Jaminan Atas Kepastian Hukum Pemegang Sertipikat Ganda Hak Milik Atas Tanah (Analisis Yuridis Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997)

Katili, Bambang Arif Dermawan (2018) Jaminan Atas Kepastian Hukum Pemegang Sertipikat Ganda Hak Milik Atas Tanah (Analisis Yuridis Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997). Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada tesis ini peneliti mengangkat penelitian terkait dengan Kepastian Hukum terhadap penerbitan sertipikat ganda hak atas tanah melalui putusan pengadilan tata usaha negara dengan register perkara nomor 04/G/2016/PTUN.JBI. Latar belakang peneliti mengangkat tema ini menjadi sebuah tesis adalah dikarenakan adanya konflik pertanahan berupa sertipikat ganda hak atas tanah yang melanggar asas kepastian hukum dan perlindungan hukum sebagaimana yang telah dijamin melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sertipikat hak atas tanah adalah termasuk pada sebuah keputusan tata usaha negara, karena dikeluarkan oleh sebuah lembaga negara yakni melalui kewenangan Badan Pertanahan Nasional yang terdapat pada ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional. Banyak dari kasus sertipikat ganda hak atas tanah diselesaikan melalui proses litigasi di pengadilan terutama di pengadilan tata usaha negara terkait dengan pembatalan sertipikat hak atas tanah lainnya yang dianggap tidak sah. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan pada ketentuan Pasal 1 angka 7 mengatur terkait proses mediasi yang disarankan untuk ditempuh pertama kali guna menyelesaikan kasus pertanahan sebelum memasuki ranah pengadilan. Berdasarkan hal tersebut, maka peneliti mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana kepastian hukum terhadap pemegang sertipikat ganda hak milik atas tanah terkait dengan kesamaan objek tanah pada kedua sertipikat berdasar ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah?; (2) Bagaimana penyelesaian sengketa atas dikeluarkannya sertipikat ganda hak milik atas tanah berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptuan (conseptual approach). Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh peneliti akan dianalisa menggunakan teknik interpretasi gramatikal dan hermeneutika hukum. Hasil penelitian tersebut, peneliti berpendapat bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah menjamin kepastian hukum dan pada pasal tersebut menyebutkan secara tersirat terkait dengan sistem pendaftaran tanah yang dianut oleh Indonesia yakni sistem publikasi negatif bertendensi positif, dimana sistem pendaftaran ini Negara menjamin kebenaran atas data fisik dan data yuridis yang diberikan oleh subyek pendaftaran tanah saat melakukan proses pendaftaran tanah, namun kepemilikan atas tanah pada sertipikat hak atas tanah tersebut masih bisa dapat digugat oleh pihak lain ketika pihak lain iii dapat membuktikan kebenaran atas pengakuan tersebut. Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 juga memberikan limitasi waktu terkait dengan pengajuan proses keberatan setelah suatu sertipikat hak atas tanah terbit yakni tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Pengajuan keberatan itu diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional ataupun melalui gugatan ke pengadilan. Maraknya kasus yang terjadi pengajuan keberatan tersebut banyak yang melebihi limitasi jangka waktu 5 (lima) tahun seperti yang telah ditetapkan oleh PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peneliti berasumsi bahwa suatu sertipikat yang telah berumur lebih dari 5 (lima) tahun pun masih dapat diragukan kepastian hukumnya karena gugatan yang diajukan oleh pihak lain terhadap kepemilikan atas suatu bidang tanah. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan pada ketentuan Pasal 1 angka 7 mengatur terkait dengan proses mediasi yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional melalui seorang mediator. Mediasi adalah termasuk salah satu alternatif penyelesaian sengketa non litigasi yang disarankan oleh Badan Pertanahan Nasional untuk menyelesaikan kasus pertanahan sebelum diajukannya gugatan oleh para pihak ke pengadilan umum maupun pengadilan tata usaha negara.

English Abstract

In this thesis, the researcher raised the research related to the Legal Certainty on the issuance of the double certificate of land right through the decision of the state administrative court by registering case number 04 / G / 2016 / PTUN.JBI. The background of the researcher raised this theme into a thesis is due to land conflict in the form of a double certificate of land rights violating the principle of legal certainty and legal protection as guaranteed by Government Regulation No. 24/1997 on Land Registration. The certificate of land rights is included in a state administrative decision, since it is issued by a state institution through the authority of the National Land Agency which is contained in the provision of Article 3 letter c of Presidential Regulation No. 20 of 2015 on the National Land Agency. Many of the cases of double titles of land rights are settled through court litigation processes, especially in the state administrative courts in relation to the annulment of other land titles deemed illegal. Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial / Head of the National Land Agency Number 11 of 2016 on the Settlement of Land Cases in the provisions of Article 1 point 7 provides for the suggested mediation process for the first time to solve land cases before entering the court domain. Based on this, the researcher raises the formulation of the problem as follows: (1) How is the legal certainty to the holder of the double certificate of ownership of the land related to the similarity of land object in both certificates based on the provisions of Article 32 paragraph (2) PP. 24 Year 1997 on Land Registration ?; (2) How to resolve the dispute over the issuance of a double certificate of ownership of land based on the provisions of Article 32 paragraph (2) of PP. 24 Year 1997 on Land Registration? This research uses normative juridical method by using statutory approach approach, case approach and conseptual approach. The primary and secondary legal materials obtained by the researcher will be analyzed using grammatical interpretation techniques and legal hermeneutics. The results of this study, the researchers argue that the provisions of Article 32 paragraph (2) PP. Law No. 24 of 1997 on Land Registration has guaranteed legal certainty and the article states implicitly related to the land registration system adopted by Indonesia that is a positive positive publication system, where the State registration system guarantees the truth to the physical data and juridical data provided by the subjects land registration during the land registration process, but ownership of the land on the land title certificate can still be challenged by another party when the other party can validate the recognition. Article 32 paragraph (2) of PP. 24 Year 1997 also provides time limitation related to the submission of objection process after a certificate of land rights issue that is not more than 5 (five) years. The filing of the objection shall be submitted to the National Land Agency or through a lawsuit. The rise of cases of such appeals is much more than the limit v of 5 (five) years period as stipulated by PP. 24 of 1997 on Land Registry. Researchers assume that a certificate that has been more than 5 (five) years old can still doubt its legal certainty because of a lawsuit filed by another party against ownership of a plot of land. Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial / Head of National Land Agency Number 11 Year 2016 concerning Settlement of Land Cases in the provisions of Article 1 point 7 stipulates in relation to the mediation process facilitated by the National Land Agency through a mediator. Mediation is one of the alternative non-litigation dispute settlement proposed by the National Land Agency to resolve land cases before the lawsuit filed by the parties to the public court and the state administrative court.

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.043 2/KAT/j/2018/041810050
Uncontrolled Keywords: LAND TENURE, LAW - LAND TENURE
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.04 Property > 346.043 Real property > 346.043 2 Ownership (Land tenure)
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 10 Jan 2020 07:16
Last Modified: 23 Nov 2020 04:33
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/177774
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item