Florestu, Abdan Ramadhani Widin (2019) Kewenangan Hakim Praperadilan Untuk Memerintahkan Menetapkan Seseorang Sebagai Tersangka (Studi Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid/Pra/2018/Pn.Jkt.Sel). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Penelitian ini membahas putusan hakim praperadilan Putusan nomor 24/Pid/Prap/2018/PN.Jkt.Sel. yang keluar dari ruang lingkup kewenangan praperadilan “memerintahkan kpk melakukan proses hukum selanjutnya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka”. Kewenangan praperadilan ini tercantum dalam pasal 1 angka 10 jo pasal 77 KUHAP dan diperluas oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Berkaitan dengan dikeluarkannya Putusan praperadilan ini pemohon adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi, inti putusan yang dikeluarkan oleh hakim adalah memerintahkan kpk untuk melanjutkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi bank century menimbulkan permasalahan hukum. Dalam Putusan ini hakim melakukan beberapa hal yang menurut penulis janggal diantaranya menafsirkan pasal mengenai kewenangan praperadilan. Sehingga perkara praperadilan tidak diperbolehkan melakukan penafsiran hukum atau menemukan hukum. Putusan praperadilan ini semakin memberikan ketidakjelasan hukum dalam penerapanya. Tindakan kesewang-sewenangan hakim effendi mukhtar dalam mengeluarkan suatu putusan praperadilan mengakibatkan ketidak pastian hukum di Indonesia.
English Abstract
This research seeks to discuss the Decision by a Judge in pre-trial number 24/Pid/Prap/2018/PN.Jkt.Sel regarding beyond-authority conduct in pre-trial in which Corruption Eradication Commission (hereinafter KPK) was ordered to proceed with further legal process regarding criminal corruption case of Bank Century in terms of enquiring a person and deciding the person as a suspect. The pre-trial authority is enacted in Article 1 Number 10 jo Article 77 of Criminal Code Procedure (hereinafter KUHAP), extended by the Decision issued by Constitutional Court Number 21/PUU-XII/2014. The petitioners involved represented Indonesian Anti-Corruption Community (hereinafter MAKI) against KPK. The Decision of the Judge implies that KPK is authorised to continue with enquiry process and to decide a new suspect involved in the corruption case of bank century, which leads to a legal issue. The judge has interpreted the Article regarding pre-trial authority which the judge should not have, while pre-trial case is not basically allowed to interpret law or discover a law. The Decision made brings further to vagueness of law in terms of its application. It can be concluded that the pre-trial decision made by Judge Effendi Mukhtar possibly contributes to the absence of uncertainty of law in Indonesia.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2019/81/051902773 |
Uncontrolled Keywords: | Praperadilan, Penemuan Hukum, Penghentian Penyidikan, Penetapan Tersangka / pre-trial, discovering law, cessation of enquiry, determination of the suspect |
Subjects: | 300 Social sciences > 345 Criminal law > 345.05 Criminal procedure > 345.056 Rights of suspects |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Endang Susworini |
Date Deposited: | 25 Jun 2020 03:30 |
Last Modified: | 04 Aug 2020 04:50 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/169362 |
Actions (login required)
View Item |