Poerwoko, Ludfie Jatmiko Setyo (2019) Tanggungjawab Pemerintah Dalam Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Terhadap Pekerja Migran Indonesia Sektor Informal Berdasarkan Keadilan Sosial. Doctor thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan revisi atas Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindugan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri adalah inisiatif dari pihak DPR RI, mendapat tanggapan dan usulan perubahan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Beberapa point penting yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah peran Pemerintah dalam menyediakan kesempatan kerja bagi warga negara. Selain itu juga Pemerintah juga harus memberikan jaminan bagi pekerja yang bekerja di luar negeri. Dari sisi perlindungan bagi pekerja, Pemerintah akan diwajibkan untuk memberikan jaminan berupa asuransi yang dikelola oleh Badan negara yang memberikan jaminan sosial. Dari sisi kebijakan hukum, lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah bentuk wujud kebijakan Pemerintah dalam memberikan perlindungan pekerja migran Indonesia sektor Informal khususnya bagi Penata Laksana Rumah Tangga. Akan tetapi dalam implementasi di nilai belum berfungsi dan berdaya guna secara efektif, selanjutnya meskipun Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan undang-undang baru, tentu lahir dari proses dan negoisasi politik sehingga produk finalnya tentu bukan produk ideal dan sempurna, meskipun Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tersebut bukan produk ideal dan sempurna tetapi di dalamnya sudah mengatur hal-hal spesifik mengenai perlindungan buruh migran seperti hak-hak buruh migran, jaminan sosial (Pasal 29), tugas dan tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pasal 33), layanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (Pasal 38) tetapi belum mengatur ketentuan secara spesifik tentang jaminan kesehatan bagi pekerja warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Judul penelitian Disertasi ini adalah “Tanggungjawab Pemerintah Dalam Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Terhadap Pekerja Migran Indonesia Sektor Informal Berdasarkan Keadilan Sosial”. Judul ini merupakan representasi iga isu hukum. Pertama, Mengapa peraturan perundang-undangan tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak mengatur tentang jaminan kesehatan bagi buruh migran sektor informal?. Kedua, Apa Implikasi hukum tidak diaturnya jaminan kesehatan terhadap Pekerja Migran sektor Informal yang bekerja di luar negeri ?. Ketiga, Bagaimana pengaturan tanggungjawab Pemerintah dalam memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan bagi pekerja migran sektor Informal di luar negeri berdasarkan keadilan sosial ? Penelitian disertasi ini dilakukan karena Berdasarkan ketentuan Pasal 28 H ayat (1), (2), (3), Pasal 34 ayat (2), (3) yang mengamanatkan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan semua warga negara. Oleh sebab itu, dalam perspektif pemenuhan hak dasar warga negara atas kesehatan, Pemerintah terikat tanggungjawab untuk menjamin akses yang memadai bagi setiap warga negara atas pelayanan kesehatan yang layak dan optimal ternyata belum terwujud dalam peraturan perundang-undangan dibawahnya karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang belum mengatur jaminan kesehatan untuk pekerja migran sektor Informal. Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Pasal 29 tentang Jaminan Sosial belum mengatur jaminan kesehatan bagi pekerja migran sektor Informal (Penata Laksana Rumah Tangga) di luar negeri. Hal ini dapat dikatakan telah terjadi kekosongan hukum dalam hal ini jaminan kesehatan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Selain itu, problem yuridis yang ditemukan dalam Pasal 29 ayat (4) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran yang mengatur tentang jaminan sosial yaitu berbunyi untuk resiko yang tidak tercakup oleh jaminan sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan lembaga atau pihak swasta yang dalam hal ini ayat tersebut hanya membatasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan dan belum mengakomodir jaminan kesehatan. Untuk menjawab ketiga isu hukum tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan perbandingan dan pendekatan sejarah. Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum terseir yang berkaitan dengan obyek penelitian ini dianalisis dengan menggunakan teori tanggungjawab, teori negara hukum kesejahteraan dan hak asasi manusia, teori perlindungan hukum, teori keadilan, teori kepastian hukum dan teori pembentukan peraturan perundang- undangan. Penelitian menunjukkan hasil-hasil sebagai berikut : dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, baik secara filosofis, yuridis, politis dan sosiologis yang digunakan oleh para pembentuk undang-undang tidak berorientasi pada nilai yang menjadi landasan afiliasi bersama Bangsa Indonesia (Pancasila) sehingga menyebabkan pekerja migran Indonesia tidak diberikan jaminan perlindungan kesehatan. Implikasi hukum tidak diaturnya jaminan kesehatan terhadap pekerja migran sektor informal yang bekerja di luar negeri, antara lain : a) tidak adanya hak atas keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja migran Indonesia sektor Informal, b) pekerja migran Indonesia tidak mendapat hak jaminan kesehatan sehingga tidak mempunyai hak atas kesehatan kerja,, c) tidak mendapat hak jaminan sosial, d) Diskrimasi hak-hak buruh migran informal dalam kepesertaan program jaminan kesehatan. Pengaturan tanggungjawab Pemerintah dalam memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan bagi pekerja migran sektor informal berdasarkan keadilan sosial melalui : perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja migan melalui perjanjian bilateral dan regional. Pengaturan dan penerapan asas tanggungjawab negara dan pengakuan hak asasi manusia, pengaturan perlindungan hak-hak pekerja migran sektor informal. Tanggungjawab pemerintah dalam perlindungan bagi pekerja migran Indonesia sektor informal berupa : kedududukan negara dan warga negara. Kewajiban pemerintah dalam konteks hak asasi manusia guna melindungi pekerja migra Indonesia dan tanggungjawab pemerintah dalam hak asasi manusia Sesuai dengan hasil-hasil penelitian yang dikemukakan di atas, beberapa rekomendasi dapat penulis kemukakan sebagai tindak lanjut lanjut penelitian yakni sebagai berikut : Pertama, Kepada Pemerintah dan DPR untuk membahas dan menambah 1 (satu) ayat yaitu Pasal 29 ayat (2a) Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran. Dimana dalam perubahan tersebut harus dengan tegas menyebutkan jaminan sosial apa saja yang dapat diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia termasuk jaminan kesehatan. Kedua, Setelah Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran pada Pasal 29 (Bagian Kelima, Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia) direvisi dan diberlakukan, maka Pemerintah untuk segera menyusun berupa Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kesehatan bagi pekerja warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Ketiga, Pemerintah Indonesia hendaknya membuat suatu instrument hukum yang mengikat bagi negara penerima dengan memperhatikan aspek-aspek khususnya dalam hal : penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak- hak buruh migran melalui pembentukan perjanjian bilateral. Perjanjian bilateral (bilateral agreement) dibuat sebagai langkah awal dalam membentuk suatu instrument legal bagi perlindungan kesehatan pekerja migran Indo
English Abstract
Act Number 18 of 2017 concerning Protection for Indonesian Migrant Workers, an amendment of Act Number 39 of 2004 concerning Placement of and Protection for Indonesian Workforce working Overseas was initiated by the House of Representatives of the Republic of Indonesia. The authorities such as the Ministry of Labour Affairs, Ministry of Home Affairs, the Ministry of Foreign Affairs, and the Ministry of Empowerment of State Apparatus and Reformation Bureaucracy responded the initiation and proposed for amendment. It is mostly essential, among other important aspects, that the government be responsible for providing jobs for the citizens of Indonesia as in Act concerning Protection for Indonesian Migrant Workers. Moreover, the government is also responsible for providing security for Indonesian citizens working overseas, in which case it is compulsory for the government to provide insurance managed by state body which is entitled to give social security. In terms of legal policy, the issuance of Act Number 18 of 2017 concerning Protection for Indonesian Migrant Workers reflects government policy to provide protection for Indonesian migrant workers in informal sector especially for those working as maids. However, this regulation has not been effectively implemented. Despite the fact that the Act concerning Protection for Indonesian Migrant Workers is considered as a new regulation, it was established from a process and political negotiation, meaning that the final product is far from ideal piece. However, this regulation has also involved specific points regarding protection for migrant workers such as the rights for the migrant workers, social security (Article 29), tasks and responsibilities of central and local governments (Article 33), One-stop integrated services for placement and protection for Indonesian migrant workers (Article 38), but this regulation abandons specific provisions over health insurance for Indonesian migrant workers working overseas. The title of this research represents three legal issues: first, why has the law concerning protection for Indonesian migrant workers not regulated health insurance for migrant workers working in informal sector? Secondly, what is the legal implication caused by the absence of the regulation over health insurance on migrant viii workers working in informal sector overseas? Thirdly, how is the government responsibility regulated in terms of providing health insurance for migrant workers working in informal sector overseas in accordance with social justice? This research was conducted based on the study on the provision of Article 28 H Paragraph (1), (2), (3), Article 34 Paragraph (2), (3) suggesting that health is the basic right of every individual in every state. Therefore, in the perspective of fulfilment of the human’s basic right to be healthy, the government is still restricted to the responsibility to guarantee adequate access for all citizens of Indonesia to health service optimally and proportionally, and this access has not been realised in laws and regulations in a lower position because Act Number 18 of 2017 concerning Indonesian Migrant Workers does not regulate health insurance for migrant workers in informal sector. Act Number 18 of 2017 concerning Protection for Indonesian Migrant Workers in Article 29 concerning Social Security does not regulate health insurance for migrant workers working in informal sector (as maids) overseas. This situation has led to the absence of law over health insurance made available for Indonesian migrant workers working abroad. In addition, in terms of juridical issue, Article 29 Paragraph (4) of Act Number 18 of 2017 concerning Protection for Migrant Workers regulating social security suggests that in case of the risks not included in social security, Social Security Administrative Body for labours could work in association with private sectors, but the Paragraph in the Article does not mentioned that it also accommodates health insurance. To answer the three issues mentioned above, the author employed juridical research method with statute, conceptual, comparative, and historical approaches. The research materials consisting of primary, secondary, and tertiary data regarding research object was analysed by means of the following theories of responsibility, state of law, justice, legal certainty, and formation of laws and regulations. The research results reveal the following: The process of the issuance of Act Number 18 of 2017 concerning Protection for Indonesian Migrant Workers philosophically, juridically, politically, and sociologically by law makers is not focused on values that serve as the basic principles of Indonesia (Pancasila). As a consequence, the migrant workers are left with no health insurance. This situation brings to the following legal implications: a) the rights to be safe and healthy for Indonesian migrant workers working in informal sector are absent, b) Indonesian migrant workers are left with no health insurance causing them to lose their rights over health service at work, c) they are left with no social security, d) there is discrimination over rights held by migrant workers in informal sector in relation to the program of health insurance. The regulation of government regulation for providing protection in the form of health insurance for migrant workers in informal sector based on social justice can be performed in the following way: protection in the form of health insurance for migrant workers through bilateral and regional agreement, regulation and implementation of the principle of responsibility of a state and the recognition of human rights, regulation of protection for the migrant workers’ ix rights in informal sector. The responsibility of the government regarding the provision of protection for Indonesian migrant workers in informal sector involves: the position of a state and citizens, the responsibility of the government in the context of human rights to protect Indonesian migrant workers and the government responsibility regarding human rights. Based on the findings, there are several recommendations delivered in this research: first, it is essential that the government and the House of Representatives discuss and add one Paragraph into Article 29 as Paragraph (2a) of Act concerning Protection for Migrant Workers. The change made must clearly clarify types of social security services, including health insurance, to be given to Indonesian migrant workers. Secondly, upon the revision and effectiveness of Act concerning Protection for Migrant Workers Article 29 (Part five, Social Security Services for Indonesian Migrant Workers), it is important that the government arrange Government Regulation concerning Health Insurance for Indonesian Migrant Workers working Overseas. Thirdly, the government should establish legal instruments that are binding to the state by paying attention to the aspects of respect, protection, and fulfilment of rights for migrant workers through bilateral agreement making. Bilateral agreement is set as the first step to create legal instrument for the protection of the health of Indonesian migrant workers
Item Type: | Thesis (Doctor) |
---|---|
Identification Number: | DIS/368.42/POE/t/2019/061906696 |
Uncontrolled Keywords: | anggungjawab Pemerintah, Pekerja Migran Indonesia Sektor Informal, Jaminan Kesehatan,-Government Regulation, Indonesian Migrant Workers in Informal Sector, Health Insurance |
Subjects: | 300 Social sciences > 368 Insurance > 368.4 Government-sponsored insurance |
Divisions: | S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Endang Susworini |
Date Deposited: | 08 Feb 2022 04:18 |
Last Modified: | 19 Sep 2022 02:13 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/189537 |
![]() |
Text (DALAM MASA EMBARGO)
LUDFIE JATMIKO SETYO P.pdf Restricted to Registered users only until 31 December 2023. Download (6MB) |
Actions (login required)
![]() |
View Item |