Rekonstruksi Pengaturan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dalam Menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Achsoni, Rudhi and Dr. Herman Suryokumoro, S.H., M.S. and Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M. Hum., (2021) Rekonstruksi Pengaturan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dalam Menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Doktor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

"Penelitian ini, mengangkat 3 persoalan, pertama apa ratio legis pengaturan Putusan DKPP bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (13) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kedua apa akibat hukum pengaturan Putusan DKPP bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (13) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan ketiga Bagaimana rekonstruksi pengaturan Putusan DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu sebagai upaya mewujudkan pemilihan umum yang demokratis dan berkepastian hukum. Penelitian ini merupkan penelitian hukum normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan, pendekatan kasus dan pendekatan sejarah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis dengan menggunakan analisis normatif/preskriptif. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan dapat dikemukakan tiga hal, pertama ratio legis pengaturan putusan DKPP bersifat final dan mengikat dapat di indentifikasi dalam 3 (tiga) hal, pertama secara filosofis ratio legis pengaturan putusan DKPP bersifat final dan mengikat adalah agar terwujud pemilihan umum yang berintegritas, berdasar hasil penelusuran penulis menemukan bahwa kaidah hukum ditujukan untuk menjaga kualitas pemilihan umum, sementara kaidah etik ditujukan untuk menjaga integritas pemilihan umum. Secara yuridis pengaturan sifat final dan mengikat agar terdapat kepastian hukum bagi pencari keadilan, dan secara sosiologis sifat final dan mengikat putusan DKPP dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat atas penyelenggaraan pemilu. Penulis mencermati bahwa alasan yang terkandung dalam aspek filosofis, yuridis dan sosiologis yang dimaksud dalam tahap implementasi tidak ditemukan, karena penyelenggara pemilu yang telah diputus berhenti oleh DKPP mengajukan upaya hukum ke pintu lain, yaitu upaya hukum ke Pengadilan TUN, dan berdasar hasil penelitian, upaya hukum ke Pengadilan TUN merupakan upaya yang tidak tepat, karena karakteristik persoalan kode etik penyelenggara pemilu, memiliki perbedaan dengan karakteristik persoalan hukum pada umumnya sehingga pendekatan penyelesaian tidak dapat di persamakan. Kedua akibat hukum dari putusan DKPP bersifat final dan mengikat ada tiga, pertama adalah hilangnya hak bagi pencari keadilan untuk melakukan upaya koreksi, kedua menimbulkan ketidakpastian terkait eksekusi dari putusan DKPP, dan ketiga rendahnya tingkat ketundukan lembaga-lembaga yang terkait dengan putusan DKPP. terakir untuk menjawab masalah Ketiga, rekonstruksi pengaturan sifat putusan DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah dengan menghapus frasa final dan mengikat. Dengan demikian eksekusi dari putusan DKPP harus dibuka ruang koreksi. Ruang koreksi diperlukan dalam rangka memberikan hak kepada pencari keadilan untuk melakukan upaya etik sebagaimana perintah implisit dalam putusan MK No 31/PUU-XI/2013. Penelitian ini merekomendasikan agar melakukan revisi terhadap pengaturan putusan DKPP khususnya yang termuat dalam Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, agar memberikan ketegasan bahwa putusan kedepan memiliki unsur kepastian bagi penyelenggara pemilu, juga bagi pencari keadilan, serta sejalan dengan upaya membangun electoral justice system (sistem keadilan pemilu). Kedua menambahkan jenis keputusan (beshickking) Presiden, KPU, KPU Provinsi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi yang dikeluarkan berdasarkan perintah putusan DKPP atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, sebagai jenis keputusan yang tidak dapat dilakukan gugatan ke Pengadilan TUN dalam Pasal 2 UU. No. 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU. No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dan ketiga Putusan DKPP merupakan putusan memiliki keterkaitan penting dengan tahapan pemilu, sehingga kedepan sebaiknya pembentuk undang-undang, Presiden dan DPR menyediakan ruang koreksi etik bukan koreksi hukum, atas putusan DKPP dalam peraturan perundang-undangan tentang Pemilihan Umum. Ruang koreksi diamanahkan kepada Mahkamah Etik, yang menjadi tempat terakhir bagi pencari keadilan."

Item Type: Thesis (Doktor)
Identification Number: 042101
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: S2/S3 > Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Unnamed user with username verry
Date Deposited: 23 Oct 2021 09:13
Last Modified: 11 Oct 2024 01:41
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/185528
[thumbnail of rudhi achsoni.pdf] Text
rudhi achsoni.pdf

Download (3MB)

Actions (login required)

View Item View Item