“Akibat Hukum Akta Jual Beli Yang Tidak Dibuat Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat)”

Rahmayani, Alifah Nur (2018) “Akibat Hukum Akta Jual Beli Yang Tidak Dibuat Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat)”. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penelitian tesis ini membahas tentang Akibat Hukum Akta Jual Beli Yang Tidak Dibuat Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ketentuan pembuatan akta mengenai “dihadapan” pejabat umum salah satunya tertuang dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk di tempat akta itu dibuat.” Seorang Pejabat Umum berkewajiban dan bertanggung jawab atas kebenaran formil terutama terkait dengan kebenaran dari isi sebuah akta otentik tersebut. Dalam partij akte sebuah akta otentik disebutkan “hadir dihadapan saya”, kalimat tersebut memiliki makna yang sangat penting. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 keduanya tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, tidak disebutkan dengan jelas apa akibat hukum apabila terjadinya pelanggaran terhadap kalimat “hadir dihadapan saya” yang berarti para pihak maupun saksi tidak berhadapan secara langsung dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas penelitian tesis ini menggunakan jenis penelitian Yuridis-Normatif, dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini mengangkat permasalahan utama, yaitu bagaimana akibat hukum Akta Jual Beli yang tidak dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang akan dibagi dalam dua sub bab yaitu : 1). Akibat hukum terhadap akta yang tidak dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan 2). Akibat hukum terhadap para pelaku (PPAT, Para Pihak dan Saksi). Berdasarkan hasil penelitian, menunjukan bahwa : 1). Akibat hukum terdahap akta jual beli yang tidak dibuat dihadapan PPAT, maka akta tersebut akan jatuh menjadi akta dibawah tangan, menyebabkan kekuatan pembuktian dari akta tersebut tidak sekuat akta otentik. Apabila Badan Pertanahan Nasional menganggap akta tersebut bukan sebagai akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat umum, proses yang akan dilaksanakan oleh para pihak ke Badan Pertanahan Nasional berhak ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional. 2). Akibat hukum terhadap para pelaku, yaitu PPAT dapat dijatuhi sanksi administratif dengan kategori pelanggaran berat berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1999 yang terdapat dalam Pasal 38 ayat (1) dan dapat diberhentikan secara tidak hormat serta dituntut ganti rugi oleh para pihak. PPAT juga telah melanggar Kode Etik PPAT yang. Sedangkan bagi para pihak dan saksi, dapat diancam pidana apabila menggunakan akta tersebut yang terbukti bahwa isinya tidak sesuai dengan apa yang terjadi sesungguhnya dari kehadiran para pelaku seperti yang tertuang dalam akta telah dipalsukan seolah-olah benar terjadi serta dapat menimbulkan kerugian.

English Abstract

This thesis discusses the legal consequences of sale deed made without the presence of a Land Deed Official (PPAT). The essence of the presence of a Land Deed Official is in the provision of Article 1868 of Civil Code stating that an authentic deed is made in compliance with the law by or before a general official responsible for his/her presence in the place where the authentic deed is signed. A general official is responsible for the formal authenticity of the deed. In partij akte, there is a clause “present before me” which implies an essential meaning. Government Regulation Number 37 of 1998 and Government Regulation Number 24 of 2016, both of which regulate the position of Land Deed Officials, do not clearly mention legal consequences regarding what does not meet ‘present before me’. In other words, the parties involved are not present before a Land Deed Official. With the background of the issue mentioned above, this thesis employed normative juridical research method with statute approach. The main problem in this research is divided into two sub-problems regarding 1) legal consequences of the deed made without the presence of a Land Deed Official (PPAT), and 2) the legal consequences to all parties involved (PPAT, parties, and witnesses). The research result reveals that: 1) a sale deed not made with the presence of a notary public is categorised as a deed made privately, making the deed weak in comparison to authentic deed. When National Land Agency discovers this as a non-authentic deed, as there is no general official involved, the agency is authorised to reject the deed. 2) In this case, administrative sanction could be imposed on the PPAT, and this could be categorised as a serious infringement as in line with the Regulation of Agrarian Ministry/Head of National Land Agency Number 4 of 1999 provided in Article 38 Paragraph (1). It could even lead to dishonorable termination from the official position, and the parties affected may call for compensation from the PPAT. Meanwhile, parties and witnesses are at risk of imprisonment when the content of the deed is not relevant to what has truly happened and there is falsification in the content, which may cause a loss.

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.043 2/RAH/a/2018/041809774
Uncontrolled Keywords: LAND TENURE - LAW AND LEGISLATION, LAND TENURE
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.04 Property > 346.043 Real property > 346.043 2 Ownership (Land tenure)
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 06 Dec 2019 07:39
Last Modified: 06 Dec 2019 07:39
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/176580
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item