Rekonsepsi Alasan Pemberatan Pidana Korupsi Berdasarkan Nilai-Nilai Hukum Pidana Islam

Rahman, Fathor and Dr. Setiawan Nurdayasakti, SH., MH., and Dr. Abdul Madjid, SH., M.Hum, (2022) Rekonsepsi Alasan Pemberatan Pidana Korupsi Berdasarkan Nilai-Nilai Hukum Pidana Islam. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang rekonsepsi alasan pemberatan pidana korupsi di Indonesia yang saat ini diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menggali nilai-nilai hukum pidana Islam. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, serta pendekatan undang undang, pendekatan konseptual, pendekatan sejarah, dan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian ini menemukan suatu yang hakikat tentang alasan pemberatan pidana korupsi, yaitu tidak hanya didasarkan atas “Keadaan Tertentu” sebagaimana dimuat dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tapi ada alasan pemberatan pidana korupsi yang lebih esensial dengan mengadopsi nilai-nilai hukum pidana Islam terfokus dalam upaya pembaharuan alasan pemberatan pidana korupsi di Indonesia, dalam arti bukan mengadopsi secara utuh sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits, tapi diambil suatu nilai-nilainya saja, yang mana nilai-nilai itu bisa diaktualisasikan ke dalam proses rekonsepsi alasan pemberatan pidana korupsi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan negara Indonesia. Nilai-Nilai tersebut adalah terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu: Pertama adalah nilai-nilai universal dalam hukum pidana Islam yang basis filsafatnya adalah “maqosyid alsyar’iyah”, dengan bertumpu pada perlindungan lima pokok dalam hukum pidana Islam “kulliyah al homsah” yang dalam konteks tindak pidana korupsi adalah “hifzd al mal” yaitu perlindungan terhadap kekayaan Negara, yang dalam hal ini, apabila dikaitkan dengan pemberatan pidana korupsi, berarti pemberatannya didasarkan atas seberapa besar kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi. Yang kedua adalah nilai-nilai fundamental dalam hukum pidana Islam yang basis filsafatnya adalah “rohmatal lil alamin, yang mengandung nilai al-ada’lah, yaitu nilai-nilai keadilan yang dapat dikonkretisasikan terhadap pemberatan pidana korupsi dengan didasarkan pada kwalitas subyek hukum, misalnya pelaku adalah pejabat tinggi negara; Nilai al-tawkidiyah, yang merupakan nilai kepastian, dengan bertumpu pada adanya “nishab,” yang dapat dikonkretisasikan terhadap pemberatan pidana korupsi dengan didasarkan atas batas minimal kerugian keuangan Negara, misalnya, pemberatan pidana korupsi dapat dijatuhkan apabila kerugian keuangan Negara tidak kurang dari seratus miliyar rupiah atau lebih; Dan yang terakhir adalah nilai al-maslahah, yang bertumpu pada pengambilan manfaat dan menolak kerusakan, yang dalam konteks alasan pemberatan pidana korupsi berarti didasarkan atas akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi berupa kerusakan yang sistemik. Sehingga hasil penelitian ini disamping menemukan alasan-alasan pemberatan pidana korupsi berdasarkan nilai-nilai hukum pidana Islam, juga menemukan, v bahwa yang relevan penjelasan “Keadaan Tertentu” adalah penjelasan sebelum perubahan, dan dalam penelitian ini, alasan pemberatan pidana korupsi ditambah dengan hal-hal lain yang terkandung dalam hukum pidana Islam, sehingga perlu dilakukan konsep ulang tentang konsep “Keadaan Tertentu” menjadi “Hal-Hal Tertentu”, karena menurut hasil penelitian ini, alasan pemberatan pidana korupsi yang relevan adalah tidak hanya berdasarkan keadaan keadaan seperti yang tersebut dalam penjelasan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, tapi ada alasan lain yang lebih fundamental dan lebih sesuai dengan rasio legis pembentukannya, yakni alasan pemberatan pidana korupsi, dengan mendasarkan pada kerugian keuangan Negara, kwalitas subyek hukum, dan akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi, serta konsep pemberatan pidana korupsi tersebut dinormakan dalam Pasal batang tubuh, tidak hanya terletak dalam penjelasan Pasal sebagaimana tampil dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

English Abstract

This research examines the re conception of the concept of aggravating the crime of corruption in Indonesia which is currently regulated in Article 2 section 2 of Law Number 31 Year 1999 as modified with Law Number 20 Year 2001 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption, by exploring the values of Islamic criminal law. The method used is a normative law research method, with secondary data, consisting of primary law materials, secondary law materials and tertiary law materials, as well as law approaches, conceptual approaches, and law comparisons. The results of this research found something that is essentially about the aggravating of corruption, which is not only based on "Certain Circumstances" as contained in article 2 section 2 of the Corruption Eradication Act, but there is a reason for the aggravation of corruption that is more essential by adopting the values of Islamic criminal law that focused on efforts to reform the reason of aggravating corruption crime in Indonesia, in the sense that it is not fully adopting as stated in the Qur'an and Al Hadith, but only taking values, the values can be actualized into the process of reconceptualizing the aggravating of corruption crime in accordance with the needs of the Indonesian people and state. These values are divided into two major groups, namely: First are universal values in Islamic criminal law whose philosophical basis is "maqosyid al syar'iyah", by relying on the protection of five points in Islamic criminal law "kulliyah al homsah” which in the context of corruption is “hifzd al mal”, namely the protection of state assets, which in this case, if it is associated with the aggravating of corruption crime, means that the aggravating is based on how much the state has lost due to corruption. The second is the fundamental values in Islamic criminal law whose philosophical basis is "rohmatal lil alamin, which contains the value of al adaalah, namely the values of justice that can be concretized against the aggravating of corruption crime based on the quality of subjects of law, for example the perpetrator is an high state official; The value of al tawkidiyah, which is the value of certainty, by relying on the existence of "nishab," which can be concretized against the aggravating of corruption crimes based on the minimum limit of state financial losses, for example, the aggravating of corruption can be imposed if the state's financial losses are not less than one hundred billion rupiah; And the last is the value of al maslahah, which is based on taking benefits and rejecting harm, which in the context of aggravating corruption means that it is based on the consequences of corruption in the form of systemic damage. So that the results of this research in addition to finding the reasons for the aggravating of corruption based on the values of Islamic criminal law, it also found that the relevant explanation of "Certain Circumstances" was the explanation before the change, and in this research, the reasons for the aggravating of corruption is added to other things which contained in Islamic criminal law, so it is necessary to re conceptualize the concept of "Certain vii Circumstances" to "Certain Things", because according to the results of this research, the reason for the relevant aggravating of corruption is not only based on the circumstances as mentioned in the explanation of article 2 section 2 of the Law on the Eradication of Criminal Acts of Corruption, but there are other reasons that are more fundamental and more in line with the ratio of the legislature of its formation, namely the reason for the aggravation of corruption, based on state financial losses, the quality of subjects of law, and the consequences by corruption, as well as the concept of The crime of corruption is normalized in the body article, not only in the explanation of the article as it appears in article 2 section 2 of Law Number 31 Year1999 as modified with Law Number 20 Year 2001 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0522010012
Uncontrolled Keywords: -
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Zainul Mustofa
Date Deposited: 17 May 2022 04:39
Last Modified: 17 May 2022 04:39
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190506
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
fathor rahmansh.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2024.

Download (9MB)

Actions (login required)

View Item View Item