Kewenangan Pemegang Protokol Notaris Yang Meninggal Dunia Untuk Mengeluarkan Salinan Akta Dari Minuta Akta Yang Belum Lengkap Tanda Tangannya

Rudianto, Anggri (2018) Kewenangan Pemegang Protokol Notaris Yang Meninggal Dunia Untuk Mengeluarkan Salinan Akta Dari Minuta Akta Yang Belum Lengkap Tanda Tangannya. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Tesis ini menganalisa mengenai kewenangan pemegang protokol notaris yang meninggal dunia untuk mengeluarkan salinan akta dari minuta akta yang belum lengkap tanda tangannya. Metode penulisan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Manfaat yang bisa diambil dalam penelitian ini adalah sebagai sumbangan pemikiran dan solusi didalam ruang lingkup pengembangan ilmu hukum pada umumnya dan dunia kenotariatan pada khususnya serta para penegak hukum (hakim), notaris dan masyarakat yang terkait dengan kewenangan pemegang protokol notaris yang meninggal dunia untuk mengeluarkan salinan akta dari minuta akta yang belum lengkap tanda tangannya. Salah satu kewajiban notaris dalam bidang administrasi adalah menyimpan dan memelihara segala dokumen termasuk diantaranya kumpulan akta dan berbagai dokumen lainnya yang biasa dikenal dengan protokol notaris. Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014, disebutkan bahwa Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris. Penjelasan Pasal 62 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014, menyebutkan bahwa Protokol Notaris terdiri atas: a. minuta Akta; b. buku daftar akta atau repertorium; c. buku daftar akta di bawah tangan yang penandatanganannya dilakukan dihadapan Notaris atau akta di bawah tangan yang didaftar; d. buku daftar nama penghadap atau klapper; e. buku daftar protes; f. buku daftar wasiat; dan g.buku daftar lain yang harus disimpan oleh Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun ketentuan Pasal 62 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 mengenai sebab-sebab dilakukannya penyerahan protokol notaris kepada notaris yang ditunjuk untuk memegang protokol notaris lain, yakni: meninggal dunia; telah berakhir masa jabatannya; minta sendiri; tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; diangkat menjadi pejabat negara; pindah wilayah jabatan; diberhentikan sementara; atau diberhentikan dengan tidak hormat. Notaris juga memiliki salah satu kewajiban diatur dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 untuk membacakan akta iv di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh para saksi dan kemudian harus ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan notaris dan ketentuan Pasal 64 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 memberikan kewenangan kepada notaris untuk memberikan grosse, salinan dan kutipan akta. Berdasarkan kedua pasal tersebut dimungkinkan notaris yang telah meninggal dunia belum melengkapi tanda tangan yang harus ada di minuta akta sehingga berdasarkan teori kewenangan, salinan akta tersebut maupun minuta aktanya bukan akta otentik karena tidak memenuhi syarat otensitas akta melainkan menjadi akta di bawah tangan sehingga nilai pembuktiannya bukan pembuktian sempurna. Pemegang protokol notaris hanya dapat melaksanakan kewenangannya untuk membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan (Pasal 15 ayat 2 huruf C Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014) dan terhadap perbuatan tersebut pemegang protokol notaris dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sanksi pidana berupa ganti rugi dan sanksi pidana dalam Pasal 264 KUHP yaitu membuat akta palsu dengan sengaja.

English Abstract

This thesis analyzes the authority of the notary protocol holder who passed away to issue a copy of the deed of the minus deed which is not yet complete his signature. Writing method in this research is normative juridical with Legal approach approach, conceptual approach and case approach. Benefits that can be taken in this research is as a contribution of thoughts and solutions within the scope of legal science development in general and the world of kenotariatan in particular and law enforcers (judges), notaries and the public associated with the authority of the notary protocol protesters who died to issue a copy of the deed of the deed minus that has not yet completed his signature. One of the obligations of a notary in the administrative field is to keep and maintain all documents including among others a collection of deeds and various other documents commonly known as notary protocol. According to the provisions of Article 1 paragraph (13) of Low No. 2 Tahun 2014, it is mentioned that the Notary Protocol is a collection of documents which is the archive of the country that should be kept and maintained by a Notary. Elucidation of Article 62 of the Low No. 2 Tahun 2014, states that the Notary Protocol consists of: a. minuta Deed; b. books list of deed or repertorium; c. a book of undertaken deeds signed by a notary or deed under registered hands; d. a list of names of tappers or claps; e. protest list book; f. books of wills lists; and g.buku other list that should be kept by Notary under the provisions of legislation. The provisions of Article 62 of Low No. 2 Tahun 2014 concerning the reasons for the handover of notary protocol to the notary appointed to hold other notary protocol, namely: death; has terminated his tenure; ask yourself; unable to spiritually and / or physically to perform the duty of office as a Notary continuously for more than 3 (three) years; appointed state officials; move position; temporarily suspended; or dismissed with disrespect. Notary also has one of the obligations stipulated in the provisions of Article 16 paragraph (1) letter m Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 to read the deed in the presence of the tadap with attended by witnesses and then must be signed at the moment by tadap, witness and notary and the provision of Article 64 of Law No. 30 of 2004 authorizes the notary to provide grosse, copy and quotation deeds. Based on these vi two articles, it is possible that the notary who has passed away has not completed the signature that must be in the deed so that the copy of the deed and the minota of deed is not an authentic deed because it does not meet the requirement of authigation of deed but becomes a deed under the hand so that the verification value is not a perfect proof. Notary protocol holder may only exercise his / her authority to make copies of original letter under hand in the form of a copy containing the description as written and described in the corresponding letter (Article 15 paragraph 2 letter C of Low No. 2 Tahun 2014) and to that action the notary protocol holder may be subject to administrative sanction in the form fines, criminal sanctions in the form of compensation and criminal sanctions in Article 264 of the Criminal Code is to make false deeds deliberately.

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/341.37/RUD/k/2018/041811894
Uncontrolled Keywords: PROTOCOL LAW
Subjects: 300 Social sciences > 347 Procedure and courts > 347.01 Courts > 347.016 Other officials
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 15 Jan 2020 08:50
Last Modified: 07 Oct 2020 05:07
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/177964
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item