Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Dibawah Usia 12 Tahun (Studi Putusan PN Kendal Nomor : 2/Pid.SUS.Anak/2016/PN.Kdl)

Prema, I Ketut Arjuna Satya and Prof. Masruchin Ruba’I,, S.H., M.S. and Dr. Nurini Aprilianda,, S.H., M.Hum. (2019) Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Dibawah Usia 12 Tahun (Studi Putusan PN Kendal Nomor : 2/Pid.SUS.Anak/2016/PN.Kdl). Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penulisan tesis ini diteliti karena adanya Konflik Norma antara Pasal 21 Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dengan Putusan Pengadilan Negeri Kendal No. 2/Pid.SUS.Anak/2016/PN.Kdl yang terkait dengan penjatuhan pidana penjara terhadap anak yang masih berusia dibawah 12 tahun. Menurut ketentuan pasal 21 UU SPPA anak yang masih berusia dibawah 12 tahun yang diduga melakukan tindak pidana maka hakim hanya dapat memutus bahwa anak tersebut di kembalikan pada orang tua/ wali atau mengikutsertakan pada LPKS. Tetapi dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Kendal tersebut, Hakim memutus pidana penjara terhadap anak/Terdakwa selama 2 tahun 6 bulan di Lapas Anak Kutoarjo. Dalam pertimbangannya hakim tidak memberikan pertimbangan yang mengarah pada pemulihan korban dan pelaku sebagaimana asas keadilan restoratif dalam UU SPPA. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis Ratio Legis dalam menetapkan Pasal 21 UU SPPA, Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak dibawah usia 12 tahun dan apakah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kendal mencerminkan keadilan bagi korban. Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dengan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer; sekunder; dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi kepustakaan. Ratio Legis dalam menetapkan pasal 21 UU SPPA adalah bahwa anak yang belum berusia 12 tahun dianggap belum dapat bertanggungjawab secara pidana yang didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis dan pedagogis. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak yang belum berusia 12 tahun adalah hakim melihat kejahatan yang dilakukan oleh anak/Terdakwa merupakan tindak pidana yang masuk dalam kualifikasi tindak pidana yang berat sehingga wajib dijatuhi sanksi penjara agar memberikan efek jera dan korban tidak mendapatkan keadilan sebagaimana hak korban yang diatur dalam UU SPPA dan UU Perlindungan Anak

English Abstract

The writing of this thesis was examined because of the existence of Conflict Norms between Article 21 of Act No. 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System with the Decision of the Kendal District Court No. 2 / Pid.SUS.Anak / 2016 / PN.Kdl related to the imposition of imprisonment for children under the age of 12 years. According to the provisions of Article 21 of the SPPA Law, children who are under the age of 12 who are suspected of committing a criminal offense can only decide that the child is returned to their parents / guardians or participate in the LPKS. But in the verdict of the Kendal District Court Judge, the Judge decided to imprison the child / Defendant for 2 years 6 months in Kutoarjo Children's Prison. In his consideration, the judge did not give consideration that led to the recovery of victims and perpetrators as the principle of restorative justice in the SPPA Law. The purpose of this research is to know, understand and analyze Ratio Legis in stipulating Article 21 of the SPPA Law, Judges' consideration in imposing imprisonment for children under 12 years of age and whether the decisions handed down by Judges at the Kendal District Court reflect justice for victims. This study was compiled using the Normative research method with a legislative approach and a case approach. With legal materials used, namely primary legal material; secondary; and tertiary. Legal material collection techniques in the form of library research. Ratio Legis in stipulating Article 21 of the SPPA Law is that children who are not yet 12 years old are considered not yet able to be criminally responsible based on sociological, psychological and pedagogical considerations. Judges' consideration in imposing imprisonment for children who are not yet 12 years old is that the judge sees the crimes committed by the child / defendant as a criminal offense that qualifies as a serious criminal offense so that sanctions must be imposed to provide deterrent effects and the victim does not get justice victims as stipulated in the Child Criminal Justice System Act and the Child Protection Act.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/364.155 54/PRE/p/2019/041906520
Subjects: 300 Social sciences > 364 Criminology > 364.1 Criminal offenses > 364.15 Offenses against the person > 364.155 Other violent offenses against the person > 364.155 5 Assault and battery > 364.155 54 Child abuse
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: soegeng sugeng
Date Deposited: 29 Aug 2022 03:54
Last Modified: 29 Aug 2022 03:55
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193709
[thumbnail of I Ketut Arjuna Satya Prema.pdf] Text
I Ketut Arjuna Satya Prema.pdf

Download (1MB)

Actions (login required)

View Item View Item