Hambatan Penyelesaian Sengketa Oleh Kreditur Pasca Berakhirnya Jangka Waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Pada Perjanjian Kredit (Studi Di Bank OCBC NISP Cabang Batam)

Pusparani, Ratih (2019) Hambatan Penyelesaian Sengketa Oleh Kreditur Pasca Berakhirnya Jangka Waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Pada Perjanjian Kredit (Studi Di Bank OCBC NISP Cabang Batam). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Hambatan Penyelesaian Sengketa oleh Kreditur Pasca Berakhirnya Jangka Waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Pada Perjanjian Kredit (Studi Di Bank OCBC NISP Cabang Batam). Pilihan judul tersebut diambil berdasarkan adanya masalah dalam hal pelaksanaan pasca berakhirnya jangka waktu SKMHT pada Perjanjian Kredit di Bank OCBC NISP Cabang Batam. Dalam beberapa bulan terdapat masalah debitur yang tidak membuat SKMHT kembali, sehingga Kreditur tidak memiliki jaminan ketika SKMHT milik debitur telah gugur. Hambatannya yaitu Debitur sulit untuk dihubungi kembali, kemudian biaya pembuatan SKMHT yang cukup mahal di Batam, proses roya yang belum terselesaikan, buku tanah yang hilang di Kantor Pertanahan. Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah skripsi ini adalah Apa Hambatan Penyelesaian Sengketa oleh Kreditur Pasca Berakhirnya Jangka Waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Pada Perjanjian Kredit (Studi di Bank OCBC NISP Cabang Batam) Dan Bagaimana Upaya Penyelesaian Masalah Terhadap Hambatan Penyelesaian Sengketa oleh Kreditur Pasca Berakhirnya Jangka Waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Pada Perjanjian Kredit (Studi di Bank OCBC NISP Cabang Batam), Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris, Dari hasil penelitian tersebut, penulis memperoleh suatu kesimpulan dan jawaban bahwa Bank mencoba menyelesaikan masalah secara Non Litigasi atau secara musyawarah terlebih dahulu, Kreditur akan menemui debitur dan debitur diminta untuk membuat SKMHT kembali dan bila SKMHT yang objek jaminannya luasnya berada diatas 600 m2 diwajibkan untuk membuat Surat permohonan izin hak tanggungan kembali atau segera melunasi kredit atau meminta debitur untuk take over credit. Bila upaya Non litigasi tersebut tidak tercapai maka Kreditur akan mengajukan Gugatan Perdata terkait Wanprestasi ke Pengadilan Negeri. Sehingga diharapkan bagi debitur harus konsisten dengan apa yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kredit, dan diharapkan Kantor pertanahan juga melaksanakan proses administrasi yang teratur sehingga diharapkan tidak ada buku tanah yang hilang agar SKMHT tidak melewati dari jangka waktu yang telah ditentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

English Abstract

In this thesis the author raises the issue of the Hindrance To Dispute Settlement By A Creditor Following Expired Term Of Authorisation Of Mortgage Right In Loan Agreement (A Study In Bank OCBC NISP Branch Office Of Batam). The choice of title was taken based on the existence of a problem in terms of implementation after the expiration of the SKMHT period on the Credit Agreement at the Batam Branch of Bank OCBC NISP. Within a few months there were problems with the debtor who did not make the SKMHT back, so the Creditors did not have a guarantee when the debtor's SKMHT had fallen. The obstacle is that the debtor is difficult to contact again, then the cost of making SKMHT is quite expensive in Batam, the roya process has not been resolved, the book of land lost at the Land Office. Based on this, the formulation of this thesis problem is What Obstacles to Dispute Settlement by Post-Creditors End of Period of Power of Attorney Charges Underwriting Rights (SKMHT) on Credit Agreements (Study at Bank OCBC NISP Batam Branch) Post-Creditors End of Term of Power of Attorney Charges Underwriting Rights (SKMHT) on Credit Agreements (Study at Bank OCBC NISP Batam Branch), In this study the author uses the Empirical Juridical Research method. From the results of the study, the authors obtain conclusions and answers that the Bank tries resolve the problem in Non Litigation or by deliberation first, the Creditors will meet the debtor and the debtor is asked to make SKMHT again and if the SKMHT object guarantees that the area is above 600 m2 is required to make a request for a resumption right or immediately pay off credit or request ta debtor to take over credit. If the Non-litigation effort is not achieved, the Creditors will submit a Civil Claim related to Default to the District Court. So that it is expected that the debtor must be consistent with what has been agreed on in the credit agreement, and it is expected that the Land Office will carry out a regular administrative process so that no land book is lost so that the SKMHT does not exceed the predetermined period of Law Number 4 of 1996 concerning Mortgage Rights.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2019/298/051908417
Uncontrolled Keywords: Hambatan, SKMHT, Perjanjian Kredit
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.08 Banks and insurance > 346.082 Banks > 346.082 175 3 Specific topics of banks (loans)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 16 Jul 2020 10:13
Last Modified: 07 Oct 2020 03:14
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/174683
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item