Implementasi Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan & Non Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (Studi Terhadap Pembangunan Transmart Kota Malang yang Mengalami Perubahan Bentuk)

Violini, Stecia (2019) Implementasi Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan & Non Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (Studi Terhadap Pembangunan Transmart Kota Malang yang Mengalami Perubahan Bentuk). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalahan Implementasipasal 8 Ayat (1) Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan & Non Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu terkait IzinMendirikanBangunan (IMB) khususnya pada pembaharuan IMB yang mengalamiperubahanbentukbangunan. Dalam Hal ini Dinas Penanaman Modal dan PerizinanTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berwenang untuk bertanggungjawabmengawasiseluruhbangunan yang IMBnyasudahterbit di Kota Malang. Berdasarkan pada hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: 1) Bagaimana Implementasi Pasal 8 ayat (1) Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perizinan & Non Perizinan Pada Badan PelayananPerizianTerpaduterhadap Pembangunan Transmart Kota Malang yang mengalamiperubahanbentuk? 2) Apakendala dan upayaterhadappelaksanaanPasal 8 ayat (1) Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perizinan & Non Perizinan Pada Badan PelayanPerizinanTerpaduterhadap Pembangunan Transmart Kota Malang yang mengalamiperubahanbentuk? Penulisan Karya Tulis ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris dengan pendekatan penelitian Yuridis Sosiologis. sehingga analisis data yang digunakan adalah teknik wawancara dan observasi. Teknik yang digunakan berupa data primer yang menggunakan observasi untuk menelaah lebih dalam mengenai permasalahan yang yang didukung dengan studi literatur wawancaraxiii serta dokumentasi yang dilakukan kepada pihak-pihak Dinas Penanaman Modal dnaPerizinanTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang. Berdasarkan pembahasan, disimpulkan bahwa Pasal 8 ayat (1) Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perizinan & Non Perizinan Pada Badan PelayanPerizinanTerpadu terkait pembaharuan IMB pada bangunan yang mengalamiperubahanbentukpengimplementasiannyatidak maksimal dikarenakan bangunanTransmart Kota Malang dapatmembangunbangunannyatetapitidakmelakukanpembaharuan IMB dan hambatan yang ditemukan yaitu kurangnya ketegasandaripihak DPMPTSP dalammenegakanperaturantersebut, dan sanksi yang tidak diterapkan dengan baik sehingga Perlunya konsitensi dan komitmen berbagai stakeholder dalam penegakan Peraturan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perizinan & Non Perizinan Pada Badan PelayanPerizinanTerpadu yang dalam hal ini adalah DPMPTSP dan Masyarakat.

English Abstract

In this research author raises an issue about implementation of article 8 paragraph (1) Malang mayor regulation number 6 in 2016 regarding implementation of licensing & non-licensing services at the integrated licensing services board related to building permits especially on renewal building permits that experiencing changes in the shape of buildings. In this case the one-stop integrated investment and licensing agency that is authorized to take responsibility for supervise all building that the building permits already published in Malang. Based on the explained things above, this research raises two problems: 1) How is the implementation of Article 8 paragraph (1) Malang Mayor Regulation number 6 in 2016 Regarding the implementation of licensing & non-licensing at the integrated licensing services board on the Transmart development that changed shape? 2) What is the obstacle and effort toward the implementation of Article 8 paragraph (1) Malang Mayor Regulation number 6 in 2016 Regarding the implementation of licensing & non-licensing at the integrated licensing services board on the Transmart development that changed shape? This type of research is juridical empirical, with juridical sociological approach. Data analysis used is interview and observation. The technique that used is primary data that use observation to analyze deeper about the issue, supported with study of literature, interview, and documentation made to the parties of the Investment Office and One Stop Integrated Licensing in Malang. From the results of research and analysis, it was concluded that Article 8 paragraph (1) Malang Mayor Non-Licensing Services at the Integrated Licensingxv Services Board regarding renewal building permits on building that changed shape the implementation is not optimal because Transmart Malang can develop it building but not do renewal of the building permits and the obstacle is lack of firmness form the parties of the investment office and one stop integrated licensing in Malang in enforcing the regulation article 8 paragraph (1) Malang mayor regulation number 6 in 2016 regarding implementation of licensing & nonlicensing services at the integrated licensing services board in this case the Investment Office and One Stop Integrated Licensing and public

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2019/476/052001119
Subjects: 300 Social sciences > 343 Military, defense, public property, public finance, tax, commerce (trade), industrial law > 343.07 Regulation of economic activity
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Agus Wicaksono
Date Deposited: 05 Aug 2020 04:19
Last Modified: 02 Oct 2020 02:42
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/179598
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item