Putra, Gigih Anggita Yosi (2019) Implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Benur Lobster (Panulirus Spp) (Studi Kasus Nelayan Pantai Tawang Desa Sidomulyo Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 pada tanggal 23 Desember 2016 yang berisi tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia ditanda tangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang salah satu pasalnya mengatur kriteria lobster yang diperbolehkan untuk ditangkap yaitu tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor pada faktanya yang terjadi dilapangan masih marak aktivitas penangkapan lobster (Panulirus spp.) yang tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan pada Peraturan Menteri tersebut. Kabupaten Pacitan adalah salah satu daerah yang masih banyak nelayan-nelayannya melakukan aktivitas penangkapan benur lobster (Panulirus spp.) sehingga peneliti memilih salah satu daerah di wilayah tersebut yaitu di kawasan Pantai Tawang Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo dikarenakan banyaknya nelayan setempat yang masih melakukan aktivitas ilegal tersebut. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Sidomulyo Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur tepatnya di Kawasan Pantai Tawang pada bulan Oktober 2018. Tujuan dari penelitian ini adalah Mengidentifikasi aktivitas penangkapan benur lobster (Panulirus spp) di wilayah pantai Tawang, Desa Sidomulyo Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan pada masalah IUU fishing, menganalisa persepsi dan pengaruh aktivitas nelayan Pantai Tawang tentang ditetapkan dan diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2016 tentang penangkapan benur lobster dan menganalisa peran stakeholder dalam mengawasi aktivitas penangkapan benur lobster ilegal di Kabupaten Pacitan khususnya di Pantai Tawang. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode kualitatif. Teknik pengambilan sampel yang dipilih adalah menggunakan teknik purposive sampling dan snowball sampling dengan sumber data yaitu didapat dari data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan dari hasil wawancara langsung dengan beberapa narasumber yang memenuhi kriteria dengan apa yang menjadi tujuan penelitian ini seperti, nelayan setempat yang biasa menangkap benur lobster dan beberapa nelayan setempat yang tidak menangkap benur lobster, pihak pengelola Pantai Tawang, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pacitan, dan pihak penegak hukum diantaranya adalah Humas Polres Pacitan dan Koordinator Keamanan Laut Terpadu (KAMLADU) Polisi AIRUD serta melakukan dokumentasi data yang diperlukan. Data sekunder didapatkan dari berbagai sumber seperti jurnal penelitian terdahulu, Peraturan Perundang-undangan, buku maupun website yang berhubungan dengan topik penelitian. Analisis data yang digunakan yaitu menggunakan data reduction, data display dan conclusion drawing/verification. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, aktivitas penangkapan benur lobster (Panulirus spp.) yang dilakukan oleh nelayan Pantai Tawang termasuk kegiatan IUU fishing. karena pada kenyataannya aktivitas yang dilakukan oleh nelayan Pantai Tawang adalah menangkap sumber daya ikan yang dilindungi menurut peraturan yang ada dan tidak melaporkan atau melakukan pencatatan hasil tangkapan tersebut ke TPI setempat. Bagi yang melakukannya akan terkena pasal 88 UU. No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000. Seluruh nelayan Kabupaten Pacitan khususnya nelayan Pantai Tawang telah mengetahui dan memahami tentang Peraturan Menteri yang melarang penangkapan benur lobster yang salah satunya melalui sosialisasi yang dilakukan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan. Nelayan setempat juga setuju dan mendukung adanya Peraturan tersebut akan tetapi ada faktor-faktor yang membuat nelayan setempat masih melakukan kegiatan tersebut ditambah lagi belum adanya solusi yang efektif jika nelayan setempat dilarang untuk menangkap benur lobster. Hal ini yang mengakibatkan tidak adanya pengaruh terhadap nelayan setempat untuk berhenti melakukan aktivitas menangkap benur lobster. Bentuk pengawasan yang dilakukan pihak Polres Pacitan adalah dengan melakukan pendekatan terhadap masyarakat terutama pada masyarakat pesisir untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan jika ada kegiatan penangkapan benur lobster maupun transaksi jual belinya. Sedangkan dari pihak Polisi Air melakukan pengawasan (patroli laut) dibantu oleh pihak-pihak terkait dan ikut melakukan pembinaan kepada nelayan Kabupaten Pacitan. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pacitan bertugas memberikan sosialisasi tentang perikanan yang didalamnya mencangkup Permen KP No. 56 tahun 2016 tentang pelarangan menangkap benur lobster kepada seluruh lapisan masyarakat meliputi Bupati, SKPD, masyarakat pesisir, seluruh nelayan kabupaten Pacitan, dan POKMASWAS. Pengelola Pantai Tawang hanya bisa memberikan nasehat dan himbauan kepada nelayan penangkap benur lobster untuk tidak meneruskan kegiatan tersebut. Kepada pemerintah khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan sebaiknya memberikan solusi yeng efektif apabila nelayan menghadapi musim paceklik atau sepinya hasil tangkapan. Contoh solusi yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan ke nelayan-nelayan tentang budidaya ikan dengan memanfaatkan lahan kosong yang belum terpakai (contoh: kolam terpal). Perlunya mengkaji kembali terkait dengan kebijakan Permen KP No.56 Tahun 2016 karena pada kenyataan di lapangan tidak semua pelaku yang melakukan aktivitas ilegal dalam hal ini penangkapan benur lobster tidak ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kepada penegak hukum diharapkan lebih ketat dalam pengawasan dan penegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang ada khususnya dalam hal ini aktivitas penangkapan benur lobster yang marak dilakukan agar para pelaku mendapatkan efek jera dan tidak melakukan kembali aktivitas tersebut. Kepada masyarakat nelayan khususnya nelayan Pantai Tawang untuk lebih menjaga kelestarian dan ekosistem perairan laut agar laut Indonesia tidak hanya dapat dimanfaatkan dimasa yang sekarang, namun juga dapat dimanfaatkan untuk masa yang akan datang. Peneliti mengharapkan nelayan Pantai Tawang lebih menaati peraturan yang berlaku di daerah maupun di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saran peneliti bagi mahasiswa agar menjadi agent of change yang benar – benar menyelesaikan permasalahan dengan berbagai pergerakan yang dapat dilakukan sebagai contoh ikut menjadi pengawal dari kebijakan yang ada dengan melakukan penelitan tentang hal tersebut ataupun menyumbang ide – ide yang dapat menjadi solusi bagi permasalahan masyarakat dengan melakukan penelitian yang berfokus pada permasalahan yang dihadapi masyarakat secara faktual dalam hal ini pada aktivitas penangkapan benur lobster ilegal.
English Abstract
-
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FPIK/2019/481/051904059 |
Uncontrolled Keywords: | - |
Subjects: | 600 Technology (Applied sciences) > 639 Hunting, fishing & conservation > 639.2 Commercial fishing, whaling, sealing |
Divisions: | Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan > Agrobisnis Perikanan |
Depositing User: | soegeng sugeng |
Date Deposited: | 20 Jul 2020 11:37 |
Last Modified: | 31 Jul 2020 05:25 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/170685 |
Actions (login required)
View Item |