Ketentuan Batas Waktu Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Umum Terhadap Akta Yang Dibuat Dihadapannya Setelah Masa Jabatan Berakhir

Subastyo, Ainur Rofix (2019) Ketentuan Batas Waktu Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Umum Terhadap Akta Yang Dibuat Dihadapannya Setelah Masa Jabatan Berakhir. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Notaris mempunyai tugas dan wewenang yang di peroleh dari Undang-Undang. Pemberian kewenangan akan selalu berkonsekuensi logis dengan lahirnya beban tanggung jawab terhadap seseorang yang diberikan wewenang. Kewenangan dalam pembuatan akta otentik memiliki konsekuensi lahirnya tanggung jawab yang sangat besar dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Didalam UUJN Tidak ada ketentuan tentang batas waktu tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuatnya pada saat sudah tidak menjabat lagi (pensiun) yang ada hanya ketentuan tentang tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuatnya (Pasal 65 UUJN), Urgensitas pembatasan pertanggung jawaban bagi notaris yang telah berakhir masa jabatannya menjadi sebuah keharusan demi melindungi kepastian Individu notaris dalam hal menjaga martabat jabatannya sebagai pejabat negara yang berwenang membuat akta otentik sekaligus demi melindungi kepentingan masyarakat umum yang melakukan hubungan keperdataan di hadapan notaris. penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan Perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (Comparative approach), yang fokus kepada studi kepustakaan, teknik analisa bahan hukum yang di gunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisa hukum primer melalui proses analisis sistimatis. Hasil penelitian di simpulkan dengan tidak adanya ketentuan mengenai batas waktu pertanggungjawaban notaris di dalam UUJN terhadap akta yang dibuatnya, tidak memberikan kepastian hukum terhadap notaris itu sendiri sehingga ketentuan yang ada menimbulkan multi tafsir. bahwa pertanggung jawaban Notaris terhadap akta yang dibuatnya pada masa Notaris tersebut aktif sebagai Notaris adalah pertanggung jawaban secara perdata, pidana dan administratif (kode etik Notaris). Pertanggung jawaban Notaris yang telah memasuki masa pensiun adalah pertanggung jawaban perdata dan pidana. Hal tersebut diatas sesuai dengan teori tanggungjawab. Formulasi tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuat dihadapannya setelah berakhir masa jabatannya, harus didasarkan pada ketentuan daluwarsa dalam Pasal 1967 KUHPerdata untuk daluwarsa dalam hukum perdata yaitu selama tiga puluh tahun dan Pasal 78 jo 79 KUHP dalam hukum pidana yaitu dua belas tahun. Untuk menjamin kepastian hukum mengenai batas waktu tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuatnya maka pengaturan kedepannya berbunyi sebagai berikut: Ketentuan mengenai batas waktu tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuatnya adalah mengacu pada : 1. Ketentuan daluarsa dalam penuntutan hukum pidana yaitu 12 (dua belas) tahun. 2. Ketentuan daluarsa dalam penuntutan hukum perdata yaitu 30 (tiga puluh ) tahun. Bunyi ketentuan diatas sesuai dengan teori Daluwarsa. Ditinjau dari prespektip hukum progresif yang diperkenalkan oleh Philippe Nonet & Philip Selznick, yaitu hukum yang berfungsi melayani kebutuhan dan kepentingan sosial. Bahwa untuk pengaturan kedepannya berkaitan dengan batas waktu dan tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuatnya setelah masa jabatan berakhir, Pertanggungjawaban Notaris terhadap kliennya atas kerusakan yang diakibatkan dari kesalahan yang ia lakukan saat melakukan perannya, diahlikan ke pihak asuransi sehingga Notaris yang menyebabkan kerusakan pada klien melalui kinerja / nya peran profesionalnya, penutup keuangan untuk kerusakan tersebut akan ditanggung oleh Perusahaan asuransi yang memegang asuransi kewajiban profesional Notaris, hal tersebut untuk pertanggungjawaban secara perdata. Untuk secara pidana tetap mengacu pada ketentuan daluarsa.

English Abstract

Delegation of authority has a logical consequence to the responsibility someone bears. An authority to make authentic deeds gives huge responsibility to provide legal certainty in society. Law concerning Notarial Position does not include any provisions regarding time period of the responsibility the notary bears regarding the deeds when the notary is retired, but the law only includes provision of notary’s responsibility for the deeds made (Article 65 of Law concerning Notarial Position). The responsibility of a notary when he/she is no longer in service must be included in the law to protect notarial position as an individual who is authorised to make authentic deeds and to protect the interests of the members of public using the notary’s services. This research was conducted based on normative method with statute and comparative approaches, focused on library study. The data analysis involved primary data analysis based on systematic analysis. The research concludes that the notary’s responsibility regarding the issuance of deeds when the notary is still active in his/her position involves civil, criminal, and administrative responsibilities (Code of ethics in notarial position). However, a retired notary holds both civil and criminal responsibilities. Civil responsibility may arise when the deed made is not relevant to the provisions and guidelines of deed making as enacted in Article 38, 39, and 40 of Law concerning Notarial Position. The criminal responsibility, on the other hand, arises when the deeds made involve false information intentionally or unintentionally given, which may disadvantage another party. The formulation of the responsibility of a notary with regard to the deeds he/she makes when he/she is retired should be related to the notary as an official position. The provision regarding time period of a notary can be brought to court by disadvantaged parties since authentic deed making must be relevant to the provision concerning expiration in Article 1967 of Civil Code stating that expiration in civil law is thirty years and Article 78 jo 79 of Criminal Code where expiration is stated to involve twelve years. The parties concerned can ask for the responsibility of the notary regarding juridical defect in their deeds within the time period or until it is expired although the notary is retired from his/her position. However, no one can ask for the responsibility when the date agreed is expired. To guarantee legal certainty concerning time period of the responsibility of a notary regarding the deeds made, the proposed regulations may include: provisions regarding time period for the responsibility of a notary for the deeds made must refer to the following: 1. The expiration in time period to file a lawsuit in criminal law is 12 (twelve) years. 2. The expiration in time period in civil law is 30 (thirty) years.

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/347.016/SUB/k/2019/041911349
Uncontrolled Keywords: NOTARIES--LAW AND LEGISLATION, DEEDS
Subjects: 300 Social sciences > 347 Procedure and courts > 347.01 Courts > 347.016 Other officials
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Budi Wahyono Wahyono
Date Deposited: 02 Jan 2020 07:41
Last Modified: 25 Oct 2021 03:33
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/177523
[thumbnail of Ainur Rofix Subastyo (2).pdf]
Preview
Text
Ainur Rofix Subastyo (2).pdf

Download (1MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item