Kedudukan Organisasi Advokat Sebagai Wadah Tunggal Profesi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015

Widodo, Muhammad Fajar Sidiq (2017) Kedudukan Organisasi Advokat Sebagai Wadah Tunggal Profesi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Advokat sebagai profesi yang terhormat, posisinya diakui sebagai penegak hukum. keberadaannya terlembaga dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). perlembagaannya tidak seperti lembaga penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim, Advokat merupakan profesi yang bebas dan mandiri. Oleh karena itu keberadaannya berada dalam sebuah wadah organisasi tunggal seperti yang di amanatkan dalam pasal 28 ayat (1) UU Advokat. Menurut Mahkamah Konstitusi ketentuan tersebut telah konstitusional. Namur, dalani Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 112/PUU—XII/2014 36/WILT—MR/20I5 (PMK 112/2014 & 36/2015) menyatakan bahwa pada pokoknya Pengadilan Tinggi wajib mengambil sumpah profesi advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan keanggotaan organisasi advokat yang secara de facto ada yakni Perhimpunan Advokat Indonesia dan Kongres Advokat Indonesia. Bagian yang menarik dalam putusan tersebut adalah tentang persoalan sumpah pada pasal 4 ayat (1) UU Advokat namun berdampak kepada Pasal 28 ayat (1) dalam UU Advokat mengenai Organisasi Advokat. Sehingga kedua aturan tersebut saling berkonflik. Penulisan ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan konsep, Pendekatan historis dan pendekatan perundang-undangan, diharapkan dapat menggali dan menemukan kedudukan organisasi advokat pasca PMK 112/2014 & 36/2015. Dari penelitian ini diketahui bahwa temyata, konflik norma tersebut tidak bisa serta-merta diabaikan begitu saja karma pasca munculnya amar PMK 112/2014 & 36/2015, lembaga legislatif belum mengubah klausula Pasal 4 ayat (1) Advokat. kemudian ternyata Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk memutuskan organisasi mana yang legitimate, meskipun organisasi Advokat juga dapat disebut sebagai lembaga negara. Hal ini merupakan konsekuensi Bari klausula Undang-Undang advokat yang menyatakan bahwa organisasi advokat adalah organisasi yang bebas dan mandiri. Sebagai bentuk profesionalisrne profesi sudah seyogyanya mereka bisa menyelesaikan permasalahan internal mereka sendiri secara Profesional. Seyogyanya pembentuk UU segera mengundangkan Rancangan UU Advokat. Karena hal ini akan berdampak kepada seluruh tindakan yang akan dilakukan oleh organisasi Advokat seperti Pengawasan, Penegakan, Pendidikan, Pengangkatan, pemberhentian Advokat dan lain-lain.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/340.092/WID/k/2017/041711333
Uncontrolled Keywords: JUDGE ADVOCATES, CONSTITUTIONAL COURTS
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 340.09 History, geographic treatment, biography of law > 340.092 Biography
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Yusuf Dwi N.
Date Deposited: 08 Aug 2019 02:11
Last Modified: 08 Aug 2019 07:40
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/171085
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item