Perluasan Makna Pajak Penghasilan Terhadap Transaksi Jual-Beli Di Media Sosial

Faiqoh, Widya Jazilatul (2019) Perluasan Makna Pajak Penghasilan Terhadap Transaksi Jual-Beli Di Media Sosial. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pajak merupakan salah satu penerimaan Negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan pembangunan nasional serta bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Perkembangan teknologi informasi sangat beragam, seperti jasa di bidang teknologi informasi dan komunikasi dengan fasilitasnya, dalam ini internet merupakan bagian dari kemajuan teknologi informasi tersebut. Internet dapat memberikan kemudahan dalam berinteraksi tanpa harus berhadapan secara langsung satu sama lain. Sistem penjualan yang mudah saat ini adalah sistem yang berbasiskan pada jaringan internet atau sering disebut dengan Transaksi Online. Bagi para penjual, menerapkan sistem seperti ini berarti memangkas biaya toko bahkan modal pengeluaran yang biasa dikeluarkan, sedangkan bagi para konsumen sistem ini sangatlah membantu sebab konsumen tidak perlu datang langsung ke lokasi untuk membeli barang yang diinginkan, karena barang yang diinginkan akan sampai sendiri di depan pintu pembeli. Dewasa ini, paraktik Bisnis online atau transaksi jual-beli secara online tidak hanya dapat dilakukan melalui Toko online (e-commerce) yang memiliki fasilitas Platform yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace untuk melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), namun dapat pula dilakukan melalui Media Sosial. Bila ditinjau lebih jauh terkait penerapan pajak penghasilan dalam media sosial, terdapat permasalahan hukum yaitu kekosongan regulasi (vacuum of norm) yang mengatur secara khusus terkait penerapan pajak penghasilan dalam media sosial. Pengaturan terkait perpajakan ecommerce khususnya yaitu UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce), sama sekali belum mengakomodir keberadaan pajak penghasilan bagi penjual selaku user di media sosial. Dari latar belakang tersebut penulis menganalisis penerapan pajak penghasilan terhadap transaksi jual-beli di media sosial pada saat ini.Selain menganalisis penerapan pajak penghasilan terhadap transaksi jual-beli di media social penulis bertujuan menemukan batasan pengertian penghasilan dari transaksi jual-beli di media sosial agar dapat menjadi sebuah objek dari pajak penghasilan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang diubah terakhir kali dengan Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu yuridis normatif, Kajian terhadap pemungutan pajak penghasilan terhadap transaksi jualbeli melalui media sosial untuk objek penelitiannya adalah penghasilan dari penjual selaku user yang melakukan transaksi jual-beli online melalui media sosial.

English Abstract

Tax is one of the state revenues which is very important for the implementation and national development and aims to improve the prosperity and welfare of the people. The development of information technology is very diverse, such as services in the field of information technology and communication with its facilities, in this internet is part of the advancement of information technology. The internet can provide convenience in interacting without having to deal directly with each other. An easy sales system now is a system based on the internet network or often called Online Transaction. For sellers, implementing a system like this means cutting shop costs and even the usual capital expenditures, while for consumers this system is very helpful because consumers do not need to come directly to the location to buy the desired item because the desired item will arrive alone in front door buyer. Today, online business or online buying and selling transactions can not only be done through e-commerce stores that have platform facilities provided by Marketplace Platform Providers to trade through electronic systems (e-commerce) but can also be done through Social Media. When reviewed further regarding the application of income tax on social media, there are legal problems, namely the vacuum of norms that specifically regulate the application of income tax on social media. Regulations related to e-commerce taxation, in particular, namely the Income Tax Law and Regulation of Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 210 / PMK.010 / 2018 concerning Tax Treatment of Trade Transactions Through Electronic Systems (E-Commerce), have not accommodated the existence of income tax for sellers as users on social media. From this background, the author analyzes the application of income tax on buying and selling transactions on social media at this time. In addition to analyzing the application of income tax on buying and selling transactions on social media, the author aims to find a definition of income from buying and selling transactions in social media. become an object of income tax in accordance with Law Number 7 of 1983 concerning Income Tax as last time amended by Law Number 36 of 2008 concerning the Fourth Amendment to Law Number 7 of 1983 concerning Income Tax. The research method that I use is normative juridical. The study of collecting income tax on buying and selling transactions through social media for the object of research is income from sellers as users who make transactions through social media.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2019/30/051902726
Uncontrolled Keywords: -
Subjects: 300 Social sciences > 336 Public finance > 336.2 Taxes > 336.24 Income taxes
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: soegeng sugeng
Date Deposited: 22 Jun 2020 03:15
Last Modified: 20 Jan 2022 06:38
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/169420
[thumbnail of Widya Jazilatul Faiqoh.pdf]
Preview
Text
Widya Jazilatul Faiqoh.pdf

Download (1MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item