Perubahan Batas Patok Pada Penetapan Tanda Batas Tanah Yang Menimbulkan Konflik Dalam Penerbitan Sertifikat Tanah Untuk Pertama Kali di Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang

Lucida, Tita (2019) Perubahan Batas Patok Pada Penetapan Tanda Batas Tanah Yang Menimbulkan Konflik Dalam Penerbitan Sertifikat Tanah Untuk Pertama Kali di Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Tanah merupakan factor yang penting dalam kehidupan manusia, untuk menjamin kepemilikan tanah tersebut, pemerintah membentuk lembaga yaitu Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan sertifikat sebagai tanda batas tanah. Undang-Undang yang mengatur tentang pertanahan adalan Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960. Pemasalahan yang sering terjadi di lapangan, khususnya Kabupaten Jombang adalah Permasalahan sengketa penetapan tanda batas tanah. Salah satu kasus terkait pendaftaran tanah di Kabupaten Jombang adalah permohonan pengakuan atau penegasan hak milik yang diajukan oleh Puji Rahayu. Letak tanah berada di Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Status tanah tersebut adalah tanah hak milik adat letter C Desa. Tanah tersebut dikuasai oleh pemohon berdasarkan jual beli. Permasalahannya ada pada terjadi perbedaan luas antara tanah yang dimohonkan dengan hasil pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang. Tujuan penetapan tanda batas tanah dalam penerbitan sertifikat tanah dapat menimbulkan konflik pertanahan adalah Karena penetapan tanda batas tanah merupakan salah satu tahapan yang harus di lalui dalam proses untuk mengajukan sertifikat tanah. Proses ini rawan sekali terjadi konflik terkait penetapan tanda batas,karena sebidang tanah yang dimohonkan oleh pemohon berbatasan langsung dengan tanah milik orang lain, sehingga dimungkinkan untuk terjadi perbedaan luas pada saat proses pengukuran. Proses pengukuran merupakan salah satu proses dalam pendaftaran tanah yang merupakan amanat dari Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 19 Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria. Pasal 19 Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria menyatakan Penyelesaian Konflik penetapan tanda batas tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang yaitu dengan cara mediasi. Sebisa mungkin tidak melalui jalur hukum. Dalam penelitian ini penulis menggunakan 2 (dua) Teori penelitian Teori kepastian hukum yaitu Kepastian merupakan salah satu tujuan hukum. hukum akan kehilangan makna tanpa nilai kepastian, karena keberadaan nilai kepastianlah yang membuat hukum tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman perilaku bagi setiap orang. Teori kepastian hukum ini menjadi pisau analisis yang akan mengkaji kepastian hukum, dan metode catur tertip pertanahan arti dasar Salah satu usaha untuk mewujudkan kepastian hukum hak-hak atas tanah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang pertanahan, pemerintah telah mengambil langkah-langkah atau kebijaksanaan sebagaimana telah disinggung dalam Kepres Nomor 7 tahun 1979 tentang Rencana Pelita III telah ditetapkan kebijaksanaan pokok dibidang pertanahan.

English Abstract

Land is considered essential factor in the life of human being. To secure the ownership of land, the government established National Land Agency to issue land certificate showing property land boundary markers. Basic Agrarian Law Number 5 of 1960 is usually referred to in terms of any land-related issues. Land dispute is the common problem commonly found in the Regency of Jombang, as in the land recognition proposed by Puji Rahayu. The land is located in Sengon village, District of Jombang, Jombang Regency, where the status of land is categorised as letter C for village. The land is under the control of the claimant based on sale and purchase that took place earlier. The issue is on the different figure of measurement between what is proposed and the measurement result performed by the land agency of the Regency of Jombang. Land measurement process is required in land registration and it is stated compulsory in the Agrarian Law, specifically in Article 19 of Basic Agrarian Law, where it implies that dispute settlement over property land boundary marking performed by the land agency in Jombang can take place through mediation, and court involvement is not recommended. This research involved 2 research theories such as the theory of legal certainty. This theory is referred to as the objective of law, or the law will lose its meaning when it is not backed up by the value of certainty since the certainty per se makes the law capable of providing guidelines for every human being’s behaviour. This theory is referred to for the research analysis, while the second theory is known as Catur Tertib Pertanahan (Four Principles of orderliness in land-related regulation)

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.043 2/LUC/p/2019/041911220
Uncontrolled Keywords: LAND TENURE – INDONESIA- LAW- LAND TITLE-REGISTRATION AND TRANSFERS, PROPERTY-LAW AND LEGISLATION
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Budi Wahyono Wahyono
Date Deposited: 14 Jan 2020 03:27
Last Modified: 25 Oct 2021 02:52
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/177873
[thumbnail of Tita Lucida (2).pdf]
Preview
Text
Tita Lucida (2).pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item