Urgensi Hukum Pengaturan Izin Perkawinan Bagi Pasangan Belum Berusia 21 Tahun

Lubis, Ilham Khalid (2021) Urgensi Hukum Pengaturan Izin Perkawinan Bagi Pasangan Belum Berusia 21 Tahun. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Skripsi ini merupakan penelitian hukum (Legal Research) yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti akan dianalisis secara perspektif. Batas usia untuk melangsungkan suatu perkawinan telah mengalami perubahan menjadi 19 tahun untuk pria dan wanita sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perubahan batasan usia ini dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Perkawinan ini tidak menghendaki adanya perkawinan di bawah umur dan menghapus diskriminasi gender antara pria dan wanita. Adanya batasan usia ini supaya orang yang akan melaksanakan suatu perkawinan diharapkan sudah memiliki kematangan dalam berfikir, kematangan jiwa, dan kematangan fisik yang sangat memadai. Permasalahan hukum muncul, ketika penentuan mengenai izin orang tua yang termaktub dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa “untuk melangsungkan suatu perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua”, hal ini dikarenakan kurang lengkapnya penjelasan ketika batas usia perkawinan sudah melebihi batas usia kedewasaan, namun harus membutuhkan izin dari orang tua, untuk melakukan perbuatan hukum dalam hal ini adalah melangsungkan suatu perkawinan. Dikarenakan kurang lengkapnya penjelasan yang lebih lanjut dari perkawinan yang harus membutuhkan izin orang tua apabila masih berusia di bawah 21 tahun ini, maka perlu dicari urgensi diaturnya tentang hal ini berusia di bawah 21 tahun ini maka perlu dicari urgensi diaturnya ketentuan tentang hal ini. Dari hasil pembahasan penelitian ini diperoleh kesimpulan mengenai urgensi pengaturan izin perkawinan bagi pasangan belum berusia 21 tahun.Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa urgensi pengaturan izin perkawinan bagi xi pasangan belum berusia 21 tahun adalah untuk pemenuhan hakikat asas-asas hukum perkawinan sebagaimana yang terdapat pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menetapkan “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Kata keluarga berarti menegaskan perkawinan di Indonesia merupakan urusan kekerabatan, tidak semata mata urusan pribadi dan keperdataan sebagaimana perkawinan menurut hukum barat dan bertendensi religious. Sedangkan rekomendasi hasil penelitian ini ditujukan kepada penegak hukum pada umumnya dan hakim pada khususnya, kuasa hukum, dan para pihak.

English Abstract

This thesis research is a normative juridical legal research using a statutory approach method and a historical approach. The primary, secondary, and tertiary legal materials obtained by the author will be analyzed using documentation study techniques and literature studies, namely data registration is done by recording, copying, and analyzing incident traces. Age limit for marriage for both men and women has changed to 19 years old, as as stipulated in Article 7 Paragraph (1) of Law Number 16 of 2019 concerning Amendment of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. This change in age limit implies that marriage must not be held for those underage and aims to abolish discrimination between both sexes. Age limit is intended to put the couples in an acceptable condition in terms of their reasoning capability, mentality, and physical appearance. However, a legal issue may arise when it comes to consent of parents, as set forth in the provision of Article 6 Paragraph (2) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, asserting that couples under 21 years old cannot hold any marriage unless they have consent from their parents. This provision does not clearly mention the condition whether permission from parents is still needed when an individual reaches maturity despite their age. Departing from this conflict, this research suggests that there be a consideration of a new regulation concerning marriage that couples may wish to hold when they have not reached 21.

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: 0521010073
Uncontrolled Keywords: Izin orang tua, pasangan belum berusia 21 tahun, urgensi, consent of parents, couples under 21 years old, urgency
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 24 Nov 2021 01:40
Last Modified: 24 Feb 2022 08:47
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/186750
[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
-ILHAM KHALID LUBIS.pdf
Restricted to Registered users only until 31 December 2023.

Download (1MB)

Actions (login required)

View Item View Item