Konsekuensi Yuridis Kewenangan Notaris Dalam Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Prasetyawan, Fhauzi (2018) Konsekuensi Yuridis Kewenangan Notaris Dalam Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada penulisan tesis ini penulis membahas mengenai konsekuensi yuridis kewenangan Notaris dalam pengesahan perjanjian perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Hal ini dilatar belakangi karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan alternatif pengesahan perjanjian perkawinan oleh Notaris yang mana sebelumnya pengesahan perjanjian perkawinan tersebut adalah kewenangan dari pegawai pencatatan perkawinan. Pengesahan perjanjian perkawinan dinilai penting untuk dilakukan karena di dalam masa perkawinan pastilah pihak suami istri melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Menambahkan kewenangan Notaris dalam hal pengesahan perjanjian perkawinan tak ayal menimbulkan ketidakpastian hukum di dalam masyarakat terutama dikalangan para Notaris dalam melaksanakan tugas dan jabatannya. Hal tersebut dikarenakan pengesahan perjanjian perkawinan tidak hanya mengenai sah atau tidaknya perjanjian perkawinan saja, melainkan juga terkait pencatatan ke dalam akta perkawinan dengan tujuan agar pihak ketiga mengetahui adanya suatu perjanjian perkawinan sehingga perjanjian perkawinan berlaku juga bagi pihak ketiga. Notaris tidak memiliki kewenangan atas pencatatan perjanjian perkawinan ke dalam akta perkawinan, karena kewenangan atas pembuatan akta perkawinan merupakan kewenangan dari pegawai pencatatan perkawinan dimana perkawinan tersebut dicatatkan. Akibat ketidakpastian hukum itu, hingga saat ini belum ada Notaris yang melakukan pengesahan perjanjian perkawinan sebagaimana yang dimaksud di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang digunakan untuk mengkaji permasalahan konsekuensi yuridis dari kewenangan Notaris dalam pengesahan perjanjian perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dengan menggunakan tenknik analisis bahan hukum interpretasi gramatikal, intepretasi teleologis dan interpretasi sistematis. v Hasil dari penelitian ini adalah konsekuensi yuridis kewenangan Notaris dalam pengesahan perjanjian perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 meliputi 2 (dua) hal yaitu mengenai peran dan tanggung jawab Notaris. Peran Notaris dalam pengesahan perjanjian perkawinan sebagai konesekuensi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 adalah pertama, Notaris berperan sebagai pihak yang mengesahkan perjanjian perkawinan sebagai perjanjian tertulis yang dalam artian membuat perjanjian perkawinan ke dalam akta Notaris apabila pembuatan perjanjian perkawinan ke dalam akta Notaris itu dikehendaki oleh para pihak, kedua, Notaris berperan sebagai pihak yang mengesahkan perjanjian perkawinan yang sudah ada atau telah dibuat oleh para pihak (suami istri) dengan tujuan agar perjanjian perkawinan tersebut mengikat juga bagi pihak ketiga. Sedangkan tanggung jawab Notaris dalam pengesahan perjanjian perkawinan sebagai konsekuensi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 ada 2 (dua). Pertama, yaitu Notaris bertanggung jawab atas pengesahan perjanjian sebagai perjanjian terlulis dalam artian membuat perjanjian perkawinan ke dalam akta otentik apabila dikehendaki oleh para pihak yang meliputi: menjamin bahwa perjanjian perkawinan memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagai akta otentik dan telah dibuat sesuai dengan syarat formal serta tata cara pembuatan akta otentik, menjamin bahwa perjanjian perkawinan telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sehingga perjanjian tersebut sah dan berlaku mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Mengenai isi dari perjanjian perkawinan tanggung jawab Notaris hanya sebatas memberikan penyuluhan hukum apabila didapati bahwa isi dari perjanjian perkawinan terindikasi melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan, karena isi dari perjanjian perkawinan merupakan kehendak dari para pihak. Kedua Notaris bertanggung jawab atas pengesahan perjanjian perkawinan dengan tujuan mengikat pihak ketiga yaitu menjamin bahwa perjanjian perkawinan tersebut telah memenuhi suatu asas publikasi dimana pihak ketiga mengetahui adanya perjanjian perkawinan tersebut. Dengan terpenuhinya asas publikasi itu, maka perjanjian perkawinan berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut di dalamnya.

English Abstract

This research discusses the juridical consequence of Notary Publics’ Authority in Validation of Marriage Agreement After the Decision of Constitutional Court Number 69/PUU-XII/2015 is made. This is based on the research background emphasizing that the decision made by Constitutional Court Number 69/PUU-XIII/2015 gives alternative to the validation of marriage agreement by a notary public, in which the validation was previously under an authority of marriage registration official. Marriage registration is considered important, as husband and wife are involved in a legal relationship with the third party. However, the authority held by a notary public in marriage validation surely gives possibility of legal uncertainty in society especially among notary publics when they are doing their task. It is caused by the fact that the marriage agreement does not only include the statement of whether the marriage is valid, but it also deals with registering the marriage to marriage certificate, which allows the third party to witness the existence of marriage agreement and this agreement is valid for the third party as well. Notary publics are not authorized to register the marriage to the certificate, as it is under the authority of marriage registry office. Due to this legal uncertainty, there has not been any notary publics validating marriage agreement as stipulated in the decision of Constitutional Court Number 69/PUU-XIII/2015. This is a juridical-normative research in which statute and conceptual approach were employed to study the issues of juridical consequence from the authority of notary publics in validation of marriage agreement after the decision of Constitutional Court Number 69/PUU-XIII/2015 was made. The analysis technique was performed by using grammatical, teleological, and systematical approach. The result of this research highlights that the juridical consequence of notary publics related to the validation of marriage agreement after the decision of Constitutional Court Number 69/PUU-XIII/2015 comprise the role and vii responsibility of notary publics. The role of notary publics in the validation of marriage agreement as juridical consequence of the decision of Constitutional Court Number 69/PUU-XIII/2015 is that notary publics are responsible to validate marriage agreement as written agreement, in which they are allowed to register the agreement to notary certificate when the making of this agreement into notary certificate is agreed by all parties involved. Secondly, notary publics validate the existing marriage agreement or the agreement that has been made by husband and wife in order that the marriage is binding for the third party as well. There are two responsibilities of notary publics in terms of the validation of marriage agreement as a consequence of juridical decision of Constitutional Court Number 69/PUU-XIII/2015: Firstly, they are responsible for the validation of marriage agreement as a written agreement, meaning that they are authorized to record the marriage in authentic certificate when it is agreed by all parties. This involves the guarantee that the marriage agreement has perfect evidentiary power as an authentic certificate, and that this marriage agreement is made according to formal requirements and authentic procedures. It must also guarantee that the marriage agreement meets valid requirements of an agreement so that the agreement is binding and applies to all parties involved in the making. Related to the content of the agreement, the responsibility of notary public is only restricted to giving workshop related to law to anticipate the situation when substances that seem to be against the law, religion, and morality are indicated, as the content of the agreement is based on the agreement of all parties. Secondly, notary publics are responsible for the validation of marriage agreement, which aims to bind the third party, in which it is guaranteed that the marriage agreement has met the principles of publication where the third party witnesses that the marriage agreement is made. When the publication principle is met, the marriage agreement applies to the third party as long as this party is also involved in the agreement.

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.01/PRA/k/2018/041802090
Uncontrolled Keywords: MARRIAGE LAW
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.01 Persons and domestic relations
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 18 Nov 2019 00:57
Last Modified: 18 Nov 2019 00:57
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/175604
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item