Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Telah Selesai Masa Jabatannya Atas Akta Jual Beli Tanah Yang Pernah Dibuat Berdasarkan Pp Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Ppat

Gobel, Tirza Chalimah and Dr. Imam Koeswahyono,, S.H.,M.Hum and Dr.Nurini Aprilianda,, S.H., M.Hum (2018) Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Telah Selesai Masa Jabatannya Atas Akta Jual Beli Tanah Yang Pernah Dibuat Berdasarkan Pp Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Ppat. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengatur tentang tanggungjawab PPAT terhadap akta jual beli selama masa jabatannya. Sedangkan tanggungjawab PPAT terhadap akta jual beli selesai masa jabatannya belum diatur secara jelas. Penulis menganalogikan dengan jabatan Notaris yang mana UUJN mengatur secara jelas bentuk tanggunjawab Notaris baik selama masih menjabat maupun selesai masa jabatannya. PPAT belum memiliki payung hukum kongkrit untuk memberikan suatu bentuk perlindungan hukum , jika PPAT mendapatkan gugatan dari pihak ketiga setelah masa jabatannya selesai terkait akta jual beli yang pernah dibuatnya. Berdasarkan hal tersebut, penulis membuat penelitian ini dengan tujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban PPAT terhadap akta jual beli yang dibuatnya selesai masa jabatan dan relevansi Hak Ingkar sebagai bentuk perlindungan hukum bagi PPAT yang telah selesai masa jabatannya sebagai bentuk perlindungan hukum bagi PPAT. Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tanggung jawab PPAT selesai masa jabatannya terhadap akta jual beli yang dibuatnya, terbagi menjadi dua,yakni Pertanggungjawaban perdata dilakukan jika ada kerugian sehingga PPAT harus melakukan ganti rugi kepada para pihak. Kemudian tanggungjawab pidana, dapat dilakukan jika PPAT terbukti bersalah di pengadilan, tetapi PPAT juga dapat tidak dikenakan pertanggungjawaban pidana karena PPAT merupakan pejabat menurut Undang-undang, yang dalam pekerjaannya mengikuti perintah para pihak. PPAT tidak dapat menggunakan Hak Ingkar dalam BW karena tidak relevan lagi sebagai perlindungan hukum bagi PPAT yang selesai masa jabatan. Akan tetapi, seharusnya PPAT dapat menggunakan hak ingkar tersebut dalam proses pemanggilan oleh pihak berwenang sama hal nya dengan Notaris yang diatur oleh UUJN, tetapi belum ada aturan pelaksana yang secara khusus bagi PPAT untuk menjadikan dasar hak ingkar sebagai bentuk perlindungan hukum bagi PPAT. xi Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa belum ada aturan yang secara khusus mengatur tentang bentuk tanggungjawab bagi PPAT terhadap akta jual beli yang dibuatnya setelah masa jabatannya berakhir. Hak Ingkar dalam BW tidak relevan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi PPAT jika terjadi gugatan pihak ketiga sehingga harus diatur secara jelas mengenai bentuk perlindungan hukum bagi PPAT selesai masa jabatannya

English Abstract

The Regulation issued by the Head of National Land Agency Number 1 of 2006 on Provisions of Execution of Government Regulation Number 37 of 1998 on the Regulation of Land Deed Official (hereinafter PPAT) Position regulates the liability of PPAT regarding Sale Deed (hereinafter AJB) as long as the PPAT serving period. However the liability of the PPAT in regard to AJB after he/she stops serving is not clearly regulated. The author compares this case to the Notarial Post in which the Act on Notarial Post (hereinafter UUJN) clearly regulates the liability of a Notary either when he/she still serves or not. The PPAT is not yet provided by clear legal protection, in case of charges filed by the third party against the PPAT when the PPAT no longer serves. This research is aimed to analyse the form of liability of PPAT regarding AJB that the PPAT once issued when the PPAT no longer serves and the relevance of refusal right as a form of legal protection given to PPAT. The research method referred to normative juridical method with statute approach. The research result indicates that the liability of PPAT, not serving anymore, regarding to AJB ever issued, is categorised into two: civil liability in case of loss that may cause the PPAT to pay the compensation for the parties disadvantaged, and criminal liability regarding the situation where PPAT is pleaded guilty at court. However, it is still possible that PPAT holds no criminal liability simply because PPAT only performs tasks, according to Acts, by following orders given by the parties concerned. The PPAT cannot use refusal right in BW, as it is no longer relevant as legal protection for the PPAT that does not serve anymore. However, the PPAT should still be able to use the refusal right when he/she is summoned by the authorities, similar to the case of the Notary as regulated in UUJN, but there is still no special regulation for the PPAT to make the refusal right the basis of legal protection for PPAT. xii The research result concludes that there has not been any specific regulation that regulates the liability of PPAT for the AJB once made when the PPAT no longer serves. The refusal right in BW is not relevant as the form of legal protection for PPAT in case of charges filed by the third parties. This situation indicates that clear regulation regarding the legal protection for the PPAT when he/she no longer serves is required

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.002 3/HT/p/2018/041810467
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.002 Miscellany > 346.002 3 Private law as a profession, occupation, hobby
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 24 Aug 2022 02:18
Last Modified: 24 Aug 2022 02:18
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193484
[thumbnail of TIRZAC~1.PDF] Text
TIRZAC~1.PDF

Download (2MB)

Actions (login required)

View Item View Item