Urgensi Pengaturan Batas Minimal Usia Pensiun Pada Sektor Usaha Perbankan (Kajian Yuridis Pasal154 Huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahuh 2003 Tentang Ketenagakerjaan)

Ronaldo, Michael (2019) Urgensi Pengaturan Batas Minimal Usia Pensiun Pada Sektor Usaha Perbankan (Kajian Yuridis Pasal154 Huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahuh 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini penulis mengangkat urgensi pengaturan batas minimal usia pensiun pada sektor usaha perbankan (kajian yuridis pasal 154 huruf c undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan). Karena dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sendiri tidak menyebutkan secara tegas dan jelas berapa batas minimal usia pensiun. Batas usia pensiun dikembalikan kepada pihak perusahaan melalui perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja. Sehingga menimbulkan masalah antara pihak pekerja/buruh dengan pihak perusahaan/pemberi kerja dalam menentukan usia pensiun. Dalam hal ini perlu dibuat aturan mengenai batas minimal usia pensiun. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah apa urgensi pengaturan batas usia pensiun yang tepat untuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Untuk menjawab permasalahan hukum tersebut, penelitian ini berdasarkan pada penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan pembahasan, maka kesimpulan yang didapat menghasilkan jawaban yang pertama yaitu urgensi batas minimal usia pensiun dalam pembaharuan hukum ketenagakerjaan indonesia adalah untuk memberikan kepastian dan kejelasan mengenai batas minimal usia pensiun dalam undangundang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sehingga perusahaan melalui perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja mengikuti batas minimal usia pensiun yang telah diamanatkan oleh undangundang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan tidak menimbulkan masalah antara pekerja dan pemberi kerja di setiap perusahaan dalam menentukan batas minimal usia pensiun. Kemudian jawaban yang kedua yaitu pengaturan atau rekomendasi batas minimal usia pensiun pada undang-undang ketenagakerjaan adalah sebagai berikut: pemberhentian pekerja/buruh mencapai batas usia pensiun minimal 60 (enam puluh) tahun.S

English Abstract

In this thesis the writer raises the urgency of setting a minimum retirement age in the banking business sector (juridical study of article 154 letter c of law number 13 of 2003 concerning employment). Because in Law number 13 of 2003 concerning labor itself does not state clearly and clearly what the minimum age of retirement is. The retirement age limit is returned to the company through collective work agreements, company regulations, and work agreements. Causing problems between the workers / laborers with the company / employer in determining the retirement age. In this case, rules regarding the minimum retirement age need to be made. Based on this background, the legal problem raised in this study is what is the urgency of setting an appropriate retirement age for Law No. 13 of 2003 concerning Labor? To answer these legal problems, this research is based on normative legal research, using the legislative approach, conceptual approach, and comparative approach. Based on the discussion, the conclusions obtained resulted in the first answer, namely the urgency of the minimum retirement age in the renewal of Indonesian labor law is to provide certainty and clarity regarding the minimum retirement age in law number 13 of 2003 concerning employment, so the company through a collective labor agreement, company regulations and work agreements follow the minimum retirement age mandated by law number 13 of 2003 concerning employment and do not cause problems between workers and employers in each company in determining the minimum retirement age. Then the second answer, which is the regulation or recommendation for the minimum retirement age in the labor law, is as follows: dismissal of workers / laborers reaches the minimum retirement age limit of 60 (sixty) years.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2019/477/052001120
Subjects: 300 Social sciences > 344 Labor, social service, education, cultural law > 344.01 Labor > 344.012 52 Specific aspects of labor (Pensions)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Agus Wicaksono
Date Deposited: 05 Aug 2020 04:27
Last Modified: 02 Oct 2020 05:33
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/179603
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item