemerintah kabupaten Banyuwangi dengan dikeluarkannya surat Nomor 188/555/KEP/429.011/2012 tentang persetujuan pemberian izin usaha pertambangan eksplorasi kepada PT. BSI. Pada tanggal 9 Oktober 2007 Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 005/758/492.040/2007 perihal perubahan status kegiatan eksplorasi menjadi kegiatan eksploitasi tambang emas Gunung Tumpang Pitu (Akmal, 2016). Perubahan status status kuasa pertambangan eksploitasi kurang mendapatkan persetujuan baik masyarakat Desa Sumberagung, LSM, dan anggota dewan perwakilan daerah. Kegiatan penambangan eksploitasi dinilai dapat menyebabkan kerusakan lingkungan bahkan dapat merusak habitat asli kawasan Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu. Berbagai perlawanan dari perempuan guna untuk menolak dan mencabut IUP PT BSI mulai dari Demonstrasi, penutupan jalan akses masuk Gunung Tumpang Pitu, pemblokiran akses pemasangan PLN masuk ke Gunung Tumpang Pitu sampai aksi kayuh sepeda mencabut izin dari Banyuwangi ke Surabaya. Perempuan merasakan dampak negatif dari kegiatan pertambangan yaitu akses masuk ke gunung Tumpang Pitu karena pihak pertambangan menjaga ketat area pertambangan dengan meminta bantuan polisi dan angkatan militer, alih fungsi sungai Katakan yang merupakan sungai satu-satunya Desa Sumberagung yang dimanfaatkan untuk tanggul PT BSI, alih fungsi sungai irigasi pertanian karena alih fungsi sungai Katakan. Berdasarkan permasalah yang telah diuraikan maka peneliti tertarik untuk mengkaji lebih dalam mengenai “ Resistensi perempuan terhadap kegiatan penambangan emas di Gunung Tumpang Pitu Kabupaten Banyuwangi“ adapun rumusan masalah sebagai berikut Bagaimana dampak kegiatan penambangan terhadap masyarakat Desa Sumberagung?, Bagaimana proses munculnya konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan?, Bagaimana resistensi masyarakat Desa Sumberagung terhadap kegiatan penambangan?, xi Bagaimana peran stakeholder dalam penyelesaian konflik masyarakat dengan perusahaan?. Penelitian ini menggunakan kualitatif menggunakan metode studi kasus. Subjek penelitian ini adalah laki-laki dan perempuan yang melakukan kegiatan resistensi untuk mencabut IUP PT. BSI. Lokasi penelitian di Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi. Dampak Positif dan Negatif kegiatan penambangan terhadap Perempuan Desa Sumberagung. Pertambangan memberikan dampak positif dan negatif bagi kehidupan perempuan. Dampak positif bagi perempuan dari aspek lingkungan tidak ada karena kegiatan pertambangan lebih pada proses pengambilan sumber daya alam untuk mendapatkan keutungan sehinga perusahaan tidak memperhatikan ekologi hutan lindung Tumpang Pitu, dampak positif aspek sosial berupa kompensasi yang diberikan PT BSI kepada perempuan Desa Sumberagung yaitu pemberian pelatihan komunikasi publik, pemberian workshop wamil bagi perempuan PKK Desa Sumberagung untuk memberikan pengetahuan gizi seimbang, penekanan stunting anak dan juga pengawalan ibu hamil resiko tinggi. Dampak positif sektor ekonomi yaitu memberikan keterampilan olahan bahan pangan mulai dari pembuatan olahan kerupuk cumi, pengolahan buah naga menjadi makanan ringan dan minuman serta pengelolaan telur asin. Dampak negatif juga diterima perempuan Desa Sumberagung karena kegiatan penambangan. Dampak negatif sektor lingkungan yaitu perubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi, alih fungsi sungai Katakan menjadi tanggul pengelolaan limbah dan alih fungsi sungai irigasi pertanian. Dampak negatif dalam aspek sosial meliputi konflik antar perempuan yang terbagi menjadi dua kubu yaitu pro dan kontra terhadap kegiatan pertambangan, kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah hilang karena pemerintah tidak transparan terkait kebijakan ketika pemerintah memberikan izin kepada perusahaan tidak dilibatkan suara masyarakat Desa Sumberagung padahal wilayah Gunung Tumpang Pitu sangat dekat dengan pemukiman warga. Dampak negatif sektor ekonomi yaitu gagal panen karena banjir lumpur, sungai irigasi yang di alih fungsikan untuk kepentingan perusahaan. Proses munculnya konflik yang terjadi antara masyarakat Desa Sumberagung dengan pihak perusahaan. Permasalah tambang di Gunung Tumpang Pitu yang dilakukan oleh PT IMN bermula dari PT IMN masuk pada tahun 2005 dengan xii maksud melakukan kegiatan eksplorasi kandungan biji emas. Izin kegiatan eksplorasi disetujui oleh pihak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Menteri Kehutanan dengan SK No. 406/ MENHUT-VII/PW/2007. Perizinan kegiatan eksplorasi kandungan emas hanya dua tahun dimulai dari tahun 2007-2009. Selama kegiatan berlangsung status Amdal PT IMN berubah dari kegiatan eksplorasi menjadi kegiatan eksploitasi sesuai SK No. 005/758/429.0402/2007. Perubahan tersebut membuat masyarakat, LSM dan anggota dewan kurang setuju karena dinilai dapat merusak lingkungan dan habitat alamiah hutan lindung. Apalagi surat rekomendasi DPRD dimulai cacat di mata hukum karena tidak melalui sidang paripurna. Kontra terjadi antara perempuan yang menolak izin yang dikeluarkan oleh pemerintahan Kabupaten Banyuwangi. Keadaan menjadi sangat rumit ketika muncul SK Bupati No.188/05/05/KP/429.012/2007 mengenai perubahan izin eksploitasi yang dirahasiakan kepada perempuan, sehingga menyebabkan perempuan tidak lagi percaya kepada pemerintahan dikarenakan memberikan izin secara sembunyi-sembunyi. Resistensi perempuan terhadap kegiatan eksploitasi tambang emas di Gunung Tumpang Pitu. Berikut ini resistensi yang dilakukan masyarakat Desa Sumberagung dalam mencabut IUP PT BSI yaitu demonstrasi masyarakat dengan mendatangi DPRD Banyuwangi untuk mencabut IUP, ribuan masyarakat melakukan demonstrasi dan pemblokiran akses masuk Gunung Tumpang Pitu, Ribuan aksi melakukan aksi kedua kali di kantor PT BSI sehingga menimbulkan kericuhan besar 1 orang perempuan ditangkap dianggap sebagai dalang dari otak demonstrasi. Resistensi yang dilakukan masyarakat Desa Sumberagung merupakan upaya untuk melindungi lingkungan dari kerusakan sehingga jika lingkungan rusak akibat kegiatan eksplorasi maka akan mempengaruhi semua aspek dalam kehidupan baik sosial, ekonomi, lingkungan, spiritual da kesehatan. 1) Kegiatan penambangan yang ada di Gunung Tumpang Pitu memberikan dampak negatif dan positif bagi perempuan. 2) Proses munculnya konflik mulai perizinan kuasa penambangan, kenaikan status hutan lindung menjadi hutan produksi, penyesuain Undang-undang minerba yang digunakan untuk menjerat masyarakat yang menolak kegiatan penambangan. 3) Resistensi masyarakat untuk menolak dan mencabut IUP PT BSI dan PT DSI mulai dari aksi 1000 masa menolak di depan kantor DPRD xiii Banyuwangi, demo pemasangan tiang listrik dan penanaman kabel tiang listrik, 4 warga yang dijadikan tersangka menyebarkan ajaran marxisme, pendirian tenda perjuangan, dan aksi kayuh sepeda dari Banyuwangi sampai ke Surabaya.Saran : 1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan untuk lebih cermat dalam mengawasi dan memberikan izin perusahaan dalam mengakuisisi suatu sumber daya alam, 2) Perlu adanya kontrol antar pemerintah, dinas lingkungan hidup untuk meminimalisir dampak negatif yang muncul. Seperti halnya kasus banjir lumpur dan perlu adanya sanksi yang tegas jika perusahaan melakukan pelanggaran terhadap Amdal agar dampak negatif bisa diminimalisir
English Abstract
-
Other obstract
-
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | 0422040012 |
Subjects: | 300 Social sciences > 338 Production > 338.1 Agriculture |
Divisions: | S2/S3 > Magister Sosiologi, Fakultas Pertanian |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 05 Sep 2022 02:24 |
Last Modified: | 05 Sep 2022 02:24 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193933 |
![]() |
Text (DALAM MASA EMBARGO)
Tia Mariati.pdf Restricted to Registered users only until 31 December 2024. Download (5MB) |
Actions (login required)
![]() |
View Item |