Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Menerbitkan Akta Pemberian Hak Tanggungan

Ayu, Yulia Anugrah (2018) Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Menerbitkan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Akta PPAT merupakan alat untuk membuktikan telah dilakukannya suatu perbuatan hukum. Oleh karena itu apabila perbuatan hukum itu batal atau dibatalkan, maka akta PPAT yang bersangkutan tidak berfungsi lagi sebagai bukti perbuatan hukum tersebut. Pejabat Pembuat Akta Tanah harus bekerjasama dengan pihak bank untuk mengeluarkan suatu akta Notaris/PPAT yang diperlukan dalam Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dilakukan pihak bank dengan debiturnya. Pada umumnya bank datang ke PPAT untuk meminta bantuan bagaimanakah pengurusan tanah serta dibuatkan akta sesuai kewenangannya didasarkan Undang-Undang serta sesuai kewenangannya agar tidak merugikan berbagai pihak, terkait dengan tanah yang dibebani hak tanggungan. Mereka percaya atas jabatan PPAT sebagai antisipasi masalah di kemudian hari. Posisi seperti ini sering kurang dipahami oleh PPAT sehingga kurang memperhatikan kehati-hatian yang hasilnya adalah terdapat masalah dengan objek akta, subjek akta, serta mengancam reputasi dari PPAT itu sendiri. Berdasarkan uraian diatas maka penulis akan mengkaji permasalahan mengenai pemberi hak tanggungan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang dibebankan. Permasalahan mengenai hak tanggungan yang Putusan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor : 395/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, pemberian hak tanggungan antara Dian Susanty Gunawan dengan Rudiantoro dan Bank Mandiri. Rudianto mengadakan perjanjian kredit dengan Bank Mandiri dengan pembebanan hak tanggungan berupa tanah sertifikat Hak Milik Budiyanto. Rudianto melakukan perbuatan hukum atas tanah tersebut meskipun tanah tersebut milik orang lain. Hal ini dapat terjadi karena Notaris atau PPAT dalam menjalankan tugasnya pada pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang merupakan perjanjian tambahan dari suatu perjanjian kredit tersebut tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian Permasalahan pokok yang dikaji adalah : Apa Ratio Legis PPAT harus berhatihati dalam menerbitkan Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Apa akibat hukum apabila Akta Pemberian Hak Tanggungan tidak memenuhi ketentuan syarat-syarat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Tujuan Penelitian adalah Untuk Memahami dan menganalisa Ratio Legis PPAT harus berhati-hati dalam menerbitkan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Untuk Memahami dan menganalisa akibat hukum apabila Akta Pemberian Hak Tanggungan tidak memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1969 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Penelitian ini adalah penelitian kasus akta Pemberian Hak Tanggugan yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi PPAT dapat menjadi masukan agar selaku pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta Pemberian Hak Tanggungan tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016. Metode Penelitian yang digunakan untuk meneliti permasalahan adalah penelitian hukum normatif dengan Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan konseptual dan Pendekatan Kasus terkait kekuatan prinsip kehati-hatian PPAT terhadap akta pemberian hak tanggungan yang dibuatnya. Bahan hukum primer dan data sekunder dikumpulkan dari peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum dan putusan pengadilan serta bahan hukum tersier berupa internet dan ensiklopedia. Teori yang digunakan adalah Teori kewenangan menurut S.F Marbun dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah mengenai kewenangan atribusi, mandat dan delegasi. Teori Perjanjian dari Ahmadi Miru dan Wirjono Prodjowikoro mengenai sahnya perjanjian dan asasasas perjanjian. Teori Tanggung Jawab dari Hans Kelsen mengemukakan sebuah teori yang menganalisis tentang tanggung jawab hukum yang ia sebut dengan teori tradisional. Di dalam teori tradisional tanggung jawab dibedakan menjadi dua macam, yaitu tanggung jawab yang didasarkan kesalahan dan tanggung jawab mutlak. Prinsip kehati-hatian bagi pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan hal yang sangat penting. Kewenangan PPAT merupakan kewenangan atributif, sehingga tanggung jawab yang terjadi ketika terjadi sengketa PPAT akan bertanggung jawab penuh atas akta yang dibuatnya. Dalam hal pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan, Pemberi hak Tanggungan dan Penerima Hak Tanggungan wajib hadir dihadapan PPAT. Sekalipun telah dibuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), PPAT dapat menghadirkan kembali pemberi kuasa dalam penandatangkan Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Hal tersebut diatur dalam pasal 8 UUHT. Dan juga perlu bagi PPAT melakukan checking sertifikat hak milik atas tanah yang akan dibebani hak tanggungan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. PPAT harus memegang teguh prinsip kehati-hatian, oleh sebab pertanggungjawaban seorang PPAT terhadap akta yang dibuatnya adalah semur hidup. PPAT tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam menentukan perbuatan hukum dalam suatu akta dan menjadikan prinsip kehati-hatian ini sebagai prinsip yang utama dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat umum. Pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dan SKMHT telah diatur pada Pasal 53 Perkaban Nomor 1 Tahun 2006 ditentukan bahwa Akta PPAT dibuat dengan mengisi blanko akta yang bentuknya telah ditentukan. Sehingga ketentuan mengenai isi dari akta yang terkait hak tanggungan telah baku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun didalam Undang-Undang Hak Tanggungan terdapat 2 syarat, yaitu syarat spesialis dan syarat publisitas. Syarat spesialis diatur dalam penjelasan pasal 11 ayat (1) UUHT mengenai identitas domisili, penunjukan hutang secara jelas, nilai hak tanggungan, dan uraian tentang objek hak tanggungan. Apabila tidak dicantumkan secara lengkap syarat spesialis, maka mengakibatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan batal demi hukum. Sedangkan syarat publisitas yang merupakan syarat mutlak dengan mendaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran hak tanggungan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten tempat objek hak tanggungan. Syarat publisitas yang merupakan syarat mutlak, apabila hak tanggungan tidak didaftarkan maka hak tanggungan belum lahir. Sehingga apabila hak tanggungan tidak didaftarkan maka hukumnya hak tanggungan tersebut tidak memiliki kekuatan eksekutorial dan kreditur menjadi kreditur preferent.

English Abstract

The Land Deed Making Officer means to prove the legal act that has been committed. Therefore the legal action is canceled or being canceled, then the The Land Deed Making Officer deed concerned does not necessarily mean anymore as a proof of the legal action. The Land Deed Making Officer must cooperate with the bank to issue a necessary Notary / The Land Deed Making Officer in the Making of the Deed of Granting Mortgage Rights made by the bank with the debtor. In general, banks come to The Land Deed Making Officer for asking to manage the land and make a deed according to their authority based on the Act and according to their authority so as not to harm various parties, related to land encumbered with mortgage rights. They believe in the position of The Land Deed Making Officer in anticipation of future problems. Positions like this are often poorly understood by the The Land Deed Making Officer so that they pay little attention to prudence, the result of which is that there is a problem with the deed object, the deed subject, and the threat of the The Land Deed Making Officer's reputation itself. Based on the description above, the author will examine the problem regarding the mortgage grantor does not have the authority to carry out legal actions against the object of liability that is charged. Problems regarding the mortgage rights of the South Jakarta Court Decision Number: 395 / Pdt.G / 2011 / PN.Jkt.Sel, granting mortgages between Dian Susanty Gunawan and Rudiantoro and Bank of Mandiri. Rudianto entered into a credit agreement with Mandiri Bank with the collateral of mortgage in the form of Budiyanto Property Rights certificate. Rudianto carried out legal actions on the land even though the land possessed bysomeone else. This possible happen because the Notary or The Land Deed Making Officer in carrying out their duties of forming Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan and Pemberian Hak Tanggungan deed which is an additional agreement of a credit agreement does not pay attention to the principle of prudence. The main problems that are examined are: What are The Land Deed Making Officer Ratio Legis must be carried out carefully in issuing Deed of Granting Mortgage Rights, What are the legal consequences if the Deed of Granting Mortgage Rights does not meet the provisions requirements under Act Number 4 of 1996 concerning Hak Tanggungan Atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. The research aims to understand and analyze The Land Deed Making Officer Legislation legal Ratio that must be careful in issuing the Granting Mortgage Rights Deed. To Understand and analyze the legal consequences whether the Deed of Granting Mortgage Rights Deed does not meet the requirements under Act Number 4 of 1969 concerning Land Hak Tanggungan Atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. This type research is the case study of the granting Mortgage Rights made before the Land Deed Maker Officer. This research is expected to be meaningful for The Land Deed Making Officer as consideration so that as a general official who is authorized to make the granting Mortgage Rights in accordance with their duties and obligations under the Republic of Indonesia Government Regulation Number 37 of 1998 Regarding Position Regulations The Land Deed Making Officer as amended by Republic of Indonesia Government Regulation Number 24 of 2006. The research method used to examine the problem is normative legal research with the Law Approach, Conceptual Approach, and Case Approach related to The Land Deed Making Officer precautionary principle capacity on the deed of granting the mortgage. Primary legal materials and secondary data are collected from laws and regulations, law books and court decisions, as well as tertiary legal materials in the form of internet and encyclopedias. The theory using in this research is theory of authority according to S.F Marbun and Act Number 32 of 2014 concerning Government Administration regarding the authority of attribution, mandate and delegation. Agreement Theory of Ahmadi Miru and Wirjono Prodjowikoro regarding the validity of the agreement and the principles of the agreement. Hans Kelsen's Responsibility Theory, about Hans Kelsen put forward a theory that analyzes legal responsibility, which he calls traditional theory. In traditional theory responsibility is divided into two types, namely responsibility based on mistakes and absolute responsibility. The precautionary principle for officials who make Land Deeds is very essential. The Land Deed Making Officer authority is attributive authority, so that the responsibility that appears when a dispute arises, Land Deed Making Officer will be fully responsible for the deed that has been made. In the case of the creation of the Deed of Granting Mortgage Rights and Underwriting Rights Recipients must attend before Land Deed Making Officer. Even though Surat Keterangan Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) has been made, Land Deed Making Officer can bring back the authorizing agent in signing the Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). This matter is regulated in article 8 under Act Number 4 of 1996. And it is also necessary for the Land Deed Making Officer to check the certificate of land ownership which will be encumbered with mortgage rights so that there will be no dispute in the future. Land Deed Making Officer must uphold the principle of prudence, because the accountability of a Land Deed Making Officer that has been made is a lifetime deed. Land Deed Making Officer must not ignore the principle of prudence in determining legal actions in a deed and make this precautionary principle as core principle in carrying out its duties as a general official. In forming the Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) and Surat Kuasa Pembebanan Hak Tanggungan has been regulated under Article 53 Perkaban Number 1 of 2016 that the Land Deed Making Officer is made by filling in the form of the deed that has been determined. So that the provisions regarding the contents of the deed relating to mortgage rights are default in pursuant with the laws and regulations. In the Act Number 4 of 1996 there are 2 conditions, namely the specialist requirements and the publicity requirements. Specialist requirements are regulated in the elucidation of article 11 paragraph (1) Act Number 4 of 1996 concerning domicile identity, clear debt value, value of mortgage rights, and description of object of mortgage rights. If not specified under specific requirements , then the Deed of Akta Pemberian Hak Tanggunganconcerned is null and void. While the publicity requirement is an absolute requirement by registering with the local Land Office. Registration of mortgages is carried out by the Head of the City / Regency Land Office where the object of liability is. So that if the mortgage is not registered, then the legal liability can not be executed and the creditor becomes preferent creditor.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.043/AYU/p/2018/041810060
Uncontrolled Keywords: LAND--PROPERTY LAW
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.04 Property > 346.043 Real property
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 13 Aug 2019 08:04
Last Modified: 13 Aug 2019 08:04
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/171339
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item