Mahrus, Muhammad Ali (2019) Pengaturan Pengusahaan Sumber Daya Air Berbasis Ekologi Pasca Putusan Mk NO. 85/PUU-XI/2013. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 (PMK 85) pemerintah menindaklanjuti dengan mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga diundangkan peraturan operasionalnya, di antaranya Peraturan Menterii Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 0i1/PRT/M/2i01i6 tentang Tata Cara Periizinan Pengusahaan Sumber Daya Aiir Dan Penggunaan Sumber Daya Aiir. Peraturan di atas adalah dasar hukum pengusahaan sumber daya air terbaru pasca PMK 85. Faktanya, kebijakan hukum pengusahaan sumber daya air tetap dibuka lebar untuk keterlibatan swasta dengan adanya Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal. Perpres tersebut memasukkan pengusahaan air minum oleh PMA hingga 95%. Penelitian tesis ini menjawab tiga rumusan masalah, yaitu pertama, apakah dimasukannya pengusahaan air minum dalam skema PMA hingga 95% dalam Perpres No. 44 Tahun 2016 tidak bertentangan dengan PMK 85? Kedua, Bagaimana negara c.q pemerintah mengkonstruksi sumber daya air dalam politik hukumnya (hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan)? Ketiga, bagaimana seharusnya formulasi politik hukum pengaturan sumber daya air yang ekologis? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan empat pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan historis dan pendekatan kasus. Bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum diperoleh melalui penelusuran kepustakaan, karya-karya akademik yang berkaitan dengan politik hukum, hukum dan pembangunan, hukum agraria dan ekologi. Sedangkan teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan analisis preskritif dengan bantuan metode analisis gramatikal, sistematis dan historis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya Perpres Nomor 44 Tahun 2016 yang memuat ketentuan pengusahaan air minum oleh PMA hingga 95% justru bertentangan dengan semangat dan filosofi penguasaan negara yang dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan tentang undang-undang terkait sumber daya alam. Termasuk PMK 85 yang digali dari tafsir penguasaan negara atas sumber daya alam dalam putusan MK. Ketentuan PMA hingga 95% dalam Perpres tersebut mengurangi fungsi negara dalam pengelolaan sumber daya alam yaitu fungsi pengelolaan (beneersdaad) dan pengawasan (toezichthoudendaad). Berkurangnya dominasi fungsi pengelolaan terjadi karena kebijakan hukum negara yang memberikan kebebasan investasi PMA hingga 95% untuk pengusahaan air minum. Substansi hukum di atas secara tidak langsung mengkonfirmasi argumentasi hukum pemohon dalam Judicial Review UU SDA bahwa kebijakan hukum air didesain untuk membentuk kerangka kerja institusional yang melibatkan keterlibatan sektor swasta dalam pengelolalaan sumber daya air melalui pengusahaan air. Adanya PP No. 121 dan PP No. 122, juga Perpres No. 44 adalah bukti yang cukup kuat. Kondisi pengaturan tersebut dalam perspektif kajian hukum dan pembangunan second moment yang mengikuti corak pembangunan neoliberal adalah kondisi di mana perubahan fungsi hukum yang dijadikan instrumen untuk membentuk kerangka kerja yang berkepastian hukum bagi aktor-aktor swasta. Fungsi hukum tersebut dalam praktik pembentukan UU SDA yang dimasukkan dalam politik hukum pembentukan perundang-undangan di DPR RI bersama pemerintah dan DPR sebagai lembaga yang berwenang. Kondisi existing kebijakan hukum Air di atas dengan demikian membutuhkan formulasi baru untuk politik hukum ke depan (ius constuendum) yang ekologis. Hal itu diperlukan dengan alasan adanya perubahan dunia yang salah satunya karena krisis sosial-ekologi seperti global warming, climate change yang memicu krisis air. Dalam konteks Air, PMK 85 telah memberikan enam batasan pengusahaan air dan dapat menjadi landasan tafsir ekologis yang dihubungkan dengan UUD NRI 1945 utamanya Pasal 28H dan Pasal 33.
English Abstract
Following Constitutional Court Decision Number 85/PUU-XI/2013 (PMK 85), the Government gives response by stipulating Government Regulation Number 121 of 2015 concerning Water Resource Management and Government Regulation Number 122 of 2015 concerning Drinking Water Provision. The operation is also stipulated in the Ministry of Public Works and Social Housing Number 01/PRT/M/2016 concerning Procedures in Licencing Water Resource Management and Water Resource Utilisation. The regulation is the legal basis of new water resource management following PMK 85. In reality, the legal policy of water resource management is still widely open for private sector to get involved due to the Presidential Regulation Number 44 of 2016 concerning List of Closed and Open Business Fields with Requirements in Capital Investment, in which the presidential regulation gives 95% for PMA in water management. This thesis gives answer to three research problems: is the inclusion of drinking water management into the scheme of PMA representing 95% in Presidential Decree Number 44 of 2016 relevant to PMK 85? Secondly, How should the government/the state construct water resource in terms of its legal politics (legislation)? Thirdly, what scheme should be used in the formulation of legal politics in ecological water resource management? Normative juridical research method was employed supported by statute, conceptual, historical, and case approaches. Primary, secondary, and tertiary legal materials were involved in the research, all of which were obtained from library research academic papers related with legal politics, law and development, agrarian and ecological law. The data obtained was then analysed based on prescriptive analysis supported by grammatical, systematic, and historical analytical method. The research results show that Presidential Government Number 44 of 2016 including the 95% is not relevant to the objective and philosophy of state control formulated by Constitutional Court in several decisions regarding the law concerning natural resources. PMK 85 is discovered from the interpretation of state control over the natural resources in Constitutional Court Decision. The 95% in the Presidential Regulation has reduced the function of the state to manage (beneersdaad) and supervise (toezichthoudendaad) the natural resources. This decreasing function is due to the legal policy that gives freedom in the investment by PMA up to 95% for drinking water management. The legal substantive material above does not directly confirm legal argumentation of the petitioner in Judicial Review of Law concerning Natural Resources, emphasising that legal policy in water is designed to build institutional framework that involves private sector to manage water resource through water management. The Government Regulation Number 121 and Number 122, along with Presidential Regulation Number 44, serve as obvious evidence. The regulations, based on the perspective of legal studies and second moment development and following neoliberal development method, indicate a condition of the change in legal function as an instrument to form framework that holds legal certainty for all actors of private sector. The legal function is obvious in the making of Law concerning Natural Resources included in legal politics to form legislation in the House of Representatives along with the government as authorities. The existing legal policy in water above requires a new ecological formulation for legal politics in the future (ius constuendum) because the world has experienced some changes like global warming and climate change that trigger water crisis. PMK 85 has provided six restrictions regarding water management and they can serve as the basis for ecological interpretation that is related with the 1945 Constitution Article 28H and Article 33.
Other obstract
-
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/346.046 91/MAH/p/2019/041910511 |
Uncontrolled Keywords: | WATER RESOURCES LAW |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law > 346.04 Property > 346.046 Government control and regulation of specific kinds of land and natural resources > 346.046 91 Government control and regulation of specific kinds of land and natural resources (Water and lands adjoining bodies of water) |
Divisions: | S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Budi Wahyono Wahyono |
Date Deposited: | 28 Jan 2020 03:38 |
Last Modified: | 25 Oct 2021 02:26 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/178411 |
Preview |
Text
Muhammad Ali Mahrus (2).pdf Download (5MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |