Kandihawa, Lintang Masita (2019) Ratio Decidendi Hakim Menjatuhkan Pidana Penjara Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menderita Keterbelakangan Mental Ringan Dan Gangguan Kepribadian Hingga Menyebabkan Matinya Korban (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 648/Pid.B/2014/Pn.Srg). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pada skripsi ini penulis mengangkat sebuah permasalahan terkait ketidakmampuan bertanggungjawab di dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pilihan tema pada skripsi ini dilatarbelakangi karena ketidakjelasan atau kaburnya pasal tersebut terkait dua keadaan jiwa yang tidak normal, yaitu jiwa yang cacat atau terganggunya jiwa karena penyakit yang digunakan sebagai dasar pertimbangan oleh Hakim dalam menjatuhkan putusan. Karena tidak dijelaskan maksud dari jiwa yang cacat atau terganggu karena penyakit tersebut menyebabkan Hakim harus mempertimbangkan apakah keterbelakangan mental serta gangguan kepribadian merupakan alasan pemaaf yang menyebabkan pelaku menderita kondisi kejiwaan tersebut tidak dapat dijatuhi hukuman. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis mengangkat dua rumusan masalah yaitu ratio decidendi Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menderita keterbelakangan mental ringan dan gangguan kepribadian hingga menyebabkan matinya korban dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 648/Pid.B/2014/PN.SRG dan apakah keterbelakangan mental ringan dan gangguan kepribadian merupakan alasan pemaaf? Metode penulisan yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang digunakan penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode intepretasi gramatikal dan intepretasi sistematis. Hasil penelitian yang di dapat dengan metode penelitian tersebut adalah bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan kepada Terdakwa yaitu terpenuhinya unsur-unsur di dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban tidak tepat. Kondisi kejiwaan yang dialami terdakwa berupa keterbelakangan mental ringan dan gangguan kepribadian. Keterbelakangan mental ringan diketahui tidak memenuhi kriteria sebagai alasan pemaaf namun gangguan kepribadian yang diderita terdakwa merupakan alasan pemaaf. Terdakwa yang diketahui lebih dominan menderita gangguan kepribadian tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga seharusnya majelis hakim memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan atau memutus terdakwa dimasukkan ke rumah sakit jiwa.
English Abstract
In this research the author held up a issues concerning inability in charge of the article 44 the act of criminal law. Choice was the theme at this research because the article obscurity or blurring related abnormal two the state of soul, disruption which is persons a handicap or soul because of illness used as the basis consideration by a judge in dropped decisions. Explained soul for you a handicap or disease has caused is impaired because judge to be considering whether mental retardation and personality disorder is reason pardoning that causes the suffer mental condition that cannot sentenced to. Based on the background, hence writers held up two recipe ratio decidendi judge dropped the matter of imprisonment against perpetrators a felony molestation who suffered from mild mental retardation and personality disorder which made its death the victim in the court order the country number 648/Pid.B/2014/PN.SRG and whether mild mental retardation and personality disorders is the reason pardoning? A method of writing used in this research is the method juridical normative, with the methods approach legislation and approach cases. Material law primary and secondary law material used writer will be analyzed by using the method grammatical interpretation and systematic interpretation. The research results to be made with the methodology is that the basis of consideration the judge in gets a conviction to the defendant is the fulfillment of elements in article 351 paragraph (3) criminal code about a felony assault resulting in the death of the victim is not exactly. Psychiatric conditions experienced by the defendant in form of mental retardation light and. personality disorder. Mild mental retardation known did not meet the criteria as an excuse pardoning but a personality disorder suffered by the defendant is the reason pardoning.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2019/312/051908431 |
Uncontrolled Keywords: | - |
Subjects: | 300 Social sciences > 345 Criminal law > 345.07 Trials > 345.077 Final disposition of cases > 345.077 2 Sentencing |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Endang Susworini |
Date Deposited: | 17 Jul 2020 06:53 |
Last Modified: | 05 Oct 2020 06:03 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/174806 |
Actions (login required)
View Item |