Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Pengadilan Tentang Afwezigheid Terkait Jangka Waktu Penetapan Orang Dinyatakan Tak Hadir Serta Akibat Hukumnya (Studi Penetapan PN Nomor: 392/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Tim.)

Ramadhani, Gisca Azaria (2019) Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Pengadilan Tentang Afwezigheid Terkait Jangka Waktu Penetapan Orang Dinyatakan Tak Hadir Serta Akibat Hukumnya (Studi Penetapan PN Nomor: 392/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Tim.). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Didalam hukum perdata dikenal sebuah sebutan Afwezigheid yang artinya yaitu suatu keadaan dimana seseorang meninggalkan tempat tinggal dan tidak diketahui dimana keberadaannya baik didalam maupun diluar Indonesia serta tidak dapat dibuktikan bahwa ia telah meninggal dunia tanpa menunjukkan kuasanya. Keadaan Tak hadir diatur dalam KUHPerdata dalam pasal 463 sampai dengan 495, Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan dengan jelas masalah terkait orang yang tak hadir dari segi pengertian umumnya hingga status hukumnya. Aturan ini telah dianut oleh warga Negara Indonesia untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terkait keadaan tidak hadir tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Apa Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Seorang dalam Keadaan Afwezigheid atau atau tak hadir terhadap penetapan pengadilan negeri nomor: 392/pdt.p/2014/PN.Jkt.Ti? dan Mengapa Penetapan Pengadilan Negeri Nomor: 392/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Tim Bertentangan dengan Pasal 463 KUHPerdata? Hasil dan pembahasan yang diperoleh yaitu analisis terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Nomor: 392/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Tim , penafsiran pasal tentang keadaan tak hadir yang berhubungan dengan kasus yang diangkat dan analisis tentang alasan hakim mengabulkan Penetapan Pengadilan Negeri Nomor: 392/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Tim.

English Abstract

In civil law, it is known as Afwezigheid which means a condition where a person leaves his place of residence and is unknown where his existence is both inside and outside Indonesia and cannot be proven that he has died without showing his power. The situation of absence is regulated in the Civil Code in articles 463 to 495, in those articles clearly explained the problem related to people who are absent from the general understanding to their legal status. This rule has been adopted by Indonesian citizens to resolve cases related to the absence situation. Based on this, the Formulation of the Problem in this research is What is the Judge's Basic Consideration in Establishing a Person in a Afwezigheid State or or being absent from the determination of the district court number: 392 / pdt.p / 2014 / PN.Jkt.Ti? and Why Determination of District Court Number: 392 / Pdt.P / 2014 / PN.Jkt.Tim Contrary to Article 463 of the Civil Code? The results and discussion obtained are analysis of the Establishment of District Court Number: 392 / Pdt.P / 2014 / PN.Jkt.Tim, the interpretation of the article on the absenteeism associated with the case being raised and an analysis of the reasons the judge granted the Establishment of the District Court Number: 392 / Pdt.P / 2014 / PN.Jkt.Tim.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2019/384/051909525
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan Hakim, Penetapan Pengadilan, Afwezigheid,Akibat Hukum
Subjects: 300 Social sciences > 345 Criminal law > 345.04 Liability, responsibility, guilt
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 28 Jul 2020 05:55
Last Modified: 05 Oct 2020 05:49
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/175089
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item