Rekonstruksi Pengaturan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva-Bb) Di Indonesia

Simarangkir, Binsan Ripmal (2019) Rekonstruksi Pengaturan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva-Bb) Di Indonesia. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Lembaga Keuangan di Indonesia terdiri dari Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Salah satu bidang usaha di lingkungan Bank adalah penyelenggaraan Money Changer, yang melayani perdagangan atau penukaran Valas (valuta Asing). Seiring dengan perkembangan perekonomian, maka Money Changer berkembang dengan pesatnya dan kemudian keberadaan Money Changer, bukan hanya di lingkungan Bank tetapi berkembang diluar Bank, disebut dengan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA-BB), diatur dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 18/20/PBI/2016 tanggal 7 Oktober 2016, tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA-BB). Penyelenggara KUPVA-BB adalah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, khusus di bidang KUPVA-BB, dengan kepemilikan saham seratus persen warga negara Indonesia, dan memiliki izin dari Bank Indonesia. KUPVA-BB yang telah memiliki izin, diberikan Logo Penukaran Valuta Asing “PVA Berizin” dengan tulisan “Pedagang Valuta Asing Berizin” (“Authorized Money Changer”). Peraturan Bank Indonesia Nomor: 18/20/PBI/2019, tanggal 7 Oktober 2016, tidak mengatur tentang larangan penyelenggaraan KUPVA-BB yang tidak berizin, dan tidak mengatur tentang sanksi hukum bagi penyelenggara KUPVA-BB tidak berizin, serta tidak mengatur tentang kewenangan pengawasan dan penegakan hukum. Perkembangan KUPVA-BB pada tahun 2017 adalah, KUPVA-BB yang berizin sebanyak 1812 Unit usaha, dan yang tidak berizin sebanyak 1604 unit usaha. Implikasi tidak adanya larangan dan sanksi hukum pada pengaturan KUPVA-BB, mengakibatkan KUPVA-BB tidak berizin, tidak membayar pajak penghasilan kepada negara, sebagai penerimaan negara di bidang pajak, KUPVA-BB yang tidak berizin menjadi sarana perbuatan v tidak pidana seperti tindak pidana penipuan, tindak pidana pencuian uang, perdagangan narkotika, dan tindak pidana pendanaan teroris. KUPVA-BB tidak berizin, juga tidak taat menerapkan kurs jual atau penukaran Valas, sesuai kententuan Bank Indonesia. Dikarenakan tidak diaturnya larangan terhadap KUPVA-BB tidak berizin, tidak diaturnya sanksi hukum, dan tidak diaturnya kewenangan pengawasan dan penegakan hukum, sehingga terjadi kekosongan hukum, untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap KUPVA-BB tidak berizin. Kedepan perlu dilakukan rekonstruksi pengaturan KUPVA-BB, untuk membuat Undang-undang, yang memuat norma hukum tentang larangan, dan sanksi hukum terhadap KUPVA-BB yang tidak berizin, serta norma yang memberi kewenangan kepada aparat negara, untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap KUPVA-BB yang tidak berizin. Undang-undang tersebut menjadi sarana atau sebagai metoda yang bersifat memaksa, melakukan pengawasan dan penegakan hukum, untuk menertibkan KUPVA-BB yang tidak berizin. Dengan demikian KUPVA-BB tidak berizn taat hukum, menjadi bidang usaha yang berizin, menjadi wajib pajak untuk membayar pajak penghasilan kepada negara, mengurangi terjadinya tindak pidana dengan menggunakan sarana KUPVA-BB, serta KUPVA-BB taat dalam penerapan nilai kurs jual atau tukar valas, sesuai ketentuan Bank Indonesia.

English Abstract

Financial Institutions in Indonesia consist of Bank Financial Institutions and Non-Bank Financial Institutions. One of the business fields within the Bank is the organization of Money Changer, which serves the trading or exchange of foreign exchange. Along with the development of the economy, Money Changer is growing rapidly and then the existence of Money Changer, not only within the Bank but also developing outside the Bank, is called the Non-Bank Currency Exchange Business Activity (KUPVA-BB), regulated by Bank Indonesia Regulation Number: 18/20/ PBI/2016 dated 7 October 2016, concerning Non-Bank Foreign Exchange Business Activities (KUPVA-BB). KUPVA-BB Organizer is a Limited Liability Company, specialized in the field of KUPVA-BB, with a hundred percent share of Indonesian citizens, and has a license from Bank Indonesia. KUPVA-BB which already has a permit, is given the "Authorized Money changer" Foreign Exchange Logo. Bank Indonesia Regulation Number: 18/20/PBI/2019, dated 7 October 2016, doesn’t regulate the prohibition of holding unlicensed KUPVA-BB, and doesn’t regulate legal sanctions for unauthorized KUPVA-BB organizers, and doesn’t regulate supervisory authority and law enforcement. The development of KUPVA-BB in 2017 is, KUPVA-BB with 1812 licensed business units and 1604 unlicensed business units. The implication is that there are no prohibitions and legal sanctions in the KUPVA-BB regulation, resulting in KUPVA-BB hasn't licensed, not paying income tax to the state, as state revenue in the tax sector, unauthorized KUPVA-BB is a means of non-criminal acts such as criminal fraud, the crime of money theft, narcotics trafficking and terrorist financing. KUPVA-BB is not licensed, nor is it obedient in applying the selling or exchange rate in accordance with Bank Indonesia regulations. vii Due to the non-regulated prohibition of unlicensed KUPVA-BB, unregulated legal sanctions, and non-regulated authority for supervision and law enforcement, resulting in a legal vacuum to supervise and enforce laws against unlicensed KUPVA-BB. In the future, it will be necessary to reconstruct KUPVA-BB arrangements, to make laws, which contain legal norms about prohibitions, and legal sanctions against unauthorized KUPVA-BBs, as well as norms that give authority to state officials, to carry out supervision and law enforcement against KUPVA-BB that is not licensed. The law becomes a means or as a method that is forcing, supervising and enforcing the law, to curb unlicensed KUPVA-BB. Therefore, KUPVA-BB doesn’t have legal compliance, becomes a licensed business field, becomes a taxpayer to pay income tax to the state, reduces the occurrence of criminal acts by using KUPVA-BB facilities, and KUPVA-BB obeys in applying the selling rate or foreign exchange rates, in accordance with Bank Indonesia regulations.

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Doctor)
Identification Number: DIS/332.45/SIM/r/2019/062002731
Uncontrolled Keywords: FOREIGN EXCHANGE
Subjects: 300 Social sciences > 332 Financial economics > 332.4 Money > 332.45 Foreign exchange
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 16 Feb 2022 07:45
Last Modified: 16 Feb 2022 07:45
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/189790
[thumbnail of BINSAN RIPMAL SIMARANGKIR.pdf]
Preview
Text
BINSAN RIPMAL SIMARANGKIR.pdf

Download (4MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item