Pertimbangan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Memberi Keputusan Permohonan Kompensasi Dan Restitusi (Analisis Yuridis Pasal 7 Dan 7a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban Jo Pasal 9 Dan 26 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban)

Manafindrani, Deadema Isnandywantitan (2019) Pertimbangan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Memberi Keputusan Permohonan Kompensasi Dan Restitusi (Analisis Yuridis Pasal 7 Dan 7a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban Jo Pasal 9 Dan 26 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana menjadi peraturan terbaru dan pendelegasian lembaga baru yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagai lembaga yang mengurus dan melaksanakan perlindungan saksi dan korban. Lalu, dibuat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 sebagai aturan mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, yang mengatur LPSK berhak memberikan pertimbangannya dalam menolak atau menerima permohonan perlindungan saksi dan korban. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana dasar pertimbangan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) dalam memberi keputusan permohonan kompensasi dan restitusi? Dan (2) Bagaimana perbandingan Konsep Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia dengan Negara Amerika Serikat?. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Dari hasil penelian ini dapat disimpulkan bahwa (1) a. LPSK berhak memberikan pertimbangannya dalam hal memberikan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan setelah pemeriksaan kelengkapan syarat formil dan materiil.b. LPSK mengeluarkan Surat Keputusan yang selanjutnya diserahkan kepada Penuntut Umum dan diperiksa dalam pengadilan. c. Pertimbangan LPSK dalam memutuskan permohonan restitusi dan kompensasi belum diatur lebih lanjut dalam Standar Operasional Prosedur (SOP). d. Aturan mengenai LPSK dalam memberikan keputusan diterima atau tidaknya permohonan masih terbilang belum kuat secara hukum atau terdapat Kekaburan Hukum.(2) a. Segala permohonan diputus oleh yang berwenang yaitu Jaksa Amerika Serikat. b. Perbedaan pada kedua negara ini adalah dalam prosedur pelaksanaannya. c. Dalam hal ini dapat dilihat bahwa kurangnya inisiatif lembaga peradilan dalam proses pelaksanaan prosedur perlindungan saksi dan korban.

English Abstract

This research is motivated by the existence of Law No. 31 of 2014 concerning Protection of Witnesses and Victims as the latest regulation governing the protection of witnesses and victims, and the delegation of the new institutions namely the Witness and Victim Protection Agency (LPSK) as an institution that manages and implements protection to witnesses and victims. And the Government Regulation Number 7 Year 2018 concerning Procedures for the Implementation of Compensation, Restitution, and Assistance to Witnesses and Victims who regulate the LPSK has the right to give consideration in rejecting or accepting requests for protection of witnesses and victims. Based on this, the formulation of the problem in this study is (1) What is the basis for the consideration of the Witness and Victim Protection Agency (LPSK) in making decisions on compensation and restitution requests? And (2) What is the comparison between the Concept of Witness and Victim Protection in Indonesia and that in the United States of America? The research method used is a type of normative juridical research using a statua approach and comparative approach. From the results of this study, it can be concluded that (1) a. LPSK has the right to give its consideration in terms of giving a decision to grant or reject an application after examination of complete and material requirements. b. The LPSK issues a Decree which is then submitted to the Public Prosecutor and examined in court. c. The LPSK's consideration in deciding applications for restitution and compensation has not been further regulated in the Standard Operating Procedure (SOP). d. The rules regarding LPSK in giving decisions on whether or not to accept an application are still not legally strong or there is legal obscurity. (2) All Application requests are decided by the authorities, namely the United States Attorney. b. The difference in concept in these two countries is in the implementation procedure. c. In this case it can be seen that there is a lack of initiative by the judiciary in the process of implementing procedures for witness and victim protection.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2019/230/051903253
Uncontrolled Keywords: -
Subjects: 300 Social sciences > 347 Procedure and courts > 347.06 Evidence > 347.066 Witnesses
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 30 Jun 2020 15:32
Last Modified: 18 Jan 2022 04:48
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/169540
[thumbnail of Deadema Isnandywantitan Manafindrani (2).pdf]
Preview
Text
Deadema Isnandywantitan Manafindrani (2).pdf

Download (9MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item