Raharajo, Irawan Yuniarto (2019) Analisis Yuridis Terhadap Pengangkatan Kembali Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Yang Telah Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
PPAT merupakan seseorang yang memangku suatu kewenangan yang disebut sebagai pejabat umum yang telah diberikan oleh negara kepadanya untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Status sebagai pejabat umum tidak lepas dari kedudukan sebagai perseorangan. Pailit merupakan sita umum atas seluruh harta debitur, dikarenakan debitur memiliki lebih dari 2 (dua) kreditor, debitur tidak membayar lunas sedikitnya 1 (satu) dari utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dаlаm pаsаl 10 (2) huruf D Peraturan Pemerintah 24 Tаhun 2016 sаlаh sаtu bentuk pemberhentiаn PPАT dengаn hormаt berdаsаrkаn perаturаn ini iаlаh PPАT dinyаtаkаn pаilit berdаsаrkаn putusаn pengаdilаn yаng telаh memperoleh kekuаtаn hukum tetаp. Kаrenа mаsаlаh pаilit dаn penundааn pembаyаrаn hutаng lebih condong kepаdа mаsаlаh keuаngаn pribаdi аtаu bersifаt tidаk menentu dаlаm hаl kekаyааn PPАT. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dapatkah pengangkatan kembali PPAT yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan dapat dilakukan. Jurnal ini menggunakan Teori Kepastian Hukum dan Teori Keadilan. Jurnal ini merupakan penelitian Normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil dari penulisan jurnal ini adalah bahwa adanya kekosongan hukum mengenai pengangkatan kembali terhadap PPAT yang telah menyelesaikan proses pailit. dan adanya pemikiran hukum mengenai pengangkatan kembali terhadap PPAT yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan.
English Abstract
PPAT is someone who holds an authority referred to as a public official who has been given by the state to make an authentic deed regarding certain legal actions regarding land rights or ownership rights to the apartment unit. Status as a public official can not be separated from the position as an individual. Bankruptcy is a general seizure of all debtor assets, because the debtor has more than 2 (two) creditors, the debtor does not pay in full at least 1 (one) of his debt that is due and can be collected. In 10 (2) letter D of Government Regulation 24 of 2016, when the termination of PPАT, with respect to this situation, the PPАT was reported to have ended in the period of obtaining legal status. The city is still infected and it tends to be more inclined to the time of the person at the same time with uncertainty in the case of PPАT. The purpose of this research is to find out whether the reappointment of PPAT that has been declared bankrupt by the Court can be done. This journal uses the Theory of Law Certainty and Justice Theory. ’This ’journal ’is Normative’research’using the’Legislative’Approach’and Conceptual’Approach.’The result of’writing this’journal is that there is a legal’vacuum’regarding’the’reappointment of’the’PPAT’that’has’completed’the bankruptcy’process. and the existence of ratio legist regarding the’reappointment’of PPAT that’has’been declared bankrupt by the Court.
Other obstract
-
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/352.33/RAH/a/2019/041909573 |
Uncontrolled Keywords: | MANAGEMENT, ADMINISTRATION, DECISION MAKING |
Subjects: | 300 Social sciences > 352 General considerations of public administration > 352.3 Executive management > 352.33 Decision making |
Divisions: | S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Endang Susworini |
Date Deposited: | 19 Dec 2019 07:07 |
Last Modified: | 19 Dec 2019 07:07 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/177175 |
Actions (login required)
View Item |