Saputra, Andi Wira (2019) Pembinaan Narapidana Pengulangan Tindak Pidana (Residivist) Penipuan Melalui Sistem Pemasyarakatan (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang). Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dengan penggantian istilah “Penjara” menjadi “Lembaga Pemasyarakatan” tentu terkandung maksud baik yaitu bahwa pemberian maupun pengayoman warga binaan tidak hanya terfokus pada itikad menghukum (Funitif Intend) saja melainkan suatu berorientasi pada tindakan - tindakan yang lebih manusiawi dan disesuaikan dengan kondisi dari warga binaan itu. Dengan demikian tujuan pidana penjara itu adalah di samping menimbulkan rasa derita pada terpidana dihilangkannya kemudahan bergerak, membimbing terpidana agar bertobat dan mendidik supaya menjadi seorang anggota masyarakat yang baik dan berguna, supaya tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan. Pergantian nama rumah penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan juga diikuti dengan perubahan fungsinya yakni menjadi tempat bukan untuk semata mata memidana orang, melainkan juga sebagai tempat untuk membina atau mengayomi serta memasyarakatkan orang-orang terpidana agar mereka itu setelah selesai menjalani pidananya, mempunyai kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan di luar Lembaga Pemasyarakatan sebagai warga negara yang baik dan taat pada hukum yang berlaku. Walaupun telah ada gagasan untuk menjadikan tujuan dari pidana penjara itu suatu pemasyarakatan dan sebutan “rumah penjara” telah berganti menjadi “Lembaga Pemasyarakatan” akan tetapi di dalam praktiknya ternyata Pemasyarakatan sebagai tujuan pidana penjara tidak didukung dengan sarana yang diperlukan dan bahkan perangkat peraturan gagasan yang merupakan landasan operasional dari Lembaga Pemasyarakatan untuk mengayomi serta memasyarakatkan para warga binaan. Salah satu persoalan yang sering muncul ke permukaan dalam kehidupan masyarakat adalah masalah tentang tindak pidana dalam bentuk penipuan. Persoalan tindak pidana dalam bentuk penipuan yang dijumpai di masyarakat telah menampilkan berbagai bentuk penipuan mulai penipuan kecil-kecilan sampai dengan penipuan berskala besar. Penipuan yang terjadi di masyarakat dewasa ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang telah dikenal oleh para korban dan tidak menutup kemungkinan para pelaku penipuan berasal dari keluarga korban sendiri, maupun dari teman dekat korban sehingga pelaku dapat mendapatkan kepercayaan dengan mudah. Menurut Dr. Abdul Madjid mengatakan kasus tindak pidana penipuan menarik karena ada faktor secara psikologis yang orang itu kalau sudah berbohong itu pasti akan berulang. Lembaga Pemasyarakatan tidak lebih dari sekumpulan orang-orang melanggar hukum pidana, yang berkumpul dari yang kelas teri sampai kelas kakap, dikumpulkan menjadi satu, lalu mereka bertukar pikiran, lalu menjadi penjahat yang lebih tinggi kelasnya sehingga tidak menutup kemungkinan narapidana tersebut bila sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan bukannya menjadi lebih baik akan tetapi sebaliknya dia akan mengulangi kembali perbuatan jahatnya tersebut yang kemudian menjadi penjahat kambuhan (Residivist). Selain itu hal tersebut juga disebabkan karena tidak dapat dipisahkan lagi, mana penjahat yang harus dibina sangat keras (Supermaximum security), seperti kejahatan kelas kakap, dengan pembinaan yang sangat lunak, sehingga tidak mustahil mereka akan bertukar pikiran antara narapidana yang satu dengan narapidana yang lainnya, karena jumlah sipir yang tidak seimbang dengan jumlah narapidananya.
English Abstract
By replacing the term "Prison" into a "Correctional Institution" it certainly contains good intentions, namely that the giving and guarding of the inmates is not only focused on punitive intentions (Fun Intend) but is oriented towards actions that are more humane and adapted to the conditions of the inmates that. Thus the purpose of imprisonment is in addition to causing a sense of suffering for the convicted person, eliminating the ease of movement, guiding the convict to repent and educating in order to become a good and useful member of the community, so that the purpose of imprisonment is correctional. Changing the name of a prison house into a penitentiary is also followed by a change in its function, which is to become a place not only to punish people, but also as a place to nurture and socialize the convicted people so that they have the ability to adjust to life outside the Penal Institution as a good citizen and obey the applicable law. Although there has been an idea to make the purpose of the prison criminal a correctional facility and the term "prison house" has changed to "Correctional Institution" but in practice it turns out that Penitentiary as the purpose of imprisonment is not supported by the necessary facilities and even regulatory instruments the operational foundation of the Penitentiary Institution to protect and socialize the inmates. One problem that often surfaces in people's lives is the problem of crime in the form of fraud. Crime issues in the form of fraud found in the community have displayed various forms of fraud starting from small frauds to large-scale fraud. Fraud that occurs in society today is usually carried out by people who have been known by the victims and do not rule out the perpetrators of fraud coming from the families of the victims themselves, as well as from close friends of the victims so that the perpetrators can get trust easily. According to Dr. Abdul Madjid said that criminal cases of fraud were interesting because there were psychological factors that the person would have if they lied would be repeated. Correctional Institutions are no more than a group of people violating criminal law, who gather from the small class to the big class, are gathered into one, then they exchange ideas, then become higher class criminals so that the prisoners do not rule out when they leave the institution correctionalism is not to be better but on the contrary he will repeat his evil deeds which later become recurrent criminals (Residivists). In addition, this is also because it cannot be separated anymore, where criminals must be fostered very hard (Supermaximum security), such as high-level crimes, with very soft guidance, so it is not impossible that they will exchange ideas between one inmate and another inmate , because the number of guards is not balanced with the number of prisoners.
Other obstract
-
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/365.6/SAP/p/2019/041907874 |
Uncontrolled Keywords: | PRISONERS--EDUCATION |
Subjects: | 300 Social sciences > 365 Penal and related institutions > 365.6 Inmates |
Divisions: | S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Budi Wahyono Wahyono |
Date Deposited: | 02 Jan 2020 07:34 |
Last Modified: | 25 Oct 2021 02:15 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/177519 |
Preview |
Text
Andi Wira Saputra.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |