Rizky Agustina, Cintya (2021) Analisis Perkembangan Terkini Regulasi Sistem Jaminan Halal Pada Industri Pangan di Indonesia. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
"Penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam, maka seperti dijelaskan dalam Al Quran dan As Sunah, adalah suatu kewajiban bagi masyarakat Muslim mengonsumsi produk halal, meliputi makanan, obat-obatan, kosmetik dan barang konsumtif lainnya. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diterbitkan dengan tujuan memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan dan ketersediaan produk halal bagi konsumen Muslim. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ditunjuk untuk mengambil alih wewenang LPPOM MUI sebagai pelaksana sertifikasi halal, dibawah tanggung jawab Kementerian Agama. Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2019 mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Beberapa ketentuan hukum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diubah dan diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kegiatan penelitian dilaksanakan pada bulan Desember 2020 hingga Juli 2021. Pelaksanaan penelitian dilakukan secara daring menggunakan metode kajian literatur. Alat dan bahan yang digunakan adalah artikel jurnal yang diperoleh dari database elektronik Garuda dan ProQuest dengan kata pencarian sertifikasi halal, sistem jaminan halal, jaminan produk halal dan usaha mikro dan kecil yang didukung dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Hasil pencarian pada database elektronik didapatkan sebanyak 12 artikel jurnal. Hasil artikel jurnal dikaji dan mendapatkan hasil yang pertama adalah pengetahuan pentingnya sertifikasi halal berdampak positif terhadap kinerja perusahaan. Kedua, kendala penerapan sertifikasi halal dipengaruhi oleh kurangnya sosialisasi, pengetahuan dan peran masyarakat. Dan ketiga adalah belum adanya sanksi hukum bagi pelaku usaha yang tidak mengajukan sertifikasi halal. Penyelenggara jaminan produk halal mengalami perubahan dari LPPOM MUI kepada BPJPH sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pelaksanaan sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dimana merupakan aturan turunan dari Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berisi perubahan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Subjects: | 600 Technology (Applied sciences) > 630 Agriculture and related technologies |
Divisions: | S2/S3 > Magister Teknologi Hasil Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian |
Depositing User: | Unnamed user with username verry |
Date Deposited: | 19 Oct 2021 09:24 |
Last Modified: | 24 Feb 2022 04:48 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/184105 |
![]() |
Text (DALAM MASA EMBARGO)
Cintya Agustina.pdf Restricted to Registered users only until 31 December 2023. Download (473kB) |
Actions (login required)
![]() |
View Item |