Status Hukum Bali Coin Sebagai Alat Tukar Dengan Sistem Cryptocurrency Pada Transaksi Pembayaran Di Bidang Pariwisata

Nasution, Miranda (2019) Status Hukum Bali Coin Sebagai Alat Tukar Dengan Sistem Cryptocurrency Pada Transaksi Pembayaran Di Bidang Pariwisata. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Cryptocurrency telah muncul sejak tahun 2014 di dunia. Namun baru-baru ini untuk kali pertama ada sebuah komunitas di Indonesia yang menciptakan cryptocurrency sendiri yang bernama Bali Coin. Bali Coin merupakan suatu travel discount voucher yang dapat digunakan pada saat bertransaksi di bidang pariwisata di Bali yang akan memberikan potongan harga bagi penggunanya. Voucher tersebut tentunya menambah daya tarik Bali Coin sebagai cryptocurrency yang menawarkan efisiensi dan kemudahan dalam bertransaksi. Meskipun penggunanya belum banyak, Bali Coin berpotensi berkembang di Indonesia, khususnya di Bali. Akan tetapi, untuk menjadi alat tukar yang sah untuk digunakan, Bali Coin harus dinyatakan legal oleh Pemerintah. Sementara itu dalam siaran pers-nya, Bank Indonesia melarang penggunaan segala bentuk virtual currency untuk digunakan sebagai alat pembayaran. Berdasarkan latar belakang tersebut muncul masalah legalitas dari Bali Coin sebagai alat tukar. Maka pada penelitian ini dirumuskan masalah yaitu “Bagaimana status hukum Bali Coin sebagai alat tukar dengan sistem cryptocurrency pada pembayaran di bidang pariwisata berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang ada di Indonesia?”. Untuk menjawab rumusan permasalahan diatas, penelitian hukum normatif ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan perbandingan. Jenis bahan hukum yang digunakan terbagi tiga yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan-bahan hukum yang diperoleh ditelusuri dengan cara studi kepustakaan dan mengakses internet. Kemudian bahan hukum tersebut akan di analisa menggunakan teknik interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Bali Coin sebagai cryptocurrency tidak dapat disebut sebagai uang ataupun mata uang karena tidak memenuhi syarat-syarat untuk disebut sebagai uang. Selain itu, pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyebutkan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Bali Coin tidak dapat digunakan karena Bali Coin tidak termasuk representasi dari uang Rupiah. Jadi sampai saat ini cryptocurrency dilarang untuk digunakan. Namun apabila dijadikan sebagai komoditi, Indonesia telah melegalkan perdagangannya sebagai cryptoasset pada Bursa Berjangka Komoditi.

English Abstract

Cryptocurrency has emerged in the world since 2014 . But recently for the first time there was a community in Indonesia that created its own cryptocurrency called Bali Coin. Bali Coin is a travel discount voucher that can be used on any payment transaction in tourism in Bali that will give a discount for every Bali Coin’s users . The voucher certainly adds to the attractiveness of Bali Coin as a cryptocurrency that offers efficiency and ease of transaction. Although there are not many users yet Bali Coin has the potential to develop in Indonesia especially in Bali. However, to become a legal medium of exchange, Bali Coin should be stated that it’s legitimate to be used by the Government. Meanwhile on Bank of Indonesia’s press release, Bank Indonesia prohibits the use of all forms of virtual currency to be used as payment instruments. Based on this background, legal issues arise from Bali Coin as a medium of exchange . Therefore the proposition of the problem is " What is the legal status of Bali Coin as a medium of exchange based on cryptocurrency system for payments in the tourism sector based on the laws and regulations in Indonesia?". To answer that legal issues, this normative legal research uses the method of statue approach, analytical approach, and comparative approach. The types of legal materials used are divided into three, those are primary, secondary, and tertiary legal materials. Legal materials obtained are traced by means of library research and internet access. Then the legal material will be analyzed using grammatical interpretation techniques and systematic interpretations . From the research that has been done, it can be concluded that Bali Coin as a cryptocurrency cannot be called money or currency because it does not fulfill the terms to be called money. In addition, Article 21 paragraph (1) of Act Number 7 of 2011 concerning Currencies states that Rupiah must be used in every transaction that has the purpose of payment, settlement of other obligations that must be fulfilled with money, and / or other financial transactions conducted in the territory of the Republic of Indonesia. So, it can be concluded that Bali Coin cannot be used because Bali Coin does not include a representation of Rupiah. So currently cryptocurrency is forbidden to be use. But when it’s used as a commodity, Indonesia has legalized its trade as cryptoasset on the Commodity Futures Exchange.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2019/158/051902849
Uncontrolled Keywords: -
Subjects: 300 Social sciences > 343 Military, defense, public property, public finance, tax, commerce (trade), industrial law > 343.03 Law of public finance > 343.032 Monetary law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: soegeng sugeng
Date Deposited: 28 Jun 2020 15:29
Last Modified: 02 Oct 2020 01:41
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/169417
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item