Cakap Hukum Dalam Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Sebelum Perkawinan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perkawinan, Dan Undang- Undang Jabatan Notaris

Violagita, Justica Heru and Dr. Tunggul Anshari SN., S.H., M.H and Hariyanto Susilo,, S.H., M.Kn. (2018) Cakap Hukum Dalam Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Sebelum Perkawinan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perkawinan, Dan Undang- Undang Jabatan Notaris. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penelitian tesis ini membahas tentang Cakap Hukum Dalam Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Sebelum Perkawinan Ditinjau Dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perkawinan, dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Cakap menurut ketentuan perundang-undangan yaitu yang telah memenuhi syarat umur sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait. Kecakapan berkaitan erat dengan perbuatan hukum. Perbuatan hukum yang pasti dilakukan oleh semua orang adalah perkawinan. Menurut penulis, perkawinan masuk dalam ranah hukum perjanjian karena memiliki unsur yang sama dengan perjanjian yakni adanya lebih dari 1 (satu) orang yang berjanji untuk saling mengikatkan diri. Syarat untuk melakukan perkawinan salah satunya yaitu pria telah berumur 19 (sembilan belas) tahun dan wanita telah berumut 16 (enam belas) tahun. Sedangkan syarat untuk membuat perjanjian perkawinan Notariil, penghadapnya adalah 18 (delapan belas) tahun dan perjanjian perkawinan dibawah tangan adalah 21 (dua puluh satu) tahun. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, penelitian tesis ini menggunakan penelitian Yuridis-Normatif, dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.. Sehingga rumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimanakah batas umur dewasa dan cakap hukum dalam perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perkawinan, dan Undang-Undang Jabatan Notaris?, dan 2) Solusi hukum menyangkut cakap hukum dalam perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perkawinan, dan Undang-Undang Jabatan Notaris? Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Batas umur dewasa dalam peraturan perundang-undangan dibidang perdata, aturan mengenai batas umur untuk dewasa dalam KUHPer dan KHI tidak ada perbedaan, akan tetapi untuk batas umur cakap hukum dalam UUP dan UUJN tidak sinkron. 2) Maka digunakan asas lex specialis derogate legi generalis, yaitu UU yang lebih khusus mengesampingkan UU yang lebih umum. Asas ini diterapkan dalam lingkungan hukum yang sama, yakni hukum perjanjian, yang mencakup di dalamnya mengenai perkawinan dan perjanjian perkawinan. Sehingga yang digunakan adalah UUP, dan tolok ukur yang digunakan adalah 18 (delapan belas) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) UUP

English Abstract

Legally competent is defined as to reach the age limit as in the legislation. Being legally competent is closely related to legal act such as marriage. One of the requirements in marriage is a male that has be at least 19 years old and 16 years old for female, while one of the requirement in a prenuptial agreement based on notarial deed is that the person present before the Notary Public must be 18 years old while the agreement made privately only requires 21 years old. This thesis was conducted based on normative juridical method along with statute and case approaches. The research problems are presented as follow; 1) what is the age limit for someone to be said as legally competent and adult is a prenuptial agreement that is made before marriage according to Civil Code, Law on Marriage, and Law on Notarial post?, and 2) what is the legal solution that can be provided regarding the legal competence in a prenuptial agreement made before marriage according to Civil Code, Law on Marriage, and Law on Notarial Post? The research result reveals that 1) there is no difference in the age limit defined as adult in Civil Code and Islamic Law Complication (KHI). However, the age limit stated in the Law on Marriage is not in line with that of Law on Notarial post. 2) The principle of lex specialis derogate legi generalis, such as Law is applied so that adult is defined as those aged at least 18 years old as regulated in Article 50 Paragraph (1) of Law on Marriage

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/3465.016 62/FH/c/2018/041810270
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.01 Persons and domestic relations > 346.016 Marriage, partnerships, unions > 346.016 6 Divorce, annulment, separation
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 24 Aug 2022 01:46
Last Modified: 24 Aug 2022 01:46
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193479
[thumbnail of JUSTIC~1.PDF] Text
JUSTIC~1.PDF

Download (1MB)

Actions (login required)

View Item View Item