Tanggung Jawab Notaris Atas Pembuatan Akta Pengoperan Hak Dan Kewajiban Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Atas Tanah

Romdhoni, Andri (2018) Tanggung Jawab Notaris Atas Pembuatan Akta Pengoperan Hak Dan Kewajiban Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Atas Tanah. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pengoperan hak yang dilakukan antara debitor lama dengan debitor baru merupakan suatu tindakan yang praktis dengan kata lain hak dan kewajiban yang dimiliki oleh debitor lama diberikan kepada debitor baru tanpa melibatkan pihak bank untuk melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dalam praktiknya pengoperan hak dibuat dihadapan pejabat umum yaitu Notaris atas kehendak para penghadap maka Notaris membuatkan akta pengoperan hak yang diikuti dengan kuasa menjual, kuasa mengangsur dan juga kuasa mengambil sertifikat. Pada akta pengoperan hak bukan hanya utang debitor lama saja yang dioper melainkan jaminan KPR yaitu berupa rumah beserta hak atas tanah. Dalam membuat suatu perjanjian tidak terlepas dari ketentuan KUHPerdata yang mengatur syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1320 yang mana salah satu syarat sah perjanjian yaitu causa halal, disini debitor lama membuat akta pengoperan hak dihadapan Notaris bertentangan dengan perjanjian kredit antara debitor lama dengan pihak bank yang isinya seorang debitor dalam melakukan perbuatan hukum harus sepengetahuan pihak bank, oleh karena itu bila sandingkan dengan syarat sah perjanjian maka akta pengoperan hak tersebut batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur syarat objektif, adapun tanggung jawab Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana, secara perdata serta secara administratif.

English Abstract

The transfer of rights made between the old debtor and the new debtor is a practical action in other words the rights and obligations held by the old debtor are granted to the new debtor without involving the bank to pay off the Housing Loan (KPR). In practice, the transfer of rights is made before a public official namely Notary on the will of the parties, the Notary shall make the rights transfer deed followed by the power of selling, the power of installment and also the power of taking the certificate. In the right transfer deed it is not only debts that is passed by the old debtor but the mortgage guarantee that is in the form of a house along with the right to the land. In making an agreement it is inseparable from the provisions of the Civil Code which governs the terms of the validity of the agreement as regulated in Article 1320 which is one of the legitimate requirements of the agreement that is the rightful cause, here the old debtor makes the right transfer certificate before the Notary which is contrary to the credit agreement between the old debtor with the bank whose contents is if a debtor is going to conduct legal act must be in the knowledge of the bank, therefore when juxtaposed with the legal terms of the agreement then the rights transfer agreement is null and void because it does not meet the element of objective requirements, as for the responsibility of the Notary as a general official authorized in making the deed can be held accountable in the fields of criminal, private and administrative law.

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.043 2/ROM/t/2018/041809234
Uncontrolled Keywords: LAND TENURE LAW
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.04 Property > 346.043 Real property > 346.043 2 Ownership (Land tenure)
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 16 Jan 2020 06:43
Last Modified: 16 Jan 2020 06:43
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/177983
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item